SUKADANA-KAYONG UTARA-KALIMANTAN BARAT, Pembangunan Pasar Gemuruh yang ada di desa sutera kecamatan sukadana kabupaten kayong utara menjadi perbincangan masyarakat serta jadi sorotan publik kamis 10-september-2026.

Pasar gemuruh yang awalnya terletak dekat dengan bahu jalan yang mana sempat beberapa kali menjadi polemik di masyarakat khususnya dengan para pedagang yang ada dipasar sayur gemuruh,dan pedagang yang ada dipasar gemuruh sempat di minta dari pemerintah daerah kayong utara untuk pindah di pasar daerah yang dibangun dengan permanen di jalan batu daya namun karena tempat untuk berjualan tidak memada’i dengan barang yang dijual oleh pedagang sehingga pedagang tetap bertahan dipasar gemuruh yang lama.

Pada bulan juli 2026 tiga minggu sebelum kegiatan MTQ di kabupaten kayong utara kalimantan barat,pasar gemuruh dengan adanya kebijakan dari pemerintah daerah kayong utara dibangun mundur kebelakang kurang lebih 200 meter dari bahu jalan aspal,dalam pembongkaran bangunan pasar gemuruh yang terletak di desa sutera kecamatan sukadana jalan tanjung pura kabupaten kayong utara.

Hasil dari tim Investigasi dilapangan menunjukan Jika dalam Pembangunan pasar gemuruh tersebut yang terletak Di desa sutera kecamatan sukadana kabupaten kayong utara tidak dilengkapinya dengan adanya papan proyek pekerjaan pasar tersebut ujarnya.

Tidak sampai disitu Kemudian Tim Investigasi yang dilakukan oleh Awak media ,kemudian mendatangi kantor kepala desa dengan melakukan comfirmasi kepada kepala desa sutera ROSMIADI EFFENDI,A.Md (eef) terkait adanya pembangunan pasar gemuruh yang baru dan adanya informasi ganti rugi bangunan sebesar RP (100.000.00) sepuluh juta rupiah kepada pedagang pasar gemuruh kecamatan sukadana kabupaten kayong utara,kepala desa juga menjelaskan dalam keterangannya bahwa memang ada pembangunan pasar gemuruh yang baru yang ada dalam wilayah desa sutera kecamatan sukadana,terkait adanya ganti rugi sepuluh juta untuk bangunan pasar gemuruh lama kepada pedagang sayur pernah mendengar namun juga tidak bisa memastikan kebenaran tersebut,kepala desa pernah di undang dalam hal pembangunan pasar gemuruh tersebut, namun karena waktunya berbenturan dengan kegiatan di kantor desa maka kepala desa tidak bisa menghadiri dan memilih kegiatan atau urusan yang ada dalam desa dulu,untuk masalah ganti rugi bangunan pasar gemuruh lama kepala desa sutera PROSMIADI EFFENDI,A.Md (eef) menyarankan agar awak media menanyakan langsung kepada para pedagang yang ada dipasar gemuruh desa sutera langsung biar lebih jelas.

Selain dari itu kades juga menjelaskan, untuk penimbunan pasar gemuruh baru di desa sutera dalam pembangunan pasar gemuruh tersebut kami dari pemerintah desa keluruhan setempat tidak pernah diberitahukan oleh pemerintah daerah serta terkait dengan biaya ganti rugi bangunan yang dimiliki oleh para pedagang kami juga tidak pernah tau…??? kades sutera menyarakan agar awak media menanyakan langsung kepada pedagang yang ada dipasar gemuruh untuk mengetahui untuk lebih jelasnya berapa biaya ganti rugi yang diberikan dari pemerintah daerah kepada para pedagang yang ada dipasar gemuruh yang memiliki bangunan ucap kades.

Kemudian Untuk penimbunan tanah yang ada di pasar gemuruh desa sutera kecamatan sukadana ROSMIADI EFFENDI,A.Md selalu kades menyampaikan bahwa penimbunan tanah berasal dari dinas PU Kabupaten Kayong Utara Kalimantan Barat,namun untuk berapa biaya dan berapa banyak timbunan kepala desa sutera tidak mengetahuinya ungkapnya.

Comfirmasi tidak berhenti di kepala desa sutera saja,kemudian Tim investigasi melanjutkan comfirmasi langsung dengan pedagang yang ada di pasar gemuruh desa sutra kecamatan sukadana dan menanyakan langsung terkait ganti rugi bangunan lama milik pedagang yang ada di pasar gemuruh,namun awak media mendapat penjelasan dari masyarakat pedagang pasar gemuruh menjelaskan, bahwa tidak ada ganti rugi tehadap bangunan lama yang dimiliki oleh para pedagang sayur dipasar ,sempat ada dijanjikan dari dinas Diperindak Kabupaten Kayong Utara akan diberikan ganti rugi sebesar satu juta rupiah (Rp.1.000.000,-) kepada seluruh pedagang sayur yang ada di pasar gemuruh namun sampai saat ini janji manis dari dinas Disperindak pemda kayong utara tidak terliasasi,adapun bantuan untuk masyarakat pedagang yang diberikan oleh pemerintah daerah kayong utara berupa 15-20 Batang kayu nibung untuk 25 unit bangunan yang ada dipasar gemuruh untuk tongkat bangunan yang dibangun baru,namun untuk bahan lainnya sampai ke atap tidak ada bantuan dari pemerintah melainkan semua itu inisiatip dari pedagang itu sendiri yang menyediakannya cetus dari salah satu pedagang.

Dalam hal ganti rugi bangunan lama dipasar gemuruh sempat menjadi perbincangan dikalangan para pedagang karena sempat menyampaikan kepada pihak pemerintah daerah pemda kayong utara namun tidak ada mendapatkan hasil dan tangapan dari pihak pemerintah daerah hanya bualan belaka serta cuma janji-janji manis yang sebelumnya pernah disampaikan dari pihak pemerintah daerah kepada pedagang pasar.

Publik menyoroti jika dalam pembagunan pasar gemuruh yang baru di desa sutera yang terletak Di jalan tanjungpura kecamatan sukadana kabupaten kayong utara menjadi pertanyaan karena dalam kegiatan pembangunan Proyek penimbunan pasar yang dilakukan oleh dinas PU pemerintah daerah kayong utara tidak dipasang papan plang informasi Proyek sehingga masyarakat dan publik tidak bisa melihat berapa biaya anggaran yang dianggarkan untuk kegiatan penimbunan pasar gemuruh tersebut,dan terkait dana dari mana yang digunakan oleh dinas PU Pemerintah daerah kayong utara juga menjadi pertanyaan masyarakat.publik juga menyoroti serta ada indikasi kuat ada dugaan penyimpangan dana atau Tindak pidana korupsi (Tipikor)

Masyarakat sukadana serta publik berharap kepada Aparat penegak Hukum (APH) serta instansi terkait untuk segera turun tangan dalam melakukan pengecekan bila mana ditemukan adanya penyelewengan atau penyimpangan anggaran didalam pembangunan pasar rakyat Tersebut segera diusut dengan tuntas serta dibuka kepada publik Agar tidak terjadinya riuh pikuk dikarenakan dalam pembangunan pasar Rakyat Tersebut menggunakan keuangan negara pungkasya.

Segenap tim Redaksi siap membuka ruang hak jawab dan hak koreksi dari pihak manapun yang ada disebutkan dalam pemberitaan ini

Berdasarkan undang-undang (UU) No.14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik

Serta undang-undang (UU) No.40 tahun 1999 tentang pers dan kami tetap menjunjung tinggi tentang kode etik Etika Jurnalistik.

Tim:Investigasi

Redaksi:Tim