PONTIANAK ,KALIMANTAN BARAT – Laporan pengaduan masyarakat di Unit Ditkrimum Polda Kalimantan Barat terkait perbuatan tidak menyenangkan dan memberikan keterangan palsu sampai saat ini belum ada titik terang terkait penanganan laporannya sama juga dengan laporan pengaduan masyarakat di Unit PPA Polres Kubu Raya sudah tiga bulan lebih belum juga ada informasi lanjut dari penyidiknya setiap kali di tanya oleh pelapor dengan argumen menunggu gelar perkara mungkin kah gelar perkaranya akan dilakukan tahun 2028.

Pelapor merasa bahwa dalam penanganan kasus pengaduan masyarakat kecil di Polda Kalimantan Barat dan Polres Jajaran Polda Kalimantan Barat untuk masyarakat kecil selalu diabaikan oleh penyidik,sehingga menimbulkan polemik yang tidak baik di lingkungan masyarakat kecil.

Pelapor merasa kecewa dengan laporan pengaduan yang sudah di laporkan sampai saat ini dengan waktu hampir empat bulan belum juga ada kepastian dari penyidik di polda kalbar maupun dari penyidik unit PPA Polres Kubu Raya.

Masyarakat dan Publik menyoroti di duga dalam penanganan laporan pengaduan masyarakat kecil di Polda Kalbar maupun di Polres Jajaran Polda Kalbar selalu di perlambat sehingga membuat pelapor menjadi jenuh dan pasrah sehingga kasus laporan tersebut hilang dengan sendirinya, di duga ada indikasi unsur kesengajaan dari oknum penyidik dengan memperlambat penanganan laporan pengaduan dari masyarakat kecil di kalimantan barat .

Masyarakat dan publik meminta kepada bapak kapolda kalimantan barat untuk melakukan sidak untuk melakukan pengecekan laporan pengaduan masyarakat yang sampai saat ini belum mendapatkan titik terang dari penyidiknya,jika ditemukan adanya unsur kesengajaan dari penyidik untuk memperlambat penanganan laporan pengaduan masyarakat agar di tindak tegas dan juga agar di lakukan pemeriksaan dari paminal polda juga maupun dari mabes polri.

Hak Jawab dan Hak Koreksi

Sebagai bagian dari penerapan prinsip keberimbangan dan etika jurnalistik, redaksi membuka ruang hak jawab dan hak koreksi kepada pihak manapun yang disebut dalam rilisan ini, aparat penegak hukum, instansi terkait, maupun pihak lain yang merasa dirugikan atau memiliki informasi pembanding.

Hak jawab dan hak koreksi merupakan bagian penting dalam menjaga pemberitaan yang akurat, berimbang, dan dapat dipertangung jawabkan.

Sumber : Hasil Investigasi

Tim:Redaksi