Pemprop Kalbar abaikan putusan ptun Pontianak dan putusan mahkamah agung pkn Kalbar bikin laporan tertulis di Polda Kalbar
Pontianak Kalbar.senin tanggal.10 Juli 2023.pkn Kalbar resmi’ melaporkan pemprov Kalbar yang di nilai sudah mengabaikan putusan PTUN dan putusan mahkamah agung
Terkait gugatan PKN Kalbar dan PKN RI sudah memenuhi unsur kebenaran sehingga menghasilkan putusan PTUN yang di menangkan pemohon atau PKN Kalbar dan PKN RI.
namun dari putusan PTUN tersebut dari pihak termohon atau pihak Pemprop Kalbar mengajukan Kasasi ke mahkamah agung.namu nasif dari pihak termohon atau pihak Pemprop mengalami kekalahan dan gagal
Namun pihak PKN Kalbar dan PKN RI sangat menyayangkan sudah dua putusan pengadilan seperti putusan pengadilan tata usaha negara dan putusan mahkamah agung yang sudah jelas berdasarkan undang-undang
Memperhatikan ketentuan Pasal 7 ayat (2) huruf 1 jo. Pasal 8 ayat (2) jo. Pasal 66 ayat (5) jo Pasal 68 ayat (1) huruf c dan ayat (4) jo. Pasal 71 ayat (3) dan ayat (4) jo Pasal 72 ayat (1) jo. Pasal 80 ayat (1) dan ayat (2) Undang- Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan dan Pasal 97 ayat (9) huruf a jo. Pasal 115 jo. Pasal 116 ayat (2) dan ayat (3) jo. Pasal 119 Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 jo. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2004 jo. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara serta Peraturan Perundang-undangan lainnya yang berkaitan:
MENETAPKAN
1. Mengabulkan Permohonan Pemohon Eksekusi tersebut diatas;
2. Memerintahkan kepada Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Barat selaku Termohon Eksekusi untuk melaksanakan amar Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Pontianak Nomor : 5/G/KI/2022/PTUN.PTK, tanggal 3 Agustus 2022 yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap;
3. Memerintahkan Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Barat selaku Termohon
Eksekusi untuk melaporkan ke Pengadilan Tata Usaha Negara Pontianak agpabila pelaksanaan eksekusi telah dilaksanakan;
4. Memerintahkan Panitera Pengadilan Tata Usaha Negara Pontianak untuk mengirimkan salinan penetapan ini kepada Pemohon Eksekusi dan Termohon Eksekusi;
5. Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Tata Usaha Negara Pontianak untuk mencatat dalam register eksekusi.
DITETAPKAN DI: PONTIANAK
TANGGAL : 5 April 2023
Pengadilan Tata Usaha Negara Pontianak
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara, Pasal 33;
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemerksa
Keuangan, Pasal 6:Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang. Pasal 3 ayat (1):
-Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan, Pasal
33: 3. Menghukum Termohon Kasasi/Termohon Keberatan/Pemohon Informasi untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini
Atau Apabila Majelis Hakim Yang Mula pada Mahkamah Agung Republik Indonesia berpendapat lain, mohon putusan yang patut dan seadil-adinya (ex aquo et bono) menurut hukum
Menimbang, bahwa terhadap Memori Kasasi tersebut. Termohon Kasasi telah mengajukan Kontra Memori Kasasi pada tanggal 29 September 2022, yang pada intinya agar menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi
Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan kasasi tersebut Mahkamah Agung berpendapat
Menimbang, bahwa alasan-alasan tersebut tidak dapat dibenarkan, putusan Judex Facti Pengadilan Tata Usaha Negara Pontianak sudah benar dan tidak terdapat kesalahan dalam penerapan hukum, dengan pertimbangan sebagai berikut
Bahwa informasi yang dimohonkan oleh Pemohon Informasi/Termohon Keberatan/Termohon Kasasi berupa Surat Perintah Kerja (SPK), Rencana Anggaran Baya (RAB), Spesifikasi Pekerjaan, Gambar Pekerjaan, Surat Perintah Pancairan Dana (SP2D), Berita Acara Serah Terima Pekerjaan, Informasi berupa Nial Total HPS, merupakan informasi yang bersifat terbuka yang dapat diakses oleh setiap orang
Halaman 4 da halaman Putusan Nomor 4K/TUNK2azz
dan/atau Badan Hukum Indonesia, serta tidak termasuk ke dalam informasi yang dikecualikan sebagaimana diatur dalam Pasal 17 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, sebagaimana dipertimbangkan oleh Judex Fact
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, putusan Judex Facti dalam perkara ini tidak bertentangan dengan hukum dan/atau undang-undang, karenanya permohonan kasasi tersebut harus ditolak, dan sebagai pihak yang kalah Pemohon Kasasi dihukum membayar biaya perkara dalam tingkat kasas
Memperhatikan Pasal 23 Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2000 tentang Kekuasaan Kehakiman, juncto Pasal 30 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2000, juncto Pasal 53 ayat (2) Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara, serta peraturan perundang-undangan lain yang terkait
MENGADILI
1. Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi SEKRETARIS DAERAH PROVINSI KALIMANTAN BARAT
2. Menghukum Pemohon Kasasi membayar biaya perkara pada tingkat kasasi sejumlah Rp500.000,00 ima ratus ribu Rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majlis Hakim pada hari Selasa, tanggal 22 November 2022, oleh Dr. Irfan Fachvuddin, SH, CN, Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, bersama-sama dengan Dr. H. Yodi Martone Wahyunadi, SH, MH, dan Dr. H. Yosran, SH, M.Hum, Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis dengan dihadiri Hakim-Hakim Anggota tersebut, dan Dewi Elza Kusumaningrum, SH, MH, Pantera Pengganti
Halaman 5de5 halaman Putusan Nam 4 KUNK2022
Maka dari berbagai unsur dan undang undang yang di kenakan untuk termohon
Dari pihak PKN Kalbar dan PKN RI memohon kepada pihak yang berwajib agar segera memanggil atau mengusut pihak Pemprop Kalbar karna di nilai sudah mengabaikan putusan pengadilan PTUN dan putusan mahkamah agung.
Red:tem.