NGABANG, LANDAK, KALIMANTAN – Aktivitas bongkar muat material pasir sungai di kawasan Sungai Landak, Desa Raja, Kecamatan Ngabang, Kabupaten Landak, kembali menjadi sorotan publik.

Bukan tanpa alasan. Di lokasi yang oleh masyarakat setempat dikenal dengan sebutan “Akuari”, terlihat tumpukan pasir sungai dalam jumlah cukup besar. Aktivitas pengambilan material dari Sungai Landak juga disebut masih berlangsung dengan menggunakan mesin dompeng.

Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mendasar di tengah masyarakat: dari mana material tersebut diperoleh, siapa pengelolanya, dan apakah seluruh kegiatan telah mengantongi perizinan yang dipersyaratkan?

Sorotan publik kini tidak hanya tertuju pada aktivitas bongkar muat pasir, tetapi juga pada legalitas kegiatan pertambangan, asal-usul material, izin usaha, serta kewajiban lingkungan yang melekat pada kegiatan tersebut.

Dugaan Aktivitas Tanpa Legalitas Perlu Dibuktikan

Informasi yang dihimpun dari masyarakat menyebutkan, aktivitas galian C di wilayah Desa Raja dan sejumlah kawasan di Kecamatan Ngabang diduga telah berlangsung cukup lama.

Namun, sejauh penelusuran awak media, belum diperoleh dokumen resmi yang dapat memastikan status legalitas kegiatan tersebut.

Masyarakat bahkan mempertanyakan bagaimana aktivitas pengambilan dan penumpukan material pasir dapat berlangsung apabila status perizinannya belum diketahui secara terbuka.

Seorang tokoh masyarakat Kabupaten Landak yang meminta identitasnya dirahasiakan mengatakan, pemerintah dan instansi berwenang perlu turun langsung melakukan pemeriksaan.

“Ini menjadi pertanyaan masyarakat. Bagaimana kegiatan tersebut bisa berjalan cukup lama apabila persoalan perizinannya belum terang. Pemerintah dan aparat penegak hukum harus turun langsung melakukan pemeriksaan secara terbuka,” ujarnya.

Menurutnya, apabila dalam pemeriksaan ditemukan adanya pelanggaran, maka proses hukum harus dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.

Sebaliknya, jika seluruh kegiatan ternyata memiliki legalitas lengkap, masyarakat juga berhak mendapatkan penjelasan agar tidak muncul kesimpangsiuran informasi.

Nama Oknum Anggota Polsek Ngabang Polres Landak Disebut

Apabila kegiatan tersebut telah memiliki seluruh perizinan yang diwajibkan, maka publik tentu berhak mengetahui dasar legalitasnya.

Namun apabila ditemukan kegiatan yang tidak sesuai ketentuan, masyarakat meminta agar instansi berwenang mengambil langkah sesuai hukum yang berlaku.

Pertanyaannya sederhana tetapi serius: apakah aktivitas pengambilan, penumpukan dan bongkar muat pasir di kawasan Desa Raja tersebut benar-benar telah memenuhi seluruh ketentuan perizinan?

Termasuk, apakah material yang ditumpuk di lokasi benar berasal dari sumber tambang yang memiliki legalitas?

Pemkab Landak dan Instansi Teknis Diminta Buka Status Legalitas

Sorotan kini mengarah kepada Pemerintah Kabupaten Landak, Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat, serta instansi teknis dan aparat penegak hukum terkait.

Publik mendorong dilakukannya pemeriksaan secara terbuka terhadap dokumen perizinan, asal-usul material, lokasi sumber pasir, aktivitas pertambangan, hingga pemenuhan kewajiban lingkungan.

Pemeriksaan tersebut dinilai penting untuk menjawab keresahan masyarakat sekaligus mencegah munculnya tudingan yang tidak berdasar.

Jika kegiatan tersebut legal, maka tunjukkan legalitasnya.

Jika terdapat pelanggaran, maka proses sesuai aturan.

Dengan demikian, publik tidak dibiarkan terus berada dalam ruang abu-abu mengenai status kegiatan yang telah menjadi sorotan.

Menunggu Klarifikasi dan Hasil Pemeriksaan

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari MD maupun pengelola lokasi mengenai legalitas kegiatan tersebut.

Penjelasan resmi dari Pemerintah Kabupaten Landak dan instansi teknis terkait juga masih dinantikan.

Awak media akan terus melakukan penelusuran dan membuka ruang klarifikasi bagi seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini.

Pemberitaan ini disusun berdasarkan hasil penelusuran lapangan, informasi masyarakat, serta upaya konfirmasi kepada pihak-pihak terkait. Setiap dugaan yang disampaikan dalam pemberitaan ini belum dapat dianggap sebagai fakta hukum sebelum adanya hasil pemeriksaan atau keputusan resmi dari instansi yang berwenang.

Redaksi tetap menjunjung tinggi prinsip keberimbangan, praduga tak bersalah, serta membuka ruang hak jawab dan hak koreksi bagi pihak mana pun yang disebutkan dalam pemberitaan ini.

Sumber: Masyarakat /Tim Investigasi

Tim:Redaksi