LANDAK – KALIMANTAN BARAT – Maraknya peredaran narkoba jenis sabu-sabu di kota Ngabang Kabupaten Landak menjadi sorotan masyarakat dan publik.

Informasi yang beredar di lingkungan masyarakat kota ngabang dan khususya di Kabupaten Landak bahwa.peredaran Narkoba sudah bukan rahasia umum lagi yang mana dengan maraknya narkoba di daerah Kabupaten Landak membuat Orang tua banyak mencemaskan anak-anaknya ketika bergaul di luar rumah.

Informasi yang di terima oleh awak media pada tanggal 8 Oktober 2026 bahwa di desa raja Kecamatan Ngabang ada satu bandar narkoba berinisial “YM” yang sangat meresahkan masyarakat sekitar.

Masyarakat Ngabang juga menyampaikan kepada awak media bahwa di Kabupaten Landak sudah bukan rahasia umum lagi dan yang sangat miris serta menjadi sorotan masyarakat di Kota Ngabang Khususnya di Kabupaten Landak para bandar narkoba melakukan transaksi penjualan dengan bebas aman-aman saja.serta adanya keterlibatan oknum anggota Restik Polres Landak Polda Kalbar berinsial “SG”yang di duga membekingi peredaran narkoba dari bandar-bandar pontianak yang masuk ke daerah Kabupaten Landak.

Masyarakat dan publik mendorong kepada aparat penegak hukum dan instansi terkait yang berwenang di daerah Kabupaten Landak agar menyikapi dan menangapi serta melakukan tindakan terhadap maraknya peredaran narkoba di Kabupaten Landak yang membuat resah dilingkungan masyarakat pungkasnya.

Untuk menjunjung tinggi etika jurnalistik, redaksi membuka ruang hak jawab dan hak koreksi bagi pihak mana pun yang disebutkan dalam pemberitaan ini.

Hak Jawab dan Hak Koreksi

Sebagai bagian dari penerapan prinsip keberimbangan dan etika jurnalistik, redaksi siap memberikan ruang hak jawab dan hak koreksi kepada pihak manapun, maupun pihak lain yang disebut atau merasa dirugikan oleh pemberitaan ini.

Berdasarkan UU Nomor 14.Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik serta undang-undang UU Nomor 40.tahun 1999 tentang Pers mendefinisikan hak jawab sebagai hak pihak yang dirugikan oleh pemberitaan untuk memberikan tanggapan atau sanggahan, sedangkan hak koreksi merupakan hak untuk membetulkan informasi yang keliru.

Sumber: Masyarakat kab.landak Provinsi Kalimantan Barat/Tim INVESTIGASI

Redaksi:Tim