LANDAK, KALIMANTAN BARAT, -Diduga kuat SPBU 64.783.03 Pulau Bendu Kecamatan Ngabang Kabupaten Landak menjual BBM Bersubsidi kepada mafia migas yang mengunakan mobil tengki siluman sehinga menjadi sorotan masyarakat dan publik Sabtu-10-Oktober-2026.

Pantauan awak media pada Kamis, 8 Oktober 2026 sekitar pukul 10.30 WIB, menerima informasi terkait antrian BBM mobil tengki siluman di SPBU Pulau Bendu sudah tidak sesuai dengan manajemen SPBU.

Masyarakat Ngabang dan Masyarakat Jalan Mungu Kecamatan Ngabang juga menyampaikan kepada awak media bahwa jika surat rekomendasi yang syah untuk pengambilan BBM yang di miliki Masyarakat sudah tidak berlaku karena pihak manajemen SPBU selalu mendahulukan para mafia migas yang mengunakan mobil tengki siluman dengan jatah persatu mobil siluman 300 liter yang mana BBM hasil antrian ini diperjual belikan lagi kepada para bos peti yang ada di wilayah Kecamatan Ngabang Khususnya di wilayah Kabupaten Landak.

Selain itu masyarakat Juga menyampaikan adanya oknum-oknum yang terlibat dalam antrian mobil tengki siluman yang ada di SPBU Pulau Bendu sehingga aktivitas tersebut bisa berjalan aman dan lancar alias kebal hukum.

Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan serius mengenai pengawasan dan mekanisme pendistribusian BBM bersubsidi di SPBU tersebut.

Informasi yang dihimpun dari masyarakat menyebutkan, kelangkaan BBM bersubsidi jenis Pertalite dan Bio Solar di sejumlah wilayah Kabupaten Landak diduga berkaitan dengan maraknya aktivitas pengisian berulang oleh kendaraan yang disebut warga sebagai “tengki siluman”.

Lebih jauh, masyarakat menduga sebagian BBM bersubsidi yang diperoleh melalui aktivitas tersebut kemudian dibawa ke tempat penampungan sebelum kembali didistribusikan kepada pihak lain, termasuk diduga untuk memenuhi kebutuhan aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI).

Temuan di Lapangan Jadi Pertanyaan Besar

Dalam penelusuran lapangan, awak media juga menemukan adanya lokasi yang diduga digunakan sebagai tempat penampungan BBM jenis Bio Solar di kawasan Dusun Semabang Hilir Tengah, Desa Ambarang, Kecamatan Ngabang, Kabupaten Landak.

BBM yang diduga telah ditampung tersebut disebut kemudian diangkut menggunakan kendaraan truk maupun mobil pickup untuk dibawa ke lokasi lain.

Temuan ini tentu membutuhkan perhatian serius dari instansi berwenang untuk memastikan apakah kegiatan tersebut memiliki perizinan, sumber BBM yang sah, serta sesuai dengan ketentuan distribusi BBM bersubsidi.

Jika benar BBM bersubsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat justru dialihkan untuk kepentingan tertentu, maka persoalan tersebut bukan lagi sekadar antrean di SPBU, melainkan menyangkut pengawasan distribusi dan potensi penyalahgunaan BBM bersubsidi.

Publik Pertanyakan Pengawasan Aparat

Masyarakat juga mempertanyakan sejauh mana pengawasan aparat penegak hukum dan instansi terkait terhadap rantai distribusi BBM tersebut.

Pasalnya, aktivitas antrean kendaraan yang disebut berlangsung berulang serta dugaan adanya tempat penampungan BBM menjadi sorotan publik.

Sejumlah dugaan yang berkembang di masyarakat, termasuk dugaan adanya keterlibatan oknum tertentu maupun pihak-pihak yang memiliki kepentingan dalam aktivitas tersebut, masih memerlukan pembuktian dan pendalaman oleh aparat penegak hukum.

Redaksi tidak menyimpulkan adanya keterlibatan pihak tertentu sebelum terdapat bukti dan keterangan resmi yang dapat dipertanggungjawabkan.

Namun demikian, kondisi di lapangan menjadi alasan kuat bagi aparat dan instansi terkait untuk melakukan pemeriksaan secara menyeluruh, mulai dari mekanisme pengisian BBM di SPBU, identitas kendaraan, volume pengisian, hingga dugaan aliran BBM menuju tempat penampungan.

Pertanyaan yang Menunggu Jawaban

Publik kini menunggu langkah konkret dari pihak berwenang.

Apakah aktivitas antrean kendaraan tersebut telah sesuai dengan aturan distribusi BBM bersubsidi?

Dari mana sumber BBM yang diduga berada di tempat penampungan di Dusun Semabang?

Untuk siapa BBM tersebut kemudian didistribusikan?

Dan yang tidak kalah penting, sejauh mana pengawasan terhadap SPBU serta rantai distribusi BBM bersubsidi di wilayah Kabupaten Landak?

Pertanyaan-pertanyaan tersebut membutuhkan jawaban terbuka agar tidak berkembang menjadi spekulasi di tengah masyarakat.

Masyarakat berharap aparat penegak hukum bersama instansi terkait tidak hanya melakukan pengawasan di tingkat SPBU, tetapi juga menelusuri dugaan rantai distribusi hingga ke tempat penampungan dan pengguna akhir.

Jika ditemukan adanya pelanggaran, masyarakat meminta agar dilakukan penindakan tegas tanpa pandang bulu.

Sebaliknya, apabila seluruh aktivitas tersebut ternyata memiliki dasar hukum dan perizinan yang sah, pihak-pihak terkait juga perlu diberikan ruang untuk menjelaskan kepada publik sehingga persoalan tidak berkembang menjadi tuduhan sepihak.

Hak Jawab dan Hak Koreksi

Sebagai bagian dari penerapan prinsip keberimbangan dan etika jurnalistik, redaksi membuka ruang hak jawab dan hak koreksi kepada pihak SPBU 64.783.03 Pulau Bendu, pengelola atau pemilik tempat yang disebut dalam pemberitaan, aparat penegak hukum, instansi terkait, maupun pihak lain yang merasa dirugikan atau memiliki informasi pembanding.

Hak jawab dan hak koreksi merupakan bagian penting dalam menjaga pemberitaan yang akurat, berimbang, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Sumber: Masyarakat Kabupaten Landak dan Tim Investigasi

Redaksi:Tim