Diduga Penyalah Gunaan Bantuan Pupuk Bersubsidi Dinas Pertanian Ketapang, Dipertanyakan

Ketapang, onewsmedia.co id – Penyusunan RDK (Rencana Definitif Kelompok)/RDKK (Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok) se-Kapanewon Nanggulan merupakan rencana kebutuhan kelompok yang disusun berdasarkan musyawarah anggota meliputi kebutuhan benih, pupuk, alat, dan mesin pertanian serta modal kerja yang dibutuhkan petani, namun tidak sebaliknya,(14/05/2023).

Tim media Alasannews.com investigasi di lapangan setelah menerima laporan warga Desa Sungai Kinjil-Pesisir, diduga adanya indikasi penyalahgunaan bantuan pupuk bersubsidi yang tidak tepat sasaran dan disalah gunakan, serta tidak sesuai dengan RDKK, salah satunya bantuan modal kerja yang dibutuhkan petani tidak ada, juga pupuk bersubsidi dari pemerintah tidak sesuai kebutuhan, dan adanya indikasi-indikasi penyimpangan yang dilakukan oleh segelompok oknum yang tidak bertanggung jawab, seharusnya bantuan pemerintah tidak harus dijadikan bisnis baik diperjualbelikan.

Seperti bantuan pupuk bersubsidi dari Dinas Pertanian Kabupaten Ketapang (KAL-BAR) di sini adanya unsur dugaan kerja sama pihak Desa dan Ketua Gapoktan serta segelompok oknum yang tidak bertanggung jawab dalam penyaluran pupuk kepada kelompok tani sehingga pupuk bersubsidi tidak terealisasikan dengan baik.

Kurangnya pantauan serta pengawasan instansi terkait sehingga bantuan pupuk bersubsidi menjadi tidak merata didapatkan oleh kelompok petani, dan membuat masyarakat resah, serta bagi para kelompok tani menjadi kesulitan disaat datangnya musim pembibitan, sebab kurangnya kapasitas bantuan pupuk Orea dan NPK tidak memadai sesuai dari kebutuhan yang ada, hal ini diungkapkan langsung dari laporan salah satu tokoh masyarakat setempat.

“Misran salah satu masyarakat berpendapatan, agar pemerintah daerah maupun pusat harus lebih exstra hati-hati dalam menyalurkan bantuan agar terealisasikan dengan baik sehingga tepat sasaran dan bermanfaat bagi petani, sehingga dapat menumbuhkan perekonomian masyarakat dan kesejahteraannya, terutama dalam segi pangan bagi masyarakat kabupaten Ketapang (KAL-BAR)”, ujarnya.

“Sudihardi Ketua Gapoktan Desa Sungai Kinjil Kecamatan Benua Kayong Ketapang saat ditemui di rumah kediamannya ketika dikonfirmasi mengatakan, bahwa bantuan pupuk bersubsidi baru disalurkan kepada 2 kelompok tani di wilayahnya, sisanya masih ada, dan belum dibagikan pada 4 kelompok tani lainnya, sebab mereka belum menebus pupuk kepada distributor, dikarenakan barang yang sudah kita pesan di distributor yang kita pesan sudah RDKK, dari Desa juga ikut turut membantu melalui anggaran Desa, dengan anggaran bantuan ketahanan pangan”, dalihnya.

“Adapun tambahan dari salah satu anggota kelompok tani Ahmad Tarmizi menyebutkan, dengan masing-masing kelompok 1 orang cuma (satu) saja mendapatkan satu 10/30 ukuran karung kecil, serta selama inipun bagi para petani tidak pernah tau, tiadanya keterbukaannya serta Transparan kepada publik, dan diduga ada indikasi keterkaitan kerja sama antar Ketua Gapoktan dengan segelompok oknum yang tidak bertanggung jawab, salah satu diantaranya pihak Desa yang menggunakan ADD ( Anggaran Dana Desa) untuk menebus Pupuk tersebut kepada distributor dengan mengatasnamakan kelompok tani dan dijual kembali dengan harga yang lebih tinggi”, imbuhnya.

“Lanjut, sering kali pupuk-pupuk tsb dibawa keluar dan diduga dijual ke pihak kebun sawit sebagai penampungnya, serta apabila kami tidak mengambil pupuk dan lama ditebus, maka merekalah yang bermain, yaitu pada saat musim taman disitulah mereka seringkali keluar sihingga kadang-kadang pupuk itu ada dan kadang-kadang tidak, itupun apabila petani ngotot bersikeras barulah pupuk itu di berikan, jika kita diam saja maka disitulah kesempatan mereka, harap saya agar perihal ini ditindak lanjuti oleh APH, instansi terkait, baik dilakukan suatu pengauditan, sebab apabila hal ini masih tetap berkelanjutan maka akan merusak kebutuhan pangan dan perekonomian masyarakat terutama bagi para petani”, pungkasnya

Red-Gun/Teguh