LANDAK – KALIMANTAN BARAT – Mekanisme penitipan BBM dinas Polres Landak Polda Kalbar di SPBU Pulau Bendu Kecamatan Ngabang Kabupaten Landak menjadi sorotan masyarakat dan publik.
Informasi yang beredar di lingkungan masyarakat bahwa di SPBU 64.783.03 Pulau Bendu Kecamatan Ngabang ada penitipan BBM bantuan operasional dinas dari negara yang di peruntukan untuk kegiatan operasional milik Polres Landak Polda Kalbar yang selama ini menjadi pertanyaan di lingkungan masyarakat.
Untuk menggali informasi lebih akurat, awak media melakukan investigasi di lapangan dan mendapatkan lagi informasi dari oknum anggota yang mengatakan benar adanya penitipan BBM jenis Pertamax dan Bio Solar milik Dinas Polres Landak di SPBU Pulau Bendu Kecamatan Ngabang Kabupaten Landak,namun sistem mekanismenya dalam penitipan dan penyaluranya kepada oknum anggota yang mengunakan kendaran dinas polri kita tidak mengetahui,ungkap oknum tersebut yang tidak mau di sebutkan namanya.
Terkait penitipan BBM Jenis Pertamax dan Bio Solar milik dinas Polres Landak Polda Kalbar awak media melakukan Comfirmasi Pesan Whatsp Kepada Manajer SPBU pulau Bendu Paulina ( +62 831-5143-XXXX) terkait bagaimana mekanisme penitipan BBM dinas milik Polres Landak di SPBU Pulau Bendu Kecamatan Ngabang selama ini.
“Tidak ada tangapan dan Jawaban dari Pimpinan Menejemen SPBU Pulau Bendu Kecamatan Ngabang”
Comfirmasi Pesan Whtsap berlanjut Kepada Kapolres Landak AKBP Devi Ariantari,S.H S.I.K ,terkait mekanisme pinitipan BBM dinas Polres Landak di SPBU Pulau Bendu Ngabang serta nagaimana sistem pendistribusian/penyalurannya kepada bawahan yang mengunakan kendaran dinas Polri dilingkungan Polres Landak Polda Kalbar.
Jawaban Dan Tangapan Kapolres Landak :
[11/10, 09.05] AKBP DEVI ARIANTARI KAPOLRES LANDAK: baik Terimakasih pak
[11/10, 09.05] AKBP DEVI ARIANTARI KAPOLRES LANDAK: akan kami konfirmasi segera,Ungkap Kapolres Landak kepada awak media.
Masyarakat dan publik menduga bahwa BBM.Jenis Pertamax dan Bio Solar milik dinas Polres Landak yang di berikan oleh negara untuk menunjang kegiatan patroli dalam pelaksanan tugas kepolisian di wilayah Kabupaten Landak di duga dijual kepada pihak manajemen SPBU Pulau Bendu .
Masyarakat dan Publik meminta agar aparat penegak hukum dari Polda Kalimantan Barat khususnya dari mabes polri beserta instansi terkait untuk melakukan audit penuh kepada seluruh BBM dinas milik Polri yang ada di wilayah Kalimantan Barat dan jika ada ditemukan adanya penyelewengan serta penyalahgunaan BBM tersebut agar dilakukan penindakan tegas dan terbuka kepada masyarakat dan publik.
Hak Jawab dan Hak Koreksi
Sebagai bagian dari penerapan prinsip keberimbangan dan etika jurnalistik, redaksi siap memberikan ruang hak jawab dan hak koreksi kepada pihak Pelaksana/kontraktor Proyek aparat penegak hukum, maupun pihak lain yang disebut atau merasa dirugikan oleh pemberitaan ini.
Berdasarkan UU Nomor 14.Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik serta undang-undang UU Nomor 40.tahun 1999 tentang Pers mendefinisikan hak jawab sebagai hak pihak yang dirugikan oleh pemberitaan untuk memberikan tanggapan atau sanggahan, sedangkan hak koreksi merupakan hak untuk membetulkan informasi yang keliru.
Sumber : Masyarakat Kab.landak /dan Tim INVESTIGASI
Redaksi:Tim







