Diduga Tak Memiliki Izin Galian C, Pemilik : Silahkan laporkan saja
Ketapang, Kalbar- Pengerukan Tanah dan batu Galian C di jalan Tran Kalimantan Desa Sandai Kanan, Kecamatan Sandai, Kabupaten Ketapang diduga tidak mengantongi izin menuai pertanyaan dan protes warga, karena mengganggu keamanan dan kenyamanan di lingkungan sekitar.
Pengerukan batu tersebut awalnya menggunakan alat berat berupa exsapator yang mana perkejaan tersebut dinilai sangatlah teledor serta merugikan orang lain, karena mengganggu dan dapat membahayakan keselamatan. Hal itu diungkapkan salah seorang warga sekitar yang berhasil ditemui awak media.
Dari pantauan di lapangan, dimana pekerjaan tersebut sudah menimbulkan limbah yang mengalir ke jalan Trans Kalimantan bahkan sampai mengalir ke halaman rumah warga.
Pemilik usaha berinisial DD saat dikonfirmasi terkait perizinan, bukan menunjukan legalitas justru menantang agar awak media melaporkan kepada pihak berwajib.
“Silahkan laporkan saja ke pihak kecamatan bahkan ke pihak manapun agar kasusnya terang benderang,” terangnya DD pemilik usaha pengerukan batu.
Dilain pihak Ketua RT setempat dikonfirmasi menjelaskan, bahwa pihaknya tidak pernah ada permisi atau minta izin lingkungan.
“Pengerukan batu yang mengunakan alat berat berupa exsapator dari pihak pemilik pekerjaan tidak ada permisi apa lagi meminta izin lingkungan, ” jelas Ketua RT.
Ketua RT memaparkan, sebelum adanya pekerjaan pengerukan tidak ada limbah atau air yang mengalir di jalan.
“Sebelum adanya pengerukan batu tersebut walaupun hujan cukup deras tapi tidak pernah ngalir ke jalan Trans Kalimantan karena dulunya ada saluran air berupa gorong-gorong, tapi sayang dengan adanya pekerjaan tersebut saluran air tertutup sehingga dengan adanya curahan hujan bisa menimbulkan banjir di jalan bahkan sampai ke halaman rumah warga, ” papar Ketua RT.
Kabid LH di Dinas Perkim-LH Kabupaten Ketapang dikonfirmasi terkait izin lingkungan pada pekerjaan tersebut menerangkan bahwa belum ada pihak terkait melakukan permohonan.
” Sampai saat ini belum ada yang mengajukan terkait izin lingkungan, namun untuk izin operasional bukan kewenangan kami, ” Terang Lalu Heru Kabid LH saat ditemui di Kantor kerjanya Rabu (29/03/2023).
Lalu melanjutkan terkait adanya ganguan atau pencemaran lingkungan agar warga membuat laporan tertulis kepada pihak Dinas.
” Alangkah baiknya nanti dari masyarakat membuat laporan tertulis, dengan cara menyurati kami di Dinas agar itu menjadi acuan kami untuk bertindak, ” lanjutnya.
Ditempat yang sama ditambahkan Sub-koordinator LH, Yuan Alian, terkait kegiatan perizinan harus dilihat dari mekanismenya.
” Terkait perizinan harus dilihat dari mekanismenya, lihat izinnya yang ngeluarkan dari mana, jika izinnya Pusat maka dokumen lingkungan di pusat, jika izin di Provinsi ya dokumen lingkungan ada di Provinsi,” tambah Yuan.
Sementara untuk dokumen lingkungan secara global pungsi dari Dinas Perkim-LH Kabupaten adalah pendampingan, karena yang punya ke dengan izin ada di Provinsi.
Sebagai catatan: Bahwa dari pekerjaan tersebut diduga sudah melanggar pasal Pasal 98 Ayat (1) Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling sedikit Rp. 3 miliar dan paling banyak Rp.10 miliar.
Penulis: Supli/Vr.