LANDAK – KALIMANTAN BARAT , Proyek Jalan ramabat beton di Hilir Tengah Jalan Munggu Kecamatan Ngabang di duga kuat proyek siluman tanpa ada terpasang papan plang Informasi peroyek jadi sorotan publik, (Kamis-08-Oktober- 2026 ).
Berdasarkan informasi yang diterima dari lingkungan masyarakat ngabang di duga banyak proyek siluman di daerah Kecamatan Ngabang Kabupaten Landak selama ini yang menjadi sorotan.
Menindaklanjuti dari laporan masyarakat awak media melakukan Investigasi di lapangan untuk mengambil data konkrit terkait adanya di duga sebuah proyek jalan rambat beton siluman yang mengunakan dana anggaran APBD di daerah Hilir Tengah Jalan Munggu Kecamatan Ngabang Kabupaten Landak.
Hasil Investigasi awak media dilapangan bahwa apa yang disampaikan oleh masyarakat benar karena dalam kegiatan aktivitas proyek jalan rambat beton di hilir tengah Kecamatan Ngabang tidak ada terpasang papan plang informasi proyek serta bahan material pasir dan batu yang digunakan juga menjadi pertanyaan publik untuk legalitasnya.
Dari salah satu pekerja di lokasi proyek jalan rambat beton menyampaikan kepada awak media, bahwa proyek tersebut merupakan dana anggaran dari APBD Kabupaten Landak dan terkait papan plang proyek memang tidak dipasangkan,pekerja proyek juga menjelaskan kepada awak media jika terjadi adanya tongakan untuk pembayaran gaji para tukang maka kami akan memviralkan kegiatan proyek ini di media online,ungkap pekerja proyek kepada awak media.
Untuk mendalami lebih lanjut dari semua informasi yang telah disampaikan masyarakat, Kemudian awak media melakukan comfirmasi Via telpon Whtsapp kepada Camat Ngabang Pak Brian dan dijawab serta di jelaskan oleh Camat Ngabang bahwa Camat Ngabang tidak mengetahui adanya kegiatan proyek jalan rambat beton di Hilir tengah jalan munggu Kecamatan Ngabang, Ungkap Camat Ngabang kepada Awak Media.
Masyarakat dan Publik mendorong Kepada pemerintah daerah Kecamatan juga kepada aparat penegak hukum untuk melakukan pengawasan dan audit secara menyeluruh terkait dengan adanya diduga banyaknya proyek siluman di daerah Kecamatan Ngabang Kabupaten Landak Kalimantan Barat,jika memang ada temuan agar dilakukan penindakan secara transparansi terbuka untuk masyarakat dan publik pungkasnya.
Untuk menjunjung tinggi etika jurnalistik, redaksi membuka ruang hak jawab dan hak koreksi bagi pihak mana pun yang disebutkan dalam pemberitaan ini.
Hak Jawab dan Hak Koreksi
Sebagai bagian dari penerapan prinsip keberimbangan dan etika jurnalistik, redaksi siap memberikan ruang hak jawab dan hak koreksi kepada pihak manapun, maupun pihak lain yang disebut atau merasa dirugikan oleh pemberitaan ini.
Berdasarkan UU Nomor 14.Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik serta undang-undang UU Nomor 40.tahun 1999 tentang Pers mendefinisikan hak jawab sebagai hak pihak yang dirugikan oleh pemberitaan untuk memberikan tanggapan atau sanggahan, sedangkan hak koreksi merupakan hak untuk membetulkan informasi yang keliru.
Sumber : Masyarakat Kab.landak /dan Tim INVESTIGASI
Redaksi:Tim







