LANDAK – KALIMANTAN BARAT – Aktivitas antrian mobil tengki siluman masih marak di SPBU Pulau Bendu Kecamatan Ngabang Kabupaten Landak menjadi sorotan masyarakat dan publik,(Rabu 07- Oktober- 2026).

Informasi yang beredar dilingkungan masyarakat Ngabang Kabupaten Landak terjadinya kelangkan BBM Bersubsidi jenis pertalite dan Bio Solar merupakan dampak dari maraknya aktivitas antrian mobil tengki siluman yang mengunakan drum dan jrigen”.
Menelusuri dari laporan dari masyarakat Ngabang terkait kelangkan BBM bersubsidi dan juga di duga kuat BBM jenis Bio Solar bersubsidi dari hasil antrian mobil tengki siluman di SPBU Pulau Bendu Kecamatan Ngabang di larikan ke gudang serta kemudian dijual dilokasi peti yang ada di daerah Kabupaten Landak Kalimantan Barat.
Awak media melakukan Investigasi dilapangan terkait laporan Masyarakat Ngabang bahwa adanya penyalah gunaan fungsional SPBU Pulau Bendu Kecamatan Ngabang,pada tanggal 07 Oktober 2026 sekira pukul.09.10 wib awak media melihat masih marak adanya aktivitas antrian pelangsir BBM jenis Bio Solar mengunakan tengki siluman drum dan jrigen”.
Awak media mengambil Video dilokasi aktivitas antrian mobil pelangsir mengunakan tengki siluman yang ada di SPBU 64.783.03 Pulau Bendu Kecamatan Ngabang.
Masyarakat dan Publik menyoroti di duga dalam aktivitas antrian pelangsir mobil tengki siluman di SPBU pulau bendu Kecamatan Ngabang sudah diketahui oleh aparat penegak hukum di kabupaten landak namun dari aparat penegak hukum tidak ada mengambil langkah atau melakukan tindakan alias tutup mata.
Dalam Aktivitas antrian pelangsir mobil tengki siluman di SPBU 64.783.03 pulau bendu Kecamatan Ngabang di duga kuat adanya oknum aparat penegak hukum ikut bermain di belakang layar dalam aktivitas tersebut serta adanya kerja sama aparat penegak hukum dengan pimpinan menajemen SPBU Pulau Bendu kecamatan Ngabang Kabupaten Landak.
Hasil Investigasi awak media dilapangan di temukan gudang penimbunan BBM jenis Bio Solar di Dusun Semabang Desa Ambarang Kecamatan Ngabang Kabupaten Landak yang kemudian BBM diangkut lagi mengunakan mobil truk dan mobil Pick Up untuk dibawa kelokasi kegiatan peti yang ada di Kabupaten Landak.
Masyarakat dan publik menyoroti dalam kegiatan aktivitas antrian di SPBU sampai di gudang penimbunan yang ada di daerah Dusun Semabang hilir tengah Desa Ambarang Kecamatan Ngabang sudah diketahui oleh aparat penegak hukum di Kabupaten Landak namun tidak ada melakukan tindakan.
Masyarakat dan Publik mendorong kepada aparat penegak hukum dan instansi terkait yang ada di Kabupaten Landak untuk melakukan penindakan tegas dalam penyalahgunaan penyaluran pendistribusian BBM Bersubsidi dari SPBU 64.783.03 yang ada di pulau bendu juga melakukan penindakan kepada para cukong mafia migas yang memiliki gudang penimbunan yang ada di Dusun Semabang Hilir Tengah Desa Ambarang Kecamatan Ngabang Kabupaten Landak.
Hak Jawab dan Hak Koreksi
Sebagai bagian dari penerapan prinsip keberimbangan dan etika jurnalistik, redaksi siap memberikan ruang hak jawab dan hak koreksi kepada pihak manapun maupun pihak lain yang disebut atau merasa dirugikan oleh pemberitaan ini.
Berdasarkan UU Nomor 14.Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik serta undang-undang UU Nomor 40.tahun 1999 tentang Pers mendefinisikan hak jawab sebagai hak pihak yang dirugikan oleh pemberitaan untuk memberikan tanggapan atau sanggahan, sedangkan hak koreksi merupakan hak untuk membetulkan informasi yang keliru.
Sumber : Masyarakat Kab.landak /dan Tim INVESTIGASI
Redaksi:Tim







