Mempawah Hulu-Kab.landak Kalimantan Barat — Rabu, 16- September 2026.
Guna memberikan penjelasan kepada masyarakat sekaligus meluruskan informasi yang beredar di media sosial terkait penyaluran BBM bersubsidi di SPBU 64.793.06 Mempawah Hulu, Karangan, pihak manajemen SPBU memberikan klarifikasi resmi mengenai mekanisme pelayanan dan penyaluran BBM bersubsidi, baik jenis Bio Solar maupun Pertalite.
Klarifikasi tersebut disampaikan oleh Emeldanus selaku pengelola SPBU 64.793.06 saat ditemui di kantor SPBU. Ia menjelaskan bahwa penyaluran BBM dalam jumlah tertentu kepada masyarakat dilakukan berdasarkan ketentuan dan mekanisme yang berlaku, termasuk bagi kelompok masyarakat yang memiliki surat rekomendasi resmi dari instansi terkait.
Menurutnya, pelayanan BBM bersubsidi kepada kelompok masyarakat seperti kelompok tani, perkebunan maupun nelayan dilaksanakan berdasarkan rekomendasi dan data yang telah ditetapkan oleh instansi berwenang serta mengikuti mekanisme yang berlaku.
«“Kami dari pihak manajemen SPBU melakukan penyaluran BBM bersubsidi jenis Bio Solar maupun Pertalite sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Untuk pengisian dalam kapasitas besar, seperti menggunakan drum atau jerigen, harus dilengkapi dengan surat rekomendasi resmi dari instansi terkait. Apabila persyaratan tersebut tidak terpenuhi, kami akan menolak pelayanan,” jelas Emeldanus.»
PENYALURAN BBM DILAKUKAN SESUAI MEKANISME
Pihak manajemen SPBU juga menegaskan bahwa penyaluran BBM bersubsidi kepada kelompok masyarakat dilakukan berdasarkan rekomendasi resmi dan mekanisme yang telah ditentukan.
Dokumen rekomendasi tersebut, menurut pihak SPBU, berasal dari instansi terkait sesuai dengan sektor pengguna, antara lain bidang pertanian, perkebunan maupun perikanan. Penyaluran juga dilakukan melalui mekanisme yang telah ditentukan, termasuk penggunaan barcode/rekomendasi resmi sesuai ketentuan yang berlaku.
Emeldanus menegaskan bahwa pihak SPBU berkomitmen untuk menjalankan pelayanan secara terbuka serta mengikuti standar operasional dan ketentuan yang ditetapkan oleh pihak terkait.
«“Kalau mengenai penyalahgunaan BBM bersubsidi, kami tegaskan bahwa pelayanan dilakukan sesuai prosedur dan SOP. Bagi kelompok tani, perkebunan maupun nelayan yang memenuhi persyaratan dan telah mendapatkan rekomendasi dari instansi terkait, pelayanan dilakukan sesuai mekanisme yang berlaku,” ungkapnya.»
Ia juga menyampaikan bahwa SPBU 64.793.06 melayani masyarakat untuk pembelian BBM bersubsidi maupun nonsubsidi sesuai dengan ketentuan yang berlaku, baik untuk kendaraan roda dua, kendaraan roda empat, maupun kendaraan lainnya yang memenuhi persyaratan.
KAPOLSEK MEMPAWAH HULU: ISU KETERLIBATAN DALAM PENYALAHGUNAAN BBM TIDAK BENAR
Sementara itu, terkait adanya informasi yang beredar yang mengaitkan Kapolsek Mempawah Hulu IPTU Freddy Surya Purnama, S.H., M.H. dengan dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi di SPBU 64.793.06, Kapolsek Mempawah Hulu memberikan klarifikasi dan membantah informasi tersebut.
Kapolsek menyatakan bahwa informasi yang menyebut dirinya terlibat dalam pengambilan BBM bersubsidi dalam jumlah besar untuk kemudian diperjualbelikan kembali kepada pihak tertentu, termasuk pihak yang dikaitkan dengan aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI), tidak benar.
«“Terkait isu yang beredar dan mengaitkan saya dengan penyalahgunaan BBM bersubsidi, saya tegaskan bahwa informasi tersebut tidak benar. Saya tidak pernah melakukan sebagaimana yang dituduhkan dalam pemberitaan maupun informasi yang beredar tersebut,” tegas IPTU Freddy Surya Purnama.»
Kapolsek juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah mempercayai maupun menyebarluaskan informasi yang belum terverifikasi kebenarannya, terlebih apabila informasi tersebut hanya bersumber dari unggahan media sosial atau potongan video dan foto tanpa konteks yang jelas.
MANAJEMEN SPBU SIAP DIEVALUASI
Pihak manajemen SPBU 64.793.06 juga menegaskan komitmennya untuk menjaga pelayanan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Emeldanus menyampaikan bahwa setiap petugas SPBU yang terbukti melakukan pelanggaran terhadap ketentuan pelayanan akan diberikan tindakan sesuai aturan internal dan ketentuan yang berlaku, mulai dari teguran hingga sanksi yang lebih berat.
«“Pastinya ada sanksi apabila ada petugas yang terbukti melakukan pelanggaran. Bentuknya dapat berupa teguran keras sampai dengan pemberhentian, sesuai tingkat pelanggaran dan ketentuan manajemen,” jelasnya.»
Terkait informasi yang menyebut SPBU 64.793.06 pernah melakukan pelanggaran dan mendapatkan sanksi dari pihak Pertamina, Emeldanus menyatakan bahwa sepanjang dirinya bekerja dan bertanggung jawab dalam pengelolaan SPBU tersebut, belum pernah terjadi pelanggaran sebagaimana yang dituduhkan.
«“Selama saya bekerja, belum ada pelanggaran seperti yang disebutkan tersebut,” ungkapnya.»
MASYARAKAT DIIMBAU BIJAK MENYIKAPI INFORMASI
Pihak manajemen SPBU 64.793.06 mengajak masyarakat untuk tetap tenang dan tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum jelas sumber maupun kebenarannya.
Setiap informasi mengenai dugaan penyimpangan, khususnya yang berkaitan dengan penyaluran BBM bersubsidi, sebaiknya terlebih dahulu dilakukan verifikasi dan konfirmasi kepada pihak yang berwenang, sehingga tidak menimbulkan kesalahpahaman maupun keresahan di tengah masyarakat.
«“Kami berharap masyarakat tidak mudah terprovokasi oleh foto, video atau informasi yang beredar di media sosial apabila belum terverifikasi dengan jelas. Jika memang ada dugaan pelanggaran, tentu dapat disampaikan melalui mekanisme yang benar kepada pihak yang berwenang untuk dilakukan pemeriksaan,” pungkas Emeldanus.»
Dengan adanya klarifikasi ini, diharapkan masyarakat memperoleh informasi yang lebih utuh mengenai mekanisme penyaluran BBM bersubsidi di SPBU 64.793.06 serta tidak mengambil kesimpulan hanya berdasarkan informasi yang belum terverifikasi dalam keterangan resminya mengatakan kepada Awak media pungkasnya.
Untuk menjunjung tinggi tentang etika Jurnalistik tentang asas praduga tidak bersalah
Berdasarkan undang-undang- (UU) No.14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik serta berdasarkan undang-undang- (UU) No.40 tahun 1999 tentang pers.
Tim:Investigasi
Redaksi:Tim







