LANDAK – KALIMANTAN BARAT – Mekanisme penitipan BBM dinas Polres Landak Polda Kalbar di SPBU Pulau Bendu Kecamatan Ngabang Kabupaten Landak menjadi sorotan masyarakat dan publik.

Informasi yang beredar di lingkungan masyarakat bahwa di SPBU 64.783.03 Pulau Bendu Kecamatan Ngabang ada penitipan BBM bantuan operasional dinas dari negara yang di peruntukan untuk kegiatan operasional milik Polres Landak Polda Kalbar yang selama ini menjadi pertanyaan di lingkungan masyarakat.
Untuk menggali informasi lebih akurat, awak media melakukan investigasi di lapangan dan mendapatkan lagi informasi dari oknum anggota yang mengatakan benar adanya penitipan BBM jenis Pertamax dan Bio Solar milik Dinas Polres Landak di SPBU Pulau Bendu Kecamatan Ngabang Kabupaten Landak,namun sistem mekanismenya dalam penitipan dan penyaluranya kepada oknum anggota yang mengunakan kendaran dinas polri kita tidak mengetahui,ungkap oknum tersebut yang tidak mau di sebutkan namanya.
Terkait penitipan BBM Jenis Pertamax dan Bio Solar milik dinas Polres Landak Polda Kalbar awak media sudah berapa kali berusaha untuk melakukan Comfirmasi lewat Pesan chat Whatsaap Kepada Manajer SPBU pulau Bendu (Paulina) selaku pengelola ( +62 831-5143-XXXX) terkait bagaimana mekanisme penitipan BBM dinas milik Polres Landak di SPBU Pulau Bendu Kecamatan Ngabang selama ini.
Kemudian tidak sampai disitu untuk informasi yang lebih akurat tentang kebenarannya Awak media sudah berapa kali melakukan Comfirmasi lewat pesan chat Whtsaap berlanjut Kepada Kapolres Landak AKBP Devi Ariantari,S.H S.I.K ,terkait mekanisme pinitipan BBM dinas Polres Landak di SPBU Pulau Bendu Ngabang serta bagaimana sistem pendistribusian/penyalurannya kepada bawahan yang mengunakan kendaran dinas Polri dilingkungan Polres Landak Polda Kalbar.
Selain dari itu Kemudian setelah pemberitaan yang telah diterbitkan Awak media Viral,,Kasat intel Poles landak melakukan diskusi dan pertemuan dengan awak media di pontianak,awak media Kemudian meminta surat MOU antara pihak SPBU Pulau Bendu dengan polres landak. namun tidak bisa diberikan kepada awak media ,kemudian dari pihak terkait meminta agar klarifikasi kapolres landak terkait BBM dinas polres landak dinaikan di media online,namun awak media menolak karena surat resmi legalitas antara MOU antara SPBU Pulau Bendu dengan polres landak tidak di berikan foto copy nya cuma hanya diperlihatkan saja kepada Awak media ungkapnya.
Masyarakat dan publik menduga bahwa BBM.Jenis Pertamax dan Bio Solar milik dinas Polres Landak yang di berikan oleh negara untuk menunjang kegiatan patroli dalam pelaksanan tugas kepolisian di wilayah Kabupaten Landak di duga dijual kepada pihak manajemen SPBU Pulau Bendu .
Masyarakat dan Publik meminta agar aparat penegak hukum dari Polda Kalimantan Barat khususnya dari mabes polri beserta instansi terkait untuk melakukan audit penuh kepada seluruh BBM dinas milik Polri yang ada di wilayah Kalimantan Barat dan jika ada ditemukan adanya penyelewengan serta penyalahgunaan BBM tersebut agar dilakukan penindakan tegas dan terbuka kepada masyarakat dan publik.
Hak Jawab dan Hak Koreksi
Sebagai bagian dari penerapan prinsip keberimbangan dan etika jurnalistik, redaksi siap memberikan ruang hak jawab dan hak koreksi kepada pihak yang disebutkan maupun dengan pihak lain yang disebut atau merasa dirugikan oleh pemberitaan ini.
Berdasarkan UU Nomor 14.Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik serta undang-undang UU Nomor 40.tahun 1999 tentang Pers mendefinisikan hak jawab sebagai hak pihak yang dirugikan oleh pemberitaan untuk memberikan tanggapan atau sanggahan, sedangkan hak koreksi merupakan hak untuk membetulkan informasi yang keliru.
Redaksi juga menegaskan bahwa dalam menjalankan tugas jurnalistik, pihaknya berpedoman pada Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, khususnya prinsip keberimbangan, verifikasi, dan tidak beritikad buruk.
Sumber : Masyarakat Kab.landak /dan Tim INVESTIGASI
Redaksi:Tim







