Sanggau-Kalimantan Barat
telah di laksanakan Kegiatan Patroli Gabungan bersama Forkopimcam Kecamatan Balai penertiban aktivitas di lokasi Penambang Emas Tanpa Ijin (PETI) Dusun Serinjuk, Desa Semoncol, Kec. Balai, Kab. Sanggau kamis 09-Juli-2026 s/d slesai.
Dalam Kegiatan tersebut di hadiri oleh:
1.Kapolsek Batang Tarang/ IPDA MISKUN, S.H.,M.
2.Sekcam Balai/ Bpk. Sekundus Uca
3. Kasi Trantib Balai/ Bpk. HARIUS, S.P
4.Danramil balai di wakili Babinsa/ PRAKA ARJUNA
5.Kanit Reskrim Polsek Batang Tarang/ AIPTU ARNOLD TUA SITUMORANG, S.H
Kanit Intelkam Polsek Batang Tarang/ AIPTU ROHIBI
– Kanit Binmas Polsek Batang Tarang/ AIPTU WARNO
– Kanit Provost Polsek Batang Tarang/ AIPTU SEPRIANUS MUSRAN
– Agt Polsek Batang Tarang/ BRIPDA RAMA HALIM
6.Ketua RT Penyakat/ Bpk. ALEXANDER MIKUI
7.Kadat Desa Semoncol/ Bpk. SUNTET
Kemudian Sekira jam 08.30 wib melaksanakan apel konsilidasi di depan Mako Polsek Batang Tarang di pimpin oleh Kapolsek Batang Tarang IPDA MISKUN, S.H..M.H. Rencana kegiatan patroli ujar polsek.
Selain dari itu Kapolsek Batang Ipda Miskun S.,H.,M.,H., juga menyampaikan kepada Awak media pada saat diconfirmasi,kegiatan tersebut dimulai Sekitar jam 10.00 wib tiba di lokasi Penambang emas Tampa Ijin (Peti) Dsn serinjuk ds Semoncol dengan hasil patroli sebagai berikut :
1. Telah di temukan pondok pondok di lokasi peti,pondok tersebut tutup dan tidak ada yg menempati / penguni.
2. Telah ditemui ada dua orang masyarakat yang Diduga pekerja peti menurut pengakuannya baru datang ke lokasi peti di suruh oleh sdra. Yang bernama (Kalut) dari tayan hilir.
3. Telah ditemukan beberapa alat mesin Dompeng diduga digunakan untuk kerja peti.
4.ditemukan juga ada beberapa tempat Kiyan (penyaringan emas) di dekat mesin Dompeng.
5. Telah ditemukan beberapa galian bekas lobang bekas galian emas
f. Tidak ditemukan Alat berat berupa eksavator di lokasi peti
6. Kemudian Tindakan yg di ambil adalah sebagai berikut:
1. Melaksanakan himbauan kepada pekerja peti supaya tidak melakukan aktivitas penambang emas tanpa ijin (Peti).
2. Memasang himbauan di lokasi peti berupa benar himbauan bertuliskan STOP PENAMBANG EMAS TANPA IJIN (PETI) MELANGGAR PASAL 158 UU RI NOMOR 03 TAHUN 2020 TENTANG PERTAMBANGAN MINERAL DAN BATU BARA SERTA DI ANCAM HUKUMAN 10 TAHUN PENJARA DAN DENDA 10 MILYAR MERUGIKAN NEGARA DAN MERUSAK LINGKUNGAN.
2. Dalam Kegiatan tersebut selesai sekitar jam 12.00 wib selama kegiatan berlangsung situasi aman dan terkendali ungkap Polsek Batang Tarang Ipda Miskun S.,H.,M.,H dalam keterangannya menyampaikan kepada Awak media saat diconfirmasi pungkasnya.
Tim:Redaksi
EDITOR:KUSJAYA







