SUKADANA-KAYONG UTARA – KALIMANTAN BARAT- Menindak lanjuti pemberitaan dari Awak media Sebelumnya yang sudah Viral,dua unit pickup siluman melakukan pengisian  menggunakan drum dan jrigen pada saat malam hari di SPBUN milik Pak Agus Nomor Handpone +62 813-1948-3083 yang terletak di desa sutera kecamatan sukadana kabupaten kayong utara kalimantan barat pada Sabtu malam tanggal-11-september-2026.

Hasil investigasi dilapangan pada sabtu malam telah menemukan dua unit mobil pickup melakukan pengisian yang menggunakan drum”,karena sebelumnya sudah banyak laporan dan keluhan dari masyarakat yang ada di kecamatan sukadana kabupaten kayong utara terkait penyuplaian BBM subsidi jenis Pertalite dan bio solar kepada masyarakat yang di duga adanya indikasi menyalahi aturan serta adanya kasus penyelewengan serta pencurian BBM bersubsidi di SPBUN yang ada di dekat pelabuhan TPI desa sutera kecamatan sukadana kabupaten kayong utara.

Kemudian Timbulnya keluhan masyarakat seperti keterangan diatas, karena pada saat masyarakat melakukan antrian mengunakan sepeda motor (roda dua) serta kendaran roda empat (mobil) untuk melakukan pengisian BBM selalu saja tidak kebagian semua malah setiap kendaraan roda empat atau mobil diberikan jatah pengantrian cuma dikasi 20 liter per satu mobil setelah dalam waktu kira-kira satu jam sampai dua jam pihak SPBUN mengatakan BBM sudah habis…??? Yang menjadi pertanyaan masyarakat dengan adanya pengisian BBM bersubsidi yang dilakukan oleh mobil tengki siluman tersebut mengunakan drum dan jrigen di SPBUN pada malam hari,sehingga hal ini menjadi perbincangan di ruang lingkup masyarakat banyak ungkapnya.

Pasokan BBM Subsidi jenis pertalite di SPBUN untuk satu hari sekitar tiga belas ribu liter (13 Ton), dengan dua kali pengiriman dari pertamina yang ada di kabupaten ketapang dengan rincian sbb :

1.pengantaran BBM jenis Pertalite di SPBUN mengunakan mobil tengki berwarna merah putih dengan kapasitas muatan 8000 liter (8 Ton)

2.pengantaran BBM kedua nya mengunakan mobil tengki warna merah yang berkapasitas 5000 liter (5 Ton)

Namun BBM 13 ton tersebut tidak dapat memenuhi kebutuhan masyarakat umum untuk pengisian bahan bakar untuk kendaraan pribadi masyarakat di kecamatan sukadana kabupaten kayong utara,adapun BBM jenis pertalite yang di jual di kios – kios pinggir jalan berkisar 15.000,- ( lima belas ribu/liter)

Kronologis kejadian Pada hari Jum,at persisnya dimalam sabtu tanggal 11 september 2026 pukul.22.00 wib tim Investigasi yang dilakukan oleh awak media di areal SPBUN desa sutera kecamatan sukadana,menemukan dan menangkap tangan langsung (OTT) jika adanya kegiatan pengambilan/perampokan BBM Subsidi jenis pertalite di SPBUN yang dilakukan oleh para mafia BBM cukong yang sudah bekerja sama dengan pengurus SPBUN serta sudah ada komunikasi dengan baik dan rapi dengan pihak menagement termasuk sudah ada kerja sama dengan  pihak manager SPBUN dalam pengambilan/Pengisian BBM subsidi pada malam hari.

Selesai awak media melakukan investigasi dan OTT di lapangan terkait pengambilan BBM Bersubsidi jenis Pertalite di SPBUN desa sutera kecamatan sukadana ada salah satu pemilik BBM dan sekaligus pemilik mobil Pic Up yang mengangkut BBM,menghubungi awak media dan dalam Chat  Via Wattsapp pemilik BBM dan Mobil Pic Up warna putih menyampaikan kepada awak Media bahwa BBM dalam Mobil Pic Up serta mobilnya mengangkut BBM tersebut punya dia ( APSNAL No Hanpone +62 851-3461-6067),juga menyampaikan BBM dalam mobil Pic Up dua drum milik Apsnal dan dua drum lagi milik temannya serta dua drum lainnya merupakan minyak Pertamax ungkap ASPNAL kepada Awak media.

Pemilik BBM An .APSNAL dengan Nomor Hanpone +62 851-3461-6067 juga sempat Chat Via Wattsapp kepada awak media berikut isi pesan dari watsaapnya Sbb:

1.(12/9, 17.54) BG APSNAL MINYAK SUKADANA: Berite kau ni bnyak nambah. Awak dimne aku mau ketemu

2.(12/9, 17.55)BG APSNAL MINYAK SUKADANA: Minyak antu datang 13 ton. Tnyak dulu sblm kau buat berite tu

3.(12/9, 18.34) BG APSNAL MINYAK SUKADANA: Bujur2 siket bah buat berite tuu.. Awak ni dapat berite dari mane minyak datang 13 ton perhari te.         Jngan mempersulit org cari makan brooo.            Siapa yg buat berite macam taik tu bahwa minyak pertalite dan minyak solar diperuntukan atau dititipin untuk kebutuhan polres kku.

4.(13/9, 05.44) BG APSNAL MINYAK SUKADANA: Saya selaku  masyarakat sukadana menolak berita yg di sebar luaskan oleh rusmianto

5.[13/9, 05.49] BG APSNAL MINYAK SUKADANA: Ini berita judulnya sikit lauknya bnyak kuah. Disutradara’i oleh rusmiato (

6.[14/9, 06.23] BG APSNAL MINYAK SUKADANA: Tolong hapus bg. Bagus kita bicarakn baik2 bg. Ini sama juga abg menghambat saya cari makan. Gara2 postingan abg, sampai saat ini saya tidak di kasi minyak oleh pihak spbun. Jujur bg saya ada ijin usaha dri dinas perijinan. Jika saya ngk dpt minyak saya mau makan apa.

7.[14/9, 12.02] BG APSNAL MINYAK SUKADANA: Saya mau tuntut abg mslh terkait abg tlh menuduh saya menceritakan minyak pertalite dan minyak solar untuk keperluan polres. Sehingga nama saya jelek bg.

8.[22/9, 09.39] BG APSNAL MINYAK SUKADANA: 𝙂𝙖𝙮𝙚 𝙗𝙪𝙙𝙖𝙠 𝙠𝙚𝙘𝙞𝙡 𝙣𝙖𝙧𝙞 𝙣𝙞 𝙢𝙘𝙢 𝙜𝙖𝙮𝙚 𝙖𝙬𝙖𝙠 𝙖𝙢

9.(22/9, 09.43] BG APSNAL MINYAK SUKADANA: 𝙂𝙖𝙮𝙖 𝙨𝙖𝙮𝙖 𝙢𝙚𝙢𝙗𝙪𝙖𝙩 𝙗𝙣𝙮𝙖𝙠 𝙤𝙧𝙜 𝙩𝙧𝙩𝙖𝙬𝙖, 𝙗𝙠𝙣 𝙢𝙘𝙢 𝙜𝙖𝙮𝙖 𝙣𝙪𝙖𝙣 𝙨𝙪𝙠𝙖 𝙣𝙜𝙪𝙨𝙞𝙠 𝙤𝙧𝙜 𝙡𝙖𝙞𝙣 𝙝𝙖𝙖𝙖𝙖𝙖𝙖𝙖

Selain dari itu Awak media menaikan rilis berita sesuai dengan  pakta dan data yang di dapat dilapangan dan awak media juga sudah melakukan Comfirmasi kepada pemilik SPBUN Desa Sutera PAK AGUS dan juga sudah melakukan Comfirmasi ke Kasat Reskrim Polres Kayong Utara IPTU Herliyan,S.H dengan nomor Handpone +62 813-4557-5540 dan dijawab melalui chat via wattsapp agar awak media Chat Via Wattsapp langsung kepada Kapolsek Sukadana IPDA MUHAMAD IQBAL,S.H nomor Hanpone +62 853-5081-5747 namun lagi-lagi jawaban yang diterima oleh awak media dari Kapolsek Sukadana membuat bingung karena jawabannya yang disampaikan kepada awak media “Polres yang lebih kompeten
untuk menjelaskan bang.,dan awak media kembali melakukan Comfirmasi kepada Kasat Reskrim Polres Kayong Utara IPTU HERLIYAN,S.H Namun tidak ada tanggapan dan jawaban ujarnya.

Kegiatan pengambilan BBM Bersubsidi Jenis Pertalite dan Bio Solar yang ada di SPBUN Desa Sutera Kecamatan Sukadana pada malam hari sudah tidak wajar dan diduga sudah melanggar aturan dan prosesur yang sudah diatur dalam undang-undang Migas :

Undang-undang yang secara resmi berlaku saat ini mengenai minyak dan gas bumi adalah Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang sebagian ketentuannya telah diubah melalui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.Status Revisi UU Migas TerbaruProses Pembahasan: DPR RI melalui Komisi XII bersama pemerintah masih menggodok dan mendorong revisi lanjutan Undang-Undang Migas untuk memperbarui aturan dari tahun 2001.Tujuan Utama Revisi: Mewujudkan swasembada dan kemandirian energi nasional, meningkatkan kinerja lifting migas, serta memberikan kepastian hukum bagi investor.Poin Fokus Perubahan:Pemangkasan birokrasi dan perizinan eksplorasi yang selama ini dinilai terlalu lama.Kejelasan status kelembagaan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas).Pengaturan ulang Dana Bagi Hasil (DBH) agar daerah penghasil migas mendapatkan porsi prioritas yang lebih adil.

Terkait dengan kegiatan mobil tengki siluman yang beraktipitas di SPBUN Desa Sutra Kecamatan Sukadana milik PAK AGUS yang sudah berjalan cukup lama,di duga APH (Aparat Penegak Hukum) yang ada di kabupaten kayong utara bermain dibalik layar adanya kegiatan pengambilan BBM Bersubsidi jenis Pertalit dan Bio Solar di malam hari.

Publik juga menyoroti terkait kinerja APH (Aparat Penegak Hukum) yang ada  di kabupaten kayong utara seperti pepatah orang tua jaman dulu, penegakan hukum seperti pisau dapur “TAJAM KEBAWAH NAMUN TUMPUL KEATAS”, untuk itu masyarakat maupun publik berharap agar kasus tersebut diungkap secara transparan,dan jika terbukti ada pembiaraan yang dilakukan aparat penegak hukum (APH) harus dimintai pertangung jawaban.

Demi untuk menjunjung tinggi tentang etika kode etik Profesi jurnalistik:

Segenap tim redaksi siap membuka ruang hak jawab,dan hak koreksi,dari pihak manapun yang disebutkan dalam pemberitaan ini

Berdasarkan dengan undang-undang (UU) NO.14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik,serta undang-undang (UU) No.40 tahun 1999 tentang pers

Tim:Investigasi

Redaksi:Tim