CIBINONG | KABUPATEN BOGOR

AKSI JILID III FABEM BOGOR RAYA DESAK PERTANGGUNGJAWABAN BUPATI, WAKIL BUPATI, DAN APH ATAS BERBAGAI KASUS HUKUM DI BOGOR

21/ 10/26

Forum Alumni Badan Eksekutif Mahasiswa (FABEM) Bogor Raya menggelar Aksi Jilid III di Pengadilan Negeri (PN) Cibinong, Rabu (21/10/2026). Massa mendesak pertanggungjawaban politik dan administratif Bupati Rudy Susmanto, Wakil Bupati Ade Ruhandi alias Jaro Ade, serta meminta aparat penegak hukum (APH) mengusut tuntas berbagai dugaan pelanggaran hukum di Kabupaten Bogor secara transparan dan tanpa tebang pilih.

FABEM Bogor Raya menyoroti sejumlah perkara yang menjadi perhatian publik, di antaranya. Dugaan pemotongan insentif/upah pungut Bappenda. KPK menyidik dugaan penyimpangan insentif periode Januari–Juli 2026.

Informasi yang beredar menyebut potongan lebih dari Rp17 miliar dan penyitaan uang Rp1,5 miliar. Aliran dana serta pihak-pihak yang bertanggung jawab harus diungkap berdasarkan bukti.

Dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa (PBJ). KPK melakukan penggeledahan di sejumlah kantor perangkat daerah Pemkab Bogor pada Agustus 2026 untuk kepentingan penyidikan.

Proses pengadaan dan dugaan keterkaitan pihak-pihak terkait harus dibuka secara akuntabel. Perkara pembangunan RSUD Bogor Utara/RSUD Parung. Informasi yang beredar menyebut seorang ASN berinisial BAP ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan kerugian negara Rp9,17 miliar.

Perkembangan perkara dan hasil proses hukumnya perlu disampaikan secara terbuka. Isu dugaan jual beli jabatan. FABEM mendesak pemeriksaan yang objektif atas setiap laporan dan indikasi penyimpangan dalam pengisian jabatan di lingkungan Pemkab Bogor.

Koordinator aksi, Yogi Ariananda, menegaskan bahwa masyarakat tidak boleh diam ketika muncul persoalan hukum yang menyangkut tata kelola pemerintahan dan kepercayaan publik.

“Kami mendesak KPK dan seluruh aparat penegak hukum bekerja profesional, mengusut setiap dugaan sampai tuntas, membuka perkembangan perkara kepada publik, serta menindak siapa pun yang terbukti terlibat tanpa pandang jabatan dan kekuasaan.”

FABEM Bogor Raya menuntut penegakan hukum yang transparan, pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait berdasarkan alat bukti, pengungkapan aliran dana, serta pertanggungjawaban pejabat sesuai kewenangan dan ketentuan hukum.

Dugaan pelanggaran harus dibuktikan melalui proses hukum yang sah, bukan dihentikan oleh kepentingan atau tekanan politik.

Pesan FABEM Bogor Raya jelas: jangan biarkan hukum tumpul ke atas dan tajam ke bawah. Bongkar dugaan penyimpangan, selamatkan uang rakyat, dan pulihkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintahan serta penegak hukum di Kabupaten Bogor.

Kontributor Bogor