TONJONG | KABUPATEN BOGOR
Dugaan adanya pembangunan sebuah gedung diduga caffe yang berdiri tidak jauh dari GSS Setu Tonjong Kab Bogor, meresahkan warga sekitar.
Aktivis Selamatkan Lingkungan Hidup. A.Hidayat.ST. ” Menanggapi permasalahan dugaan adanya bangunan yang viral di medsos memberikan pandangannya
Menurut Hidayat, kalau ada keberadaan bangunan yang berdiri tidak jauh dari ruang basah Setu Tonjong itu harus di tinjau dari permohonan pemanfaatannya.
Sebab ada aturannya untuk memanfaatkan sebuah lahan milik negara, ujarnya.
Sesuai dengan aturan dan berdasarkan aturan Kementrian PU sesuai dengan aturan GSS Garis Sepadan Sungai, bangunan yang berdiri tersebut telah memakan ruang basah yang berjarak tidak lebih dari 1 meter bibir Setu Tonjong, ini telah melanggar benar, sebab setiap bangunan yang akan didirikan mendekati area sungai harus mundur paling sedikit 25 meter dari bibir sungai dan apa bilah sungai atau setu tersebut merupakan setu yang aktif dan memiliki sumber air yang baik untuk kebutuhan masyarakat untuk mengairi irigasi dan kebutuhan hidup orang banyak dari air, harus mundur paling jauh 50 meter dari bibir setu atau sungai.
Saya mengapresiasi tindakan cepat dari pihak Satpol PP Kabupaten Bogor bersama unsur Kecamatan Tajurhalang melakukan tindakan tegas berupa pemasangan police line PPNS dan penyegelan sementara terhadap kegiatan pembangunan tempat usaha di kawasan sempadan Setu Tonjong, Kecamatan Tajurhalang, Kabupaten Bogor.

Saya terangkan berdasarkan aturan tentang Setu/Sungai setiap jenis pelanggaran dan alasan penyegelan diantaranya adalah adanya pelanggaran Zonasi & Lingkungan.
Menjadi pusat titik komplik atas proyek tersebut memicu protes keras dari warga setempat karena nekat mendirikan bangunan usaha di kawasan sempadan Setu Tonjong.
Pembangunan di area sempadan danau/setu melanggar aturan tata ruang karena berpotensi merusak ekosistem air dan memicu masalah lingkungan bagi pemukiman sekitarnya.
Saya menduga pihak pengembang terindikasi belum melengkapi atau merampungkan dokumen perizinan resmi yang disyaratkan oleh Pemerintah Kabupaten Bogor untuk mendirikan bangunan di area tersebut.
Sesuai dengan aturan setiap permohonan bangunan yang akan memanfaatkan aset milik pemerintah pusat dan daerah berupa tanah harus melalui kajian teknis dan proses saran teknis untuk permohonan pemanfaatan aset milik negara, baik ke pemda kabupaten Bogor maupun ke SDA dan BBWS yang membawahi kewenangan soal setu sungai.
Jika permohonan aturan tersebut tidak dilengkapi maka penyegelan bangunan harus dilakukan oleh pihak Satpol PP Kabupaten Bogor.
Pihak Satpol PP kabupaten Bogor setahu saya sudah turun langsung memasang garis pembatas kuning (police line PPNS) serta menempelkan stiker segel resmi.
Pemasangan segel ini mewajibkan pihak pengembang untuk menghentikan total seluruh aktivitas pembangunan di lokasi secara sementara waktu.
Setelah proses penyegelan ini berjalan, Satpol PP Kabupaten Bogor harus manggil pihak pemilik proyek atau pengembang untuk melakukan klarifikasi perizinan secara resmi.
Ada aturan soal permohonan pemanfaatan soal aset milik negara kalau permohonan perijinan bangunan belum diajukan dan tidak boleh untuk melanjutkan aktivitasnya sampai seluruh urusan legalitas dan kesesuaian tata ruang diselesaikan sesuai peraturan daerah yang berlaku.
Saya berharap pihak pemkab Bogor dapat lebih memperbanyak petugas UPT UPT pengawasan bangunan untuk turun kelapangan, jangan menunggu adanya laporan dari masyarakat saja, jadi pengawasan yang harus dilakukan UPT – UPT bangunan ini harus lebih aktif turun kelapangan dalam pengawasan yang tidak hanya soal setu maupun sungai saja.
Hidayat menjelaskan soal keberadaan bangunan rumah tumbuh. Cobalah lebih jauh melihat persoalan maraknya para pengusaha rumah tumbuh juga menjadi persoalan serius juga sebab para pengembang bangunan rumah tumbuh ini saya berani jamin 1000% persen tidak berijin kok, belum lagi dugaan – dugaan bangunan ruko dan bangunan komersial lainnya termasuk dugaan keberadaan pasar modern (minimarket) setahu saya moratorium pembatasan keberadaan pasar modern ini belum tuntas, kok marak sekali bangunan – bangunan mini market modern ini dapat berdiri ini kan aneh menurut saya. Tegas Hidayat.
Kontributor Bogor







