Ketapang-Kalimantan Barat-Maraknya aktivitas Tambang emas ilegal/Peti Diwilayah Kec. Sandai sungai pawan desa penjawa’an semakin menggila jadi sorotan, publik meminta instansi terkait serta APH segera bertindak jangan tutup mata 15-Oktober-2026.
Hasil temuan tim investigasi Awak media pada tanggal 14-Oktober-2026 menunjukkan aktivitas pertambangan tanpa izin ini berlangsung massif, brutal, dan terang-terangan disekitar Aliran sungai pawan di daerah desa kelurahan penjawaan kec.sandai,hingga daerah sungai keriau Kec.hulu sungai serta untuk peti Daratnya yg berlokasi didaerah sayan,bagian air disungai tanjung lambai,,masuk sungai kerabai serta di’daerah lain”nya.
Tim investigasi menempuh perjalanan darat dari Sandai menuju lokasi Pertambangan Emas ilegal yang ada disayan kec.hulu sungai setengah hari perjalanan,dan stengah jam atau (30.menit) perjalanan sudah tiba di lokasi daerah wilayah kelurahan desa penjawaan kec.sandai Hasil pantauan puluhan unit mesin tambang jenis (Dompeng jek) yang beroperasi aktif di aliran sungai pawan desa penjawaan yang sehari”nya digunakan masyarakat untuk mandi,mencuci pakaian dan lain” sebagainya.
Ada’pun informasi lain yang diterima dari masyarakat menyebutkan diduga adanya keterlibatan dari pihak oknum dari perangkat desa kades penjawaan (Suhanadi) dan untuk yang bermanuper berperan aktif dilapangan dengan para pekerja peti seorang perangkat desa kadus yang bernama (Bambang).
aktivitas PETI dibeberapa lokasi tersebut diduga dikendalikan oleh sejumlah para tokoh lokal yang disebut sebagai “cukong tambang”, sebagai penyuplai Alat dan lain”nya publik juga mengharapkan agar dari pihak instansi yang berwenang seperti Aparat penegak hukum (APH) untuk segera turun tangan dalam melakukan penertiban serta tindakan tegas kepada para pelaku.
Temuan lapangan juga memperlihatkan indikasi kuat penggunaan BBM subsidi jenis Bio Solar untuk mengoperasikan mesin-mesin tambang ilegal. Padahal, berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran BBM, BBM bersubsidi hanya diperuntukkan bagi masyarakat kecil, sektor pertanian, dan perikanan bukan aktivitas ilegal atau industri pertambangan tanpa izin.
Lebih jauh, aktivitas tambang ilegal ini berpotensi melanggar UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, karena keuntungan dari tambang ilegal kerap disamarkan melalui pembelian aset atau transfer keuangan yang sulit dilacak.
Dikutif dari Pandangan Pakar Hukum Lingkungan dan Tindak Pidana, Dr. Yulianto Winarno, SH., M.Hum, pakar hukum lingkungan dan pidana dari Universitas Indonesia, menegaskan:
Apa yang terjadi di desa penjawaan kec.sandai sekitarnya, serta diwilayah kec.hulu sungai aktivitas peti yang didarat maupun yang disungai pawan, merupakan bentuk pelanggaran berlapis: pelanggaran atas UU No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, pelanggaran UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta potensi pelanggaran terhadap UU Pencucian Uang dan penyalahgunaan BBM bersubsidi. Semua pihak yang terlibat cukong, pelaksana lapangan,harus dimintai pertanggung jawaban hukum secara tegas.”
Landasan Hukum yang Dilanggar:
1. UU No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara:
Pasal 158: Setiap orang yang melakukan usaha pertambangan tanpa izin resmi diancam pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda Rp100 miliar.
2. UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup:
Pasal 98 dan 99: Setiap perusakan lingkungan secara sengaja diancam pidana penjara hingga 15 tahun dan denda hingga Rp15 miliar.
3. UU No. 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang:
Pasal 3-5: Setiap orang yang menyamarkan atau menyembunyikan hasil tindak pidana dapat dikenai pidana penjara 20 tahun dan denda Rp10 miliar.
4. UU Migas No. 22 Tahun 2001 dan Perpres No. 191 Tahun 2014:
Pasal 55 dan 56: Penggunaan BBM bersubsidi untuk aktivitas ilegal dapat dipidana penjara 6 tahun dan denda Rp60 miliar.
Selain dari itu Awak media juga sempat menanyakan kepada beberapa warga masyarakat yang mengaku warga sandai, ia mengatakan, jika Para cukong Penampung emas hasil dari pertambangan secara ilegal yang ada di kec.sandai sangat banyak sekali, selain dari itu mayoritas mereka juga ada yang ikut serta menyuplai alat” Mesin untuk Para pekerja tambang mulai dari kec.sandai,kec.nanga tayap hingga sampai daerah kec.hulu sungai serta daerah” lain”nya ucapnya.
Media nasional juga menyerukan agar Polda Kalbar, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Ditjen Minerba, serta BPH Migas segera turun tangan melakukan penyidikan, penindakan hukum, serta penyitaan alat serta aset cukong-cukong tambang ilegal tersebut kemudian jika terbukti adanya pembiaran yang dilakukan oleh aparat penegak hukum (APH) harus dimintai pertangung Jawaban secara hukum.
Bukan tanpa alasan. Di lokasi aktivitas pertambangan dikenal dengan sebutan (Peti) dan terlihat aktivitas kegiatan puluhan unit mesin dompeng jek yang beroperasi disepanjang aliran sungai pawan desa penjawaan secara masif brutal yang menjadi pertanyaan di lingkungan Masyarakat maupun publik.
Dugaan Aktivitas pertambangan liar Tanpa Legalitas Perlu Dibuktikan
Informasi yang dihimpun dari masyarakat menyebutkan, jika aktivitas pertambangan emas (Peti) di wilayah desa kelurahan penjawaan Kecamatan sandai Kab.Ketapang diduga telah berlangsung cukup lama.
“Ini menjadi pertanyaan masyarakat. Bagaimana kegiatan aktivitas pertambangan tersebut bisa berjalan cukup lama Pemerintah dan aparat penegak hukum harus turun langsung melakukan penindakan secara terbuka,” ungkapnya.
Menurutnya, apabila dalam pemeriksaan ditemukan adanya pelanggaran, maka proses hukum harus dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.
Sebaliknya, jika seluruh kegiatan ternyata memiliki legalitas lengkap, masyarakat juga berhak mendapatkan penjelasan agar tidak muncul kesimpangsiuran informasi.
Apabila kegiatan tersebut telah memiliki seluruh perizinan yang diwajibkan, maka publik tentu berhak mengetahui dasar legalitasnya.
Namun apabila ditemukan kegiatan yang tidak sesuai dengan ketentuan, masyarakat meminta agar instansi berwenang mengambil langkah sesuai hukum yang berlaku.
Pertanyaannya sederhana tetapi serius: apakah aktivitas pertambangan di daerah desa kelurahan penjawaan kecamatan Sandai tersebut benar-benar telah memenuhi seluruh ketentuan perizinan?
Termasuk, apakah hasil emas yang diperjual belikan yang diambil atau dikeruk dari lokasi benar berasal dari sumber tambang yang memiliki legalitas?
Pemkab Ketapang APH dan Instansi Teknis Diminta Buka Status Legalitas
Sorotan kini mengarah kepada Pemerintah Kabupaten Ketapang, Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat, serta instansi teknis dan aparat penegak hukum terkait.
Publik mendorong agar dilakukannya penindakan secara terbuka terhadap para pelaku pekerja (peti) termasuk melakukan pemeriksaan perizinan, asal-usul lokasi sumber Emas, aktivitas pertambangan, hingga pemenuhan kewajiban lingkungan.
Pemeriksaan serta dilakukanya penindakan tersebut dinilai penting untuk menjawab keresahan masyarakat sekaligus mencegah munculnya tudingan yang tidak berdasar.
Jika kegiatan tersebut legal, maka tunjukkan legalitasnya.
Jika terdapat pelanggaran, maka proses sesuai aturan.
Dengan demikian, publik tidak dibiarkan terus berada dalam ruang abu-abu mengenai status kegiatan aktivitas peti yang telah menjadi sorotan.
Menunggu Klarifikasi dan Hasil Pemeriksaan
Penjelasan resmi dari Pemerintah Kabupaten Ketapang APH dan instansi terkait juga masih dinantikan.
Awak media akan terus melakukan penelusuran dan membuka ruang klarifikasi bagi seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini.
Pemberitaan ini disusun berdasarkan hasil penelusuran lapangan, informasi masyarakat, serta upaya konfirmasi kepada pihak-pihak terkait. Setiap dugaan yang disampaikan dalam pemberitaan ini belum dapat dianggap sebagai fakta hukum sebelum adanya hasil pemeriksaan penindakan atau keputusan resmi dari instansi yang berwenang pungkasnya.
Untuk menjunjung tinggi tentang etika Jurnalistik:
Hak Jawab dan Hak Koreksi
Sebagai bagian dari penerapan prinsip keberimbangan dan etika jurnalistik, redaksi siap memberikan ruang hak jawab dan hak koreksi kepada pihak terkait maupun pihak lain yang disebutkan atau merasa dirugikan oleh pemberitaan ini.
Berdasarkan undang-undang UU Nomor 14.tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik serta undang-undang UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers mendefinisikan hak jawab sebagai hak pihak yang dirugikan oleh pemberitaan untuk memberikan tanggapan atau sanggahan, sedangkan hak koreksi merupakan hak untuk membetulkan informasi yang keliru.
Sumber : Masyarakat /dan Tim INVESTIGASI
Tim:Redaksi







