LANDAK ~ KALIMANTAN BARAT ~ Laporan dari warga masyarakat Ngabang bahwa di Supermarket yang ada di Kecamatan Ngabang Kabupaten Landak ada barang – barang Snack makanan ringan dari Malaysia.
( 15 Oktober 2026 ).

Makanan ringan berupa Snack dari Malaysia yang ada di daerah Jalur dua Kecamatan Ngabang Kabupaten Landak menjadi sorotan dan perbincangan di lingkungan masyarakat dan publik.

Untuk mendapatkan informasi lebih akurat awak media melakukan Investigasi di lapangan untuk

mengambil data otentik foto dan video terkait makanan ringan / Snack dari Malaysia yang diperjual belikan dengan bebas di daerah Kecamatan Ngabang Kabupaten Landak.

Hasil dari Investigasi Awak media dilapangan pada tanggal 08-Oktober-hingga sampai-10-Oktober-2026 di temukan salah satu supermarket Golden Mart Jalan Ilong Hilir Kantor Kecamatan Ngabang Kabupaten Landak terdapat menjual makanan ringan / Snack dari Malaysia,dan awak media juga sempat menanyakan kepada kariawan bagian kasir Golden Mart terkait makanan ringan tersebut dan menjelaskan Iya Pak Barang dari Malaysia, kemudian awak media juga sempat menanyakan nomor telpon Bigbos pemilik Golden Mart sama kariawan tersebut namun kariawan tersebut menjelaskan tidak memiliki nomor telpon Watsaap pemilik Supermarket Golden Mart tersebut ucapnya.

Tidak cuma sampai disitu, kemudian Awak media melakukan comfirmasi lewat pesan Chat Watsaap Kepada Camat Ngabang terkait beredarnya Snack / makanan ringan dari malaysia yang beredar di jual di supermarket Golden Mart di jalur dua Jalan Ilong Hilir Kecamatan Ngabang Kabupaten Landak,dalam keterangan yang disampaikan Camat Ngabang lewat pesan Watsaap kepada Awak media,
“Selamat siang bang, saran saya silakan atau hubungi bidang perdagangan pada diskumdag ya” ungkap Camat Ngabang kepada awak media.

Masyarakat dan publik mendorong kepada aparat penegak hukum APH serta instansi pemerintahan terkait di Kabupaten Landak segera melakukan pengecekan terkait maraknya peredaran makanan ringan / Snack dari negara malaysia yang sudah diperjualkan dengah bebas di salah satu supermarket di Jalan Ilong Hilir Kecamatan Ngabang serta toko” lainya.

Dugaan marak dan Beredarnya Barang” dari Negara Malaysia yang diimpor ke Indonesia Tanpa Legalitas Perlu Dibuktikan

Informasi yang dihimpun dari masyarakat menyebutkan, jika peredaran makan dan minuman yang diimpor dari negara Malaysia diduga kuat sudah berjalan dan telah berlangsung cukup lama.

“Ini menjadi pertanyaan masyarakat. Bagaimana kegiatan keluar masuk. Barang” tersebut bisa berjalan cukup lama Pemerintah dan aparat penegak hukum harus turun langsung melakukan pengecekan serta penindakan secara terbuka,” ujarnya.

Menurutnya, apabila dalam pemeriksaan ditemukan adanya pelanggaran, maka proses hukum harus dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.

Sebaliknya, jika seluruh kegiatan ternyata memiliki legalitas lengkap, masyarakat juga berhak mendapatkan penjelasan agar tidak muncul kesimpangsiuran informasi.

Apabila kegiatan tersebut telah memiliki seluruh perizinan yang diwajibkan, maka publik tentu berhak mengetahui dasar legalitasnya.

Namun apabila ditemukan kegiatan yang tidak sesuai dengan ketentuan, masyarakat meminta agar instansi berwenang mengambil langkah sesuai hukum yang berlaku.

Pertanyaannya sederhana tetapi serius: apakah Barang” dari Malaysia yang telah diperjual belikan benar-benar telah memenuhi seluruh ketentuan perizinan?

Termasuk, apakah maraknya beredar Barang” tersebut yang diperjual belikan diimpor dari Negara Malaysia ke Indonesia benar berasal dari sumber yang Syah serta memiliki legalitas?

Pemkab Landak APH dan Instansi terkait Diminta Buka Status Legalitas

Sorotan kini mengarah kepada Pemerintah Kabupaten Landak, Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat, serta instansi pemerintah serta aparat penegak hukum terkait.

Publik mendorong jika terbukti makanan ringan sejenis Snack kue maupun barang” lainya diimpor dari negara Malaysia kenegara Indonesia lewat jalur gelap yang tidak mengantongi legalitas agar dilakukannya penindakan secara terbuka terhadap para pelaku dengan melakukan pemeriksaan perizinan, asal-usul barang” tersebut hingga pemenuhan kewajiban.

Pemeriksaan serta dilakukanya penindakan tersebut dinilai penting untuk menjawab keresahan masyarakat sekaligus mencegah munculnya tudingan yang tidak berdasar.

Jika Barang” dari negara Malaysia tersebut legal, maka tunjukkan legalitasnya.

Jika terdapat pelanggaran, maka proses sesuai aturan.

Dengan demikian, publik tidak dibiarkan terus berada dalam ruang abu-abu mengenai status beredarnya makanan ringan mulai dari Snack kue maupun barang” lainya yang telah menjadi sorotan publik dan masyarakat.

Menunggu Klarifikasi dan Hasil Pemeriksaan

Penjelasan resmi dari Pemerintah Kabupaten Landak APH serta instansi terkait juga masih dinantikan.

Awak media akan terus melakukan penelusuran dan membuka ruang klarifikasi bagi seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini.

Pemberitaan ini disusun berdasarkan hasil penelusuran lapangan, informasi masyarakat, serta upaya konfirmasi kepada pihak-pihak terkait. Setiap dugaan yang disampaikan dalam pemberitaan ini belum dapat dianggap sebagai fakta hukum sebelum adanya hasil pemeriksaan penindakan atau keputusan resmi dari instansi yang berwenang pungkasnya.

Hak Jawab dan Hak Koreksi

Sebagai bagian dari penerapan prinsip keberimbangan dan etika jurnalistik, redaksi membuka ruang hak jawab dan hak koreksi kepada pihak supermarket Golden Mart Jalan Ilong Hilir Kecamatan Ngabang , pengelola atau pemilik tempat yang disebut dalam pemberitaan, aparat penegak hukum, instansi terkait, maupun pihak lain yang merasa dirugikan atau memiliki informasi pembanding.

Hak jawab dan hak koreksi merupakan bagian penting dalam menjaga pemberitaan yang akurat, berimbang, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Sumber: Masyarakat Kabupaten Landak dan Tim Investigasi

Tim:Redaksi