TELUK BATANG – KAYONG UTARA – KALIMANTAN BARAT- Pelabuhan teluk batang selatan kecamatan teluk batang kabupaten kayong utara terdapat ada akuari tempat bongkar muat pasir sungai hasil galian “C” yang selama ini sudah beroperasi cukup lama dan juga menjadi perbincangan dilingkungan masyarakat teluk batang senin-14-september-2026.

Informasi yang berkembang dilingkungan masyarakat teluk batang kabupaten kayong utara bahwa lokasi bongkar muat pasir sungai di pelabuhan teluk batang selatan yang biasanya untuk bongkar muat kapal peri merupakan lokasi milik pak haji marali dengan kepengurusan pak haji urip yang bertempat tinggal di teluk batang.

Terkait asal usul pasir sungai yang merupakan hasil dari galian C tersebut juga menjadi sorotan dan perbincangan dilingkungan masyarakat teluk batang juga menjadi sorotan publik.

Hasil investigasi awak media dilapangan dilokasi akuari milik pak haji marali yang ada pelabuhan teluk batang selatan kecamatan teluk batang kayong utara di temukan tumpukan pasir sungai dan juga ada tiga unit exsapator yang di duga kuat merupakan alat berat untuk bongkar muat pasir sungai hasil dari galian C,informasi yang di terima dari masyarakat bahwa pasir sungai hasil galian C tersebut berasal dari daerah sungai yang ada di kecamatan seponti jaya kabupaten kayong utara kalimantan barat ujarnya.

Pada saat dilapangan tim investigasi mendapatkan informasi dari salah satu tokoh masyarakat yang ada di kabupaten kayong utara yang namanya tidak ingin disebutkan kepada Awak media, menjelaskan bahwa untuk ijin pertambangan galian C di daerah pemerintahan kabupaten kayong utara kalimantan barat,diduga kuat 95 persen tidak ada mengantongi ijin atau legalitas perijinan yang sah alias (Ilegal) namun ini menjadi pertanyaan masyarakat dan publik kenapa selama ini kegiatan tersebut bisa berjalan dengan aman dan lancar….???

Publik menyoroti dalam kegiatan pertambangan galian C yang ada di daerah pemerintahan kayong utara kalimantan barat di duga kuat adanya permainan atau bekingan dari kalangan insitusi dari pihak (APH) serta para oknum dari pemerintahan yang ada dikabupaten kayong utara kalimantan Barat untuk melindungi memuluskan usaha dari aktivitas galian C tersebut ungkapnya.

Untuk mencari titik terang terkait ijin Aquari dan ijin pertambangan golongan “C” atau galian C tersebut diatas awak media langsung melakukan comfirmasi kepada pengurus akuari milik haji marali yaitu pak haji urip dan juga sudah melakukan comfirmasi kepada camat teluk batang.

Awak Media lakukan Comfirmasi melalui Chat Via Watsaapp dengan pak haji urip yang merupakan tangan kanan pak haji marali, saat dicomfirmasi terkait ijin Aquari,ijin galian C serta ijin lingkungannya yang ada di lokasi Aquari milik pak haji marali tidak ada jawaban atau respon dari pak haji urip.

Comfirmasi Chat Via Watsaapp berlanjut kepada Kapolsek Teluk Batang Polres Kayong Utara Ipda Ibnu S.H.,namun sampai hari senin siang tanggal 14 September 2026 juga tidak ada tanggapan dan jawaban yang di berikan kepada awak media.

Namun tidak sampai di polsek teluk batang saja,awak media juga melakukan Comfirmasi lagi kepada camat teluk batang melalu Chat Via Watssapp terkait kegiatan bongkar muat pasir sungai yang ada di pelabuhan milik pak haji marali terkait perijinan Aquari,galian C serta ijin lingkungannya,saat Comfirmasi di jawab oleh camat teluk batang ” Izin pak..saya lagi ada kegiatan..nanti kita bicarakan pak..” Ucap camat teluk batang kepada awak media.

Publik menyoroti terkait adanya kegiatan bongkar muat pasir sungai yang merupakan hasil kegiatan ilegal di pertambangan golongan “C” di pelabuhan milik haji marali di teluk batang di duga kuat ilegal karena tidak memiliki ijin aquari,ijin galian C dan ijin lingkungannya,publik juga medorong agar pemerintah Provinsi Kalimantan Barat dan Kabupaten Kayong Utara serta APH yang ada di Polres Kayong Utara Polda Kalimantan Barat,membentuk tim untuk melakukan audit dan penindakan kepada para mafia pertambangan golongan “C” yang ada di daerah pemerintahan kabupaten kayong utara.

Untuk itu publik maupun masyarakat teluk Batang kab.kayong utara berharap kepada Aparat penegak hukum (APH) seperti Kejari,Kejati,Polda Kalbar,KPK RI,Kejagung RI.,serta para istansi terkait untuk segera turun tangan dalam melakukan pemeriksaan serta mengusut tuntas bila mana ditemukan adanya indikasi penyimpangan terkait perijinan galian C Tersebut untuk segera dilakukan proses secara hukum dan dibuka transparan secara terang menderang kepada publik maupun masyarakat untuk para cukong” mafia” yang sudah merugikan negara demi meraup untung keuntungan sendiri.

Hingga berita ini diterbitkan belum ada keterangan resmi dari pemilik usaha Galian C tersebut yang nota bene’nya dalam skala usaha besar serta belum ada keterangan resmi dari pihak Pemkab kab.Kayong Utara/sukadana pungkasnya.

Untuk menjunjung tinggi tentang etika Jurnalistik:

Segenap tim redaksi siap membuka ruang hak jawab,hak koreksi,dari pihak manapun yang disebutkan dalam pemberitaan ini.

Berdasarkan undang-undang- (UU) No.14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik serta berdasarkan undang-undang- (UU) No.40 tahun 1999 tentang pers.

Tim:Investigasi

Redaksi:Tim