Pontianak Kalbar,200826 – Ketua Pemantau Keuangan Negara, Sdr Juladri SH menghadiri Panggilan Sidang Exsekusi Di Pengadilan Tata Usaha Negara Pontianak jalan Ahmad Yani.
Sidang yang berlangsung dengan aman dan lancar.
Sidang Exsekusi PKN dengan Pemerintah Prov Kalbar yang sesudahnya dan di hadiri kuasa hukum, menyampaikan permohonan tetap di kabulkan sesuai amar putusan bahwa biaya exsekusi dibebankan ke pihak PKN senilai Rp, 49 000.000 juta rupiah.

Dalam Hal ini ketua PKN Sdr,Juladri SH merasa keberatan atas jumlah biaya yang ditetapkan oleh pihak kuasa hukum Sekda Prov kalbar.
Dalam Sidang Exsekusi Hari ini pada tgl 20/08/26 Pihak majelis Hakim PTUN pontianak memerintahkan ke Pihak PKN untuk mengajukan surat keberatan atas biaya exsekusi tersebut supaya ada titik terang dalam hal ini dan juga dikarenakan kasus ini sudah sekian lama dari tahun 2023 hinga sampai sekarang belum ada kejelasanya terkait exsekusi tersebut.
Ketua PKN Pontianak kalbar akan melaksanakan hasil sidang pada hari ini untuk ditindak lanjuti sesuai perintah Pengadilan.
Dan segera mengajukan surat permohonan keberatan atas beban biaya yang ditetapkan oleh pihak prov kalbar.”ujar ketua PKN Sdr Juladri SH.
Tim Redaksi.
Editor :Prd







