Wakil Bupati Sanggau, Susana Herpena, menegaskan seluruh Pabrik Kelapa Sawit (PKS) yang beroperasi di Kabupaten Sanggau wajib membeli Tandan Buah Segar (TBS) milik petani sesuai harga yang telah ditetapkan pemerintah
Penegasan tersebut disampaikan menyusul adanya keluhan dari petani yang menilai harga TBS yang diterima di lapangan belum sejalan dengan harga acuan yang ditetapkan Tim Penetapan Harga TBS Provinsi Kalimantan Barat
“Perusahaan harus mematuhi ketentuan yang berlaku. TBS petani wajib dibeli sesuai harga penetapan pemerintah. Jangan sampai ada petani yang dirugikan karena pembelian di bawah harga yang telah ditetapkan,” tegas Susana
Menurut Susana, kepatuhan perusahaan terhadap harga yang telah ditetapkan pemerintah merupakan bentuk perlindungan terhadap petani sawit yang selama ini menjadi salah satu penggerak utama perekonomian daerah
Ia juga menegaskan Pemerintah Kabupaten Sanggau akan terus berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat serta instansi terkait guna memastikan tata niaga sawit berjalan sesuai regulasi dan memberikan kepastian bagi petani. (Tim redaksi)
Editor Jul







