Aktivitas pertambangan di wilayah Kecamatan Tajinan, Kabupaten Malang, Jawa Timur, mulai menuai pertanyaan serius. Bukan hanya mengenai legalitas kegiatan penambangan, tetapi juga soal siapa sebenarnya pihak yang berada di balik aktivitas tersebut.

Informasi yang beredar di lapangan menyebut adanya dugaan keterlibatan seorang pengusaha yang dikenal sebagai “bos rokok” berinisial S, dalam aktivitas tambang di wilayah Tajinan. Namun, dugaan tersebut hingga kini masih membutuhkan pembuktian dan konfirmasi dari pihak-pihak terkait.

Persoalan menjadi semakin serius ketika muncul informasi bahwa belum ditemukan kejelasan mengenai perizinan pertambangan pada lokasi yang dimaksud.

Padahal, kegiatan pertambangan bukanlah aktivitas yang dapat dilakukan secara sembarangan. Pemerintah Kabupaten Malang sendiri memiliki data resmi mengenai perusahaan pertambangan beserta jenis izin usaha dan wilayah kegiatan pertambangannya. Dalam data pertambangan 2024 yang dipublikasikan Pemkab Malang, sejumlah kegiatan pertambangan tercatat memiliki izin usaha pada wilayah tertentu.

Sementara itu, dalam pengumuman mengenai usulan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) Kabupaten Malang yang diterbitkan Pemprov Jawa Timur pada 2025, wilayah yang disebut antara lain Ngantang, Ampelgading, Wajak, Kasembon, dan Bantur. Kecamatan Tajinan tidak tercantum dalam daftar lokasi WPR tersebut.

Kondisi inilah yang semestinya menjadi pintu masuk bagi aparat penegak hukum (APH) untuk melakukan pemeriksaan secara terbuka.

Pertanyaan publik kini sederhana: jika kegiatan tersebut memang memiliki izin, mengapa legalitasnya tidak dibuka secara terang kepada masyarakat?

Sebaliknya, jika memang tidak memiliki izin yang sesuai, mengapa aktivitas penambangan diduga masih dapat berlangsung?

Jangan sampai masyarakat justru dibuat bertanya-tanya sementara alat berat terus bekerja dan material tambang terus keluar.

“Kalau memang legal, buka dokumen izinnya. Kalau tidak berizin, ya harus ada tindakan. Jangan sampai masyarakat melihat ada aktivitas yang diduga melanggar aturan tetapi aparat justru terkesan diam,” ujar seorang warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan, Rabu (19/08)

Menurutnya, transparansi menjadi hal mutlak karena pertambangan menyangkut lingkungan, keselamatan masyarakat, tata ruang, serta potensi penerimaan negara maupun daerah.

“Yang kami pertanyakan bukan siapa orangnya, tetapi legalitasnya. Kalau benar ada orang besar di belakangnya, aparat harus membuktikan bahwa hukum tetap berlaku sama untuk semua,” tambahnya.

Informasi mengenai dugaan keterlibatan seorang pengusaha rokok tidak boleh berhenti sebagai isu liar. Jika benar ada keterkaitan kepemilikan, pembiayaan, pengelolaan, atau pengendalian kegiatan tambang, maka hubungan tersebut harus ditelusuri berdasarkan bukti.

Sebaliknya, apabila informasi tersebut tidak benar, pihak yang disebut memiliki hak untuk memberikan klarifikasi dan menunjukkan fakta yang sebenarnya.

Karena itu, aparat tidak cukup hanya memeriksa pekerja atau operator alat berat di lapangan. Siapa pemodalnya, siapa pemilik lahannya, siapa pengelolanya, siapa yang menerima keuntungan, dan atas dasar izin apa kegiatan tersebut berjalan—semuanya harus terang.

Terlebih, persoalan tata kelola pertambangan di Jawa Timur memang sedang menjadi perhatian serius. Pada Juni 2026, Dinas ESDM Jawa Timur menyatakan sedang membenahi tata kelola perizinan pertambangan setelah adanya penanganan kasus dugaan pungutan liar yang melibatkan tiga pejabat ESDM Jatim.

DPRD Jawa Timur juga sebelumnya menyoroti temuan BPK terkait lemahnya pengelolaan jaminan pertambangan dan meminta evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola sektor pertambangan.

Kasus dugaan tambang di Tajinan ini semestinya tidak dibiarkan menjadi sekadar rumor.

Jika legal, tunjukkan legalitasnya.

Jika bermasalah, hentikan dan proses sesuai ketentuan.

Jika ada pihak yang menjadi pemodal atau pengendali, ungkap siapa di baliknya.

Dan jika benar ada oknum yang membekingi, maka persoalannya bukan lagi sekadar tambang, melainkan menyangkut wibawa hukum.

Masyarakat tidak membutuhkan drama penindakan sesaat. Yang dibutuhkan adalah kepastian hukum dan transparansi.

Sebab hukum akan kehilangan makna apabila masyarakat melihat aktivitas yang diduga bermasalah terus berjalan, sementara pertanyaan mengenai izin, pemodal, dan pengawasan tidak pernah mendapatkan jawaban yang jelas.

Sumber:Tim investigasi

Redaksi:Tim