KAYONG UTARA – Hilangnya sebuah kendaran dinas yang ada di daerah sektor Polsek Simpang Hilir Polres Kayong Utara Polda Kalbar menjadi pertanyaan masyarakat dan publik.
Awalnya sebuah sepeda motor dinas tersebut terparkir di depan rumah salah satu oknum anggota polri aktip yang berdinas di Polsek Simpang Hilir Polres Kayong Utara Polda Kalbar yang berdekatan dengan sebuah sepeda motor pribadi lainya,yang mana kunci kendaran sepeda motor melkat pada kendaraan motor dinas.
Hilangnya sebuah kendaran sepeda motor dinas tersebut sempat viral juga menjadi perbincangan di kalangan kantor kepolisian Resor Polres Kayong Utara Polda Kalbar dan dilingkungan masyarakat di Kabupaten Kayong Utara Kalimantan Barat.
Menurut aturan yang ada di Kepolisian Negara Republik Indonesia,bahwa kendaran dinas hilang atau dihilangkan maka ada ketentuan yang harus dilaksanakan oleh pihak pimpinan Polres Kayong Utara dan oleh Unit Propam Polres Kayong Utara kepada oknum anggota yang mengunakan kendaran dinas tersebut.
Yang mana dalam kasus hilangnya kendaran dinas atau menghilangkan kendaraan dinas yang mana oknum anggota tersbut harus di proses sesuai undang-undang kode etik polri dan harus mengnati rugi sepuluh kali lipat dari harga yang tertera dalam pengadaan kendaraan tersebut kepada negara, kendaran dinas tersebut merupakan barang milik negara atau milik dinas yang di peroleh mellaui sistem pengadaan dari pusat dan kemudian baru disalurkan ke daerah-daerah.
Kendaran dinas yang hilang jenis KLX 250 ,aslinya warna dinas coklat namum di scotlet warna putih dengan ditempel lambang propam,saat kendaran dinas ini hilang yang menjabat sebagi Kapolsek Simpang Hilir Polda Kalbar yaitu IPDA HERLIYAN,S.H yang sekarang menjabat sebagai Kasat Reskrim Polres Kayong Utara Polda Kalbar.
Pada saat DiConfirmasi Awak media, melalui Via Watsaap dari Kasi Propam Polres Kayong Utara Polda Kalimantan Barat IPTU IWAN menerangkan bahwa Kasus Hilangnya kendaraan dinas Polri di lingkungan Polsek Simpang Hilir Polres Kayong Utara sudah selesai ungkapnya.
Namun perlu dipertanyakan selesainya seperti apa,dan terkait kendaran dinas yang hilang apakah diselesaikan dengan mengantikan Unit kendaran atau dengan mengantikan dengan kerugian??
Sampai berita ini di terbitkan terkait kendaran dinas yang hilang tersebut belum diketahui atau belum ditemukan dimana keberadannya sampai saat ini belum ada terfefikasi dengan jelas dari pihak terkait pungkasnya.
Demi untuk menjunjung tinggi tentang kode etik Profesi jurnalistik agar berita tersebut jadi berimbang, Redaksi juga siap membuka ruang hak jawab dan hak koreksi dari pihak manapun yang disebutkan dalam pemberitaan tersebut,sesuai dengan undang-undang (UU) No.14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik serta undang-undang (UU) No.40 tahun 1999 tentang Pers.
Sumber:Rusmianto
Redaksi:Tim







