Meliau, Kalimantan Barat. Pada hari Kamis, 24 April 2025, sekira pukul 14.00 WIB, Polsek Meliau mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya pelaku penyalahgunaan narkotika di Desa Meliau Hulu Kecamatan Meliau Kabupaten Sanggau. Selanjutnya Kapolsek Meliau AKP SUPARIYANTO, SH memerintahkan Kanit Reskrim IPDA KORNELIS beserta Tim Polsek Meliau untuk melaksanakan Penyelidikan terhadap informasi di maksud.

Setelah melaksanakan penyelidikan , pada pukul 14.50 WIB di peroleh informasi akurat bahwa terduga pelaku sedang berada di rumahnya yang terletak di jalan Gunung Golkar Dusun Meliau Hulu, RT 001 RW 001, Desa Meliau Hulu Kecamatan Meliau, Kabupaten Sanggau. Selanjutnya Kapolsek Meliau AKP SUPARIYANTO, SH langsung memimpin Tim untuk bergerak melakukan penindakan sekira pukul 15.00 WIB Tim mendatangi rumah Sdr.MS yang mana terduga pelaku berada di rumah yang berada di jalan Gunung Golkar Dusun Meliau Hulu RT 001, RW 001 Desa Meliau Hulu pada saat ingin diamankan terduga pelaku berusaha melarikan diri namun dapat diamankan oleh Tim di sekitaran halaman rumah terduga pelaku.

Kemudian Tim mengamankan terduga pelaku serta melakukan penggeledahan badan dan rumah tersebut. Pada saat di lakukan penggeledahan di rumah terduga pelaku yang berada di jalan Gunung Golkar Dusun Meliau Hulu RT 001, RW 001 Tim awalnya tidak menemukan barang bukti.

Selanjutnya Tim membawa terduga pelaku ke rumahnya yang berada di Jalan Kapuas Dusun Meliau Hulu RT 001, RW 001 Desa Meliau Hulu Kecamatan Meliau Kabupaten Sanggau dan melakukan penggeledahan di rumah tersebut pada saat dilakukan penggeledahan di temukan 1 ( satu) paket yang diduga narkotika jenis sabu-sabu di dalam keset kaki yang terletak di atas rak barang di ruang depan rumah ( ruang tamu), kemudian Tim menemukan 8 (delapan) bundel klip bening kosong serta 1 (satu) sendok pipet warna hitam di dalam kotak kayu yang terletak didapur.

Selanjutnya, karena Tim masih merasa curiga atas barang bukti yang lainnya, Tim melaksanakan penggeledahan kembali dirumah terduga pelaku sdr. MS yang berada di jalan Gunung Golkar Dusun Meliau Hulu RT 001, RW 001 Desa Meliau Hulu, Kecamatan Meliau Kabupaten Sanggau, kemudian pada saat melakukan penggeledahan Tim menemukan satu kantong hitam yang berisikan 1 (satu) wadah bekas minyak rambut berwarna hitam yang di dalamnya terdapat 4 (empat) paket yang di duga narkotika jenis sabu-sabu yang berada di bawah drum air di belakang rumah terduga pelaku Sdr. MS. Terhadap barang bukti tersebut kepemilikannya diakui oleh Sdr MS. Selanjutnya terhadap terduga pelaku beserta barang bukti yang ditemukan diamankan ke Polsek Meliau.

Barang bukti yang berhasil diamankan :
-5 (lima) kantong plastik bening berklip yang berisi diduga narkotika jenis sabu-sabu , dengan berat bruto 2,31 (dua koma tiga puluh satu) gram
-8 (delapan) bundel kantong plastik bening
-1 (satu) kotak minyak rambut warna hitam tempat menyimpan di duga narkotika jenis sabu-sabu
-Uang tunai sebesar Rp 720.000 ( tujuh ratus dua puluh ribu rupiah)
-1 (satu) buah sendok yang terbuat dari pipet warna hitam
-1 (satu) buah keset / lap kaki
-1 (satu) buah kotak kayu
-1 (satu) unit HP merk VIVO warna hitam.

Pengungkapan kasus Narkoba di wilayah hukum Polsek Meliau, akan semakin gencar dilakukan, ini suatu komitmen untuk memberantas peredaran Narkoba yang merusak masa depan generasi muda, maka dengan semangat kebersamaan kita jika ada melihat yang di curigai maka segera melaporkan pada kepolisian di Polsek Meliau untuk segera kita hentikan peredaran narkoba tersebut. 24/04/2025
( Red.Paulus D)