Ketapang-Kalimantan Barat-Maraknya aktivitas Tambang emas ilegal/Peti Diwilayah Kec. Sandai dan Sayan Kec. Hulu sungai Para cukong Pemodal sekaligus pembelinya tidak tersentuh Hukum alias kebal Hukum

Ketapang-Kalimantan Barat-Maraknya aktivitas Tambang emas ilegal/Peti Diwilayah Kec. Sandai dan Sayan Kec. Hulu sungai Para cukong Pemodal sekaligus pembelinya tidak tersentuh Hukum alias kebal Hukum

Hasil temuan tim investigasi Awak media pada 10-maret-2026 menunjukkan aktivitas pertambangan tanpa izin ini berlangsung massif, brutal, dan terang-terangan disekitar Aliran sungai pawan mulai dari daerah penjawaan kec.sandai serta daerah sungai kerio Kec.hulu sungai serta untuk peti Daratnya yg berlokasi didaerah sayan serta daerah lain”nya.

Tim investigasi menempuh perjalanan darat dari Sandai menuju lokasi Pertambangan Emas ilegal/Peti tersebut kurang lebih 30.menit perjalanan sudah tiba di lokasi daerah wilayah kelurahan desa penjawaan kec.sandai dan sungai bemban kelurahan desa mensubang kec.nanga Tayap,, Hasil pantauan mencatat hampir belasan unit mesin tambang jenis (Dompeng jek) yang beroperasi aktif di aliran sungai pawan yang sehari”nya digunakan masyarakat untuk mandi,mencuci pakaian dan lain” sebagainya.

aktivitas PETI di lokasi tersebut dikendalikan oleh sejumlah tokoh lokal yang disebut sebagai “cukong tambang”, sebagai pengelola, koordinator, sekaligus pemodal Cukong Besar seperti: Apen,EkO,gisung,Riyan,ivan,Capai yang selaku Pemodal sekaligus pembeli atau penampungnya. didalam melakukan operasi tambang ilegal di wilayah kec.sandai Kec.nanga tayap maupun yang ada di kec.Hulu Sungai dan sekitarnya.

Temuan lapangan juga memperlihatkan indikasi kuat penggunaan BBM subsidi jenis Bio Solar untuk mengoperasikan mesin-mesin tambang ilegal. Padahal, berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran BBM, BBM bersubsidi hanya diperuntukkan bagi masyarakat kecil, sektor pertanian, dan perikanan bukan aktivitas ilegal atau industri pertambangan tanpa izin.

Lebih jauh, aktivitas tambang ilegal ini berpotensi melanggar UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, karena keuntungan dari tambang ilegal kerap disamarkan melalui pembelian aset atau transfer keuangan yang sulit dilacak.

Dikutif dari Pandangan Pakar Hukum Lingkungan dan Tindak Pidana, Dr. Yulianto Winarno, SH., M.Hum, pakar hukum lingkungan dan pidana dari Universitas Indonesia, menegaskan:

Apa yang terjadi di kec.sandai Kec.nanga Tayap dan sayan kec.hulu sungai aktivitas peti yang didarat maupun yang disungai, merupakan bentuk pelanggaran berlapis: pelanggaran atas UU No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, pelanggaran UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta potensi pelanggaran terhadap UU Pencucian Uang dan penyalahgunaan BBM bersubsidi. Semua pihak yang terlibat cukong, pelaksana lapangan, maupun pembiaran oleh oknum aparat—harus dimintai pertanggungjawaban hukum secara tegas.”

Landasan Hukum yang Dilanggar:

1. UU No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara:

Pasal 158: Setiap orang yang melakukan usaha pertambangan tanpa izin resmi diancam pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda Rp100 miliar.

2. UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup:

Pasal 98 dan 99: Setiap perusakan lingkungan secara sengaja diancam pidana penjara hingga 15 tahun dan denda hingga Rp15 miliar.

3. UU No. 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang:

Pasal 3-5: Setiap orang yang menyamarkan atau menyembunyikan hasil tindak pidana dapat dikenai pidana penjara 20 tahun dan denda Rp10 miliar.

4. UU Migas No. 22 Tahun 2001 dan Perpres No. 191 Tahun 2014:

Pasal 55 dan 56: Penggunaan BBM bersubsidi untuk aktivitas ilegal dapat dipidana penjara 6 tahun dan denda Rp60 miliar.

Selain dari itu Awak media juga sempat menanyakan kepada salah satu warga masyarakat sandai,yang inisialnya minta dirahasiakan.ia mengatakan.jika Para cukong Penampung emas hasil dari pertambangan secara ilegal yang ada di kec.sandai sangat banyak sekali, selain dari itu mayoritas mereka juga ada yang ikut serta menyuplai alat” Mesin untuk Para pekerja tambang mulai dari kec.sandai Kec.nanga Tayap hingga sampai daerah sayan kec.hulu sungai serta daerah” lain”nya ungkapnya.

Media nasional menyerukan agar Polda Kalbar, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Ditjen Minerba, serta BPH Migas segera turun tangan melakukan penyidikan, penindakan hukum, dan penyitaan alat serta aset cukong-cukong tambang ilegal tersebut Pungkasnya.

Tim:Investigasi