KUBU RAYA PONTIANAK– Penegakan Hukum seharusnya bergerak secepat denyut keadilan. Namun ketika laporan masyarakat terkesan berjalan tertatih, ruang publik pun dipenuhi tanya. Perkara dugaan tindak pidana dengan Nomor: TBL/328/VII/2026/KALBAR/POLRES KUBU RAYA sampai dengan surat SP2HP perkara tindak pidana dengan nomor : B / 1639 / VIII / Res.1.24 / 2026/ Reskrim,kini menjadi sorotan setelah keluarga pelapor menilai proses penanganannya berlangsung lambat dan belum memberikan kepastian yang mereka harapkan.
Rusmianto, seorang ayah yang tengah mencari kejelasan terkait tindak lanjut yang diambil oleh penyidik Unit PPA maupun kanit PPA Polres Kubu Raya Polda Kalimantan Barat yang sudah melakukan pemangilan dan pemeriksaan kepada pelapor dan salah satu saksi dari anak pelapor yang mengetahui kejadian tersebut dengan dasar surat SP2HP yang dikeluarkan oleh unit PPA Polres Kubu Raya pada tanggal 03 Agustus 2026 dengan nomor : B / 1639 / VIII / Res.1.24 / 2026/ Reskrim belum ada hasilnya.
Pemeriksan Pelapor dan juga anak pelapor di unit PPA Polres Kubu Raya Polda Kalimantan Barat sudah dilakukan pada hari senin tanggal 10 Agustus 2026 namun terlapor dan saksi yang menikahkan anak saya tanpa persetujuan saya selaku orang tua kandung sampai saat ini belum ada kejelasan.
Pelapor yang juga merupakan awak media Bintang Bahyangkara Indonesia (Binkari) melakukan komfirmasi langsung kepada Kanit PPA Polres Kubu Raya Polda Kalbar hari ini Selasa tanggal 18 Aguatus 2026 di lantai dua ruangan unit PPA Polres Kubu Raya,dan disambut baik oleh Kanit PPA Polres Kubu Raya Ipda Beni ( Pak Beni) dan Pelapor langsung menanyakan terkait kelanjutan kasus diatas,dan dijawab oleh Kanit PPA Polres Kubu Raya akan dilakukan pemangilan kepada terlapor (Muliyono) dan kepada satu orang yang sat itu ada hadir dalam pernikahan anak pelapor dengan Muliyono untuk dimintai keterangan.
Pelapor juga menegaskan kepada kanit PPA Polres Kubu Raya agar dari Unit PPA,Penyidik maupun kanit PPA Polres Kubu Raya segera melakukan pemangilan kepada terlapor (Muliyono) dan kepada orang tua Muliyono serta kepada Pak RT yang saat itu hadir dalam pernikahan anak terlapor di rumah orang tuanya Muliyono untuk diperiksa dan dimintai keterangan,jika permintaan pelapor satu minggu kedepan juga tidak di tangapi dengan serius oleh Unit PPA Polres Kubu Raya maka Pelapor angkan mengambil langkah untuk menemui pimpinan yang ada di Polres Kubu Raya ( Kapolres Kubu Raya) atau langsung Menemui Kapolda Kalbar guna untuk menanyakan terkait penanganan kasus yang dilaporakan pelapor yang saat ini ditangani oleh unit PPA Polres Kubu Raya.
Sampai berita ini diturunkan dan dimuat di media bahwa belum ada pemangilan dan pemeriksaan yang dilakukan oleh unit PPA Polres Kubu Raya kepada terlapor dan orang tua terlapor Pungkasnya.
Sumber:Rusmianto
Redaksi:Tim







