Meliau, Kalimantan Barat, Jumat 27 Pebruari 2026, berdasarkan survey lapangan yang di lakukan oleh kami 6 bulan terakhir khususnya di kota Kecamatan Meliau, Kabupaten Sanggau Provinsi Kalimantan Barat kami mendapatkan data valid di lapangan seperti berikut.

Beberapa toko kelontong, minimarket, warung kuliner ( Data nama ada di catatan kami ) kegiatan tersebut sudah berjalan lama selama ini, namun  di duga belum tersentuh tindakan hukum, serta tidak di lakukan aksi tindakan preventif oleh pihak terkait yang berwajib dan atau memang belum mengetahui .

Kami sebagai warga negara yang ingin mendorong agar semua bisa berjalan sesuai koridor aturan yang berlaku dan taat hukum, sangat berharap semua warga negara mempunyai hak dan kewajiban yang sama di mata hukum, itulah kunci kita bisa disiplin dan taat hukum untuk kebaikan kita bersama.

Kami sebagai orang yang telah menyiapkan waktu cukup lamauntuk mensurvey, mengamati dan mendata di temukan beberapa toko, warung kuliner Menjual barang minuman keras yang tanpa ijin berlangsung cukup lama dan aman2 saj selama ini.

Seperti yang kami ketahui semestinya jika di lakukan tindakan, dan pastikan ada sanksi sebagai berikut :
1.Administrasi dan penyitaan

<span;><span;>- Penyitaan Barang Bukti, seluruh barang bukti minuman berlkohol dimusnahkan

<span;><span;>- Penutupan Tempat Usaha, sementara atau permanen tempat usaha di tutup, karena telah menjual barang dan atau minuman beralkohol tanpa izin. Di pastikan izin berusaha bisa di cabut atau di bekukan.

Sanki Denda dan Pidana Ringan ( Tipiring)

<span;><span;>- Denda Rp 3 juta hingga Rp 50 juta, Penjual barang dan atau miras ilegal, selama ini biasa di kenakan denda berdasarkan perda.

<span;><span;>- kurungan penjara, pemilik toko, minimarket, warung kuliner dapat di kenakan pidana kurungan biasanya bertatus tipiring selama beberapa bulan.

Dasar hukum pelanggaran
Adapun sebagai dasar hukum :

<span;><span;>- Ijin tidak sesuai seperti Toko kelontong nama samaran TAY pemilik inisial  TJA dan warung kuliner Menjual minuman keras berlkohol ilegal memabukan konsumen.

<span;><span;>- Pasal 424 KUHP, menjual atau membagikan minuman memabukkan kepada orang yang sudah mabuk dapat di pidanakan. Sebagai informasi, barang ilegal, minuman beralkohol seperti Amer, arak putih, tajok/ capcuan, tidak boleh di jual bebas penjual bebas, hanya dapat di jual pada tempat tertentu yang sudah di atur pemerintah.

( Red Paulus D)

EDITOR:KUSJAYA