Sanggau-Kalimantan Barat,Kapolsek Batang Beserta tim jajaran Dari Polres Sanggau meringkus seorang laki-laki yang menjadi pengedar narkotika jenis sabu-sabu pada hari Sabtu 21-juni-2025.
Tersangka yang bernama HENDRI DIANSYAH , dengan alamat :Lahir di Batang Tarang, 09 Mei 1989/ 36 tahun, Laki-Laki, Agama Islam, Buruh Harian Lepas, Indonesia, Alamat Dusun Jl. Pramuka Rt.001 / Rw.010 Kel. Sungai Rengas Kec. Sungai Kakap Kab. Kubu Raya, sedang melakukan transaksi narkotika jenis sabu- sabu Di sebuah warung disimpang Kec.Balai Batang Tarang Kab.sanggau.
Mendengar ada’nya informasi ada penangkapan Para bandar dan pengedar narkotika jenis sabu-sabu yang sudah cukup sekian lama membuat resah masyarakat kec.Balai batang Tarang Kab.sanggau,Awak media langsung melakukan konfirmasi.,,Kapolsek Balai Batang Tarang IPDA Miskun membenarkan jika ada’nya penggerbekan atau penangkapan seorang laki-laki disebuah warung sedang melakukan transaksi jual beli narkotika jenis sabu-sabu.
Polsek juga menjelaskan dengan kronologis kejadian
Pelapor bersama rekan petugas kepolisian Polres Sanggau dan Satreskrim Polsek Batang Tarang telah mendapatkan informasi masyarakat tentang adanya dugaan transaksi Narkotika di sekitaran wilayah Dusun Melaban Kec. Balai Kab. Sanggau. Selanjutnya informasi tersebut, ditindak lanjuti oleh petugas kepolisian dengan melaksanakan tindak penyelidikan untuk dapat segera mengungkap peristiwa pidana yang terjadi ujar’nya.
Akhirnya pada Hari Sabtu tanggal 21 Juni 2025 sekira pukul 22.30 Wib, Petugas Kepolisian berhasil melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku TP. Narkotika atas nama Sdra. HENDRI DIANSYAH Als BAJEK Di sebuah warung yang beralamatkan Di Dusun Melaban Kec. Balai Kab. Sanggau. Setelah terduga pelaku atas nama Sdra. HENDRI DIANSYAH Als BAJEK berhasil diamankan selanjutnya dengan disaksikan oleh saksi masyarakat umum, petugas kepolisian mulai melaksanakan tindakan pemeriksaan dan/atau penggeledahan terhadap terduga pelaku dilokasi tempat kejadian. Dari pemeriksaan dan/atau penggeledahan tersebut, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 12 (dua belas) paket plastik bening berklip yang berisikan diduga Narkotika jenis shabu . Ketika itu juga diamankan barang bukti lainnya yang berhubungan dengan TP. Narkotika yang dilakukan oleh pelaku, Berdasarkan keterangan dari Sdra. HENDRI DIANSYAH Als BAJEK bahwa semua barang bukti yang ditemukan oleh petugas kepolisian merupakan miliknya sendiri. untuk kepentingan proses hukum lebih lanjut maka terhadap terduga pelaku berserta semua barang bukti dibawa ke Polres Sanggau terang Polsek.
Ada pun Barang” bukti yang diamankan sebagai berikut:
1. 12 (dua belas) paket plastik bening berklip yang berisikan diduga Narkotika jenis shabu
2. 1 (satu) buah kotak rokok Surya Warna coklat
3. 1 (satu) buah sendok shabu yang terbuat dari pipet plastik warna putih
4. 1 (satu) unit alat komunikasi Handphone merk Oppo warna biru berikut nomor WhatsApp 083184298499.
Kapolsek Batang Tarang mengatakan ini sudah menjadi komitmen Polri,,untuk memberantas segala peredaran narkoba,,serta tindak pidana kejahatan” lain”nya Khusus nya diwilayah hukum polsek kec.balai batang Tarang Kab.sanggau.Mao itu bandar pengedar dan pemakai kami tidak pandang bulu,dan sudah saya perintahkan kepada semua jajaran’nya siapa’pun yang coba-coba mengangu (KAMTIBMAS) keamanan dan ketertiban lingkungan masyarakat tetap akan kami tindak dengan tegas dan akan saya lakukan proses sesuai dengan perbuatan yang mereka lakukan,,ungkap IPDA miskun selaku Kapolsek kec.balai batang Tarang dalam keterangannya mengatakan kepada Awak media.
KUSJAYA







