NGABANG – LANDAK – KALIMANTAN BARAT – Masih maraknya aktivitas penambang emas tanpa ijin (Peti) di daerah Belakang Kantor BAPEDA Ngabang Kecamatan Ngabang Kabupaten Landak Kalimantan Barat,( Selasa 06 Oktober 2026).
Kegiatan aktivitas Peti di daerah Kecamatan Ngabang masih marak,dari informasi yang beredar di lingkungan masyarakat bahwa kegiatan peti masih marak yang mana bukan menjadi rahasia umum lagi ,serta diduga BBM subsidi jenis Solar yang diambil lewat antrian mengunakan mobil tengki siluman di SPBU Ngabang dijual kembali diareal pertambangan tanpa ijin (Peti) yang ada di daerah Kecamatan Ngabang seperti di daerah lokasi peti di daerah Kecamatan Kuala Behe dan Kecamatan Serimbu Kabupaten Landak.
Untuk mendapatkan informasi yang akurat keberimbangan dalam kegiatan penambang emas liar tanpa ijin (peti) di daerah kecamatan Ngabang tim awak media melakukan investigasi dilapangan dan ditemukan adanya kegiatan penambang emas tanpa ijin (peti) mengunakan mesin dompeng di daerah belakang Kantor BAPEDA Ngabang Kecamatan Ngabang Kabupaten Landak.
Awak media melakukan Comfirmasi Pesan Whatspp kepada PLH Kapolsek Ngabang IPTU RINTO,A.H,terkait aktivitas penambang emas liar tanpa ijin (Peti) di daerah Ngabang Belakang Kantor dinas BAPEDA Ngabang Kecamatan Ngabang namun tidak ada jawaban dan tanggapan dari PLH Kapolsek Ngabang IPTU RINTO,A.H.
Comfirmasi pesan Whtsap berlanjut kepada Kapolres Landak AKBP Devi Ariantari, S.H., S.I.K ,awak media juga menanyakan hal yang sama terkait aktivitas penambang emas liar tanpa ijin (peti) di daerah Ngabang belakang kantor dinas BAPEDA,namun juga tidak ada Respon tanggapan dan jawaban dari Kapolres Landak AKBP Devi Ariantari, S.H., S.I.K.
Masyarakat dan awak media menilai dari aktivitas penambang emas liar tanpa ijin didaerah belakang Kantor Dinas BAPEDA diduga sudah diketahui oleh Aparat Penegak Hukum (APH) yang ada di Kecamatan Ngabang Kabupaten Landak khususnya Polres Landak.
Masyarakat dan Publik Mendorong agar Aparat Penegak Hukum (APH) serta instansi terkait melakukan penindakan dan penertiban karena dampaknya di sini sudah jelas yaitu rusaknya lingkungan dan ekosistem alam serta berdampak pada kesehatan manusia dan yang paling patalnya berdampak terjadinya kelangkaan BBM jenis solar subsidi pungkasnya
Hak Jawab dan Hak Koreksi
Sebagai bagian dari penerapan prinsip keberimbangan dan etika jurnalistik, redaksi siap memberikan ruang hak jawab dan hak koreksi kepada siapapun yang disebutkan maupun pihak lain yang disebut atau merasa dirugikan oleh pemberitaan ini.
UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers mendefinisikan hak jawab sebagai hak pihak yang dirugikan oleh pemberitaan untuk memberikan tanggapan atau sanggahan, sedangkan hak koreksi merupakan hak untuk membetulkan informasi yang keliru.
Sumber : Masyarakat /dan INVESTIGASI
Tim:Redaksi







