Pontianak Kalbar, Terkait dg gonjang ganjing memgenai persoalan limbah B3 PT. Ichiko harus mendalatkan perhatian pemda. Berdasarkan pernyataan. kepala Kepala Dinas LH membenarkan bahwa PT Ichiko belum memiliki izin pengolahan Limbah. Hal ini harus menjadi perhatian serius pemda. Tampa ada nya izin pengelolaan limbah merupakan tindak pidana. Sebab bisa dipastikan PT Ichiko tampa izin pengelolaan limbah maka besar kemungkinan perusahaan tsb akan melakukan pencemaran lingkungan dan hal tsb meruapakan tindak pidana.
Pemda kubu raya harusnya mengontrol secara ketat semua perusahan utk memastikan pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) telah dilakukan sesuai dg ketentuan yg berlaku karena kegiatan perusahan tsb berpotensi mencemari lingkungan hidup yg akan menimbulkan gangguan, perusakan lingkungan yg akan berdampak terhadap kualitas kesehatan masyrakat, dan kehidupan lingkungan. Oleh karena itu pemda KKR harus bisa lebih serius melakukan pengawasan terhadap perusahan sawit
Pemda bertangung jawab atas mengembangkan mutu lingkungan hidup.
Perusahaan kelapa sawit wajib memiliki izin pengelolaan limbah B3 sesuai dengan peraturan perundang undangan. Jika perusahaan tidak memiliki izin tsb, maka dapat dikenakan sanksi administratif, perdata, dan pidana berdasarkan berbagai peraturan perundang-undangan.
Regulasi sudah mengatur kewajiban Perusahaan dalam Pengelolaan Limbah B3. Berdasarkan PP No. 101 Tahun 2014, perusahaan kelapa sawit wajib:
Melakukan identifikasi limbah B3 yang dihasilkan oleh perusahan sawit.
Oleh sebab itu perusahan wajib memiliki izin pengelolaan limbah B3 untuk kegiatan penyimpanan, pengangkutan, pemanfaatan, dan pembuangan limbah B3.
Perusahan sawit wajib Menyediakan fasilitas penyimpanan yang aman sebelum limbah B3 dilakukan tindakan berikutnya
Hal lain yg perludilakukan perusahan adalah Melaporkan pengelolaan limbah B3 secara berkala kepada dinas LH. Jadi aneh kalau dinas tidk mengetahui perusahan sawit tidk melakulan pengolhan B3.
Jika perusahaan tidak memenuhi kewajiban nya maka dapat dikenakan sanksi Administratif. Berdasarkan Psl 76 UU PPLH, sanksi administratif berupa penghentian sementara kegiatan perusahan sampai pada Pembekuan atau pencabutan izin usaha. Selain itu perusahan sawit dapat dikenakan Sanksi Perdata srbagaimana di atur dalam Pasal 87 UU PPLH. Perusahaan dapat diwajibkan membayar ganti rugi dan biaya pemulihan lingkungan.
Yang tidak kalah penting nya adalah petusahan sawit tsb dapat dikenakan Sanksi Pidana. Jika perusahaan dengan sengaja tidak mengelola limbah B3 dan mengakibatkan pencemaran lingkungan, maka dapat dikenakan sanksi pidana penjara 15 Th dan denda Rp 15 miliar, jika pencemaran tsb dapat di buktikan sampai menyebabkan kematian.
Dengan demikian jelaskah bahwa Jika benar bahwa PT Ichiko tidak mempunyai izin pengelolaan limbah B3 dan telah melakukan pencemaran lingkungan, maka perusahaan itu termasuk dalam kategori kejahatan lingkungan berat maka direksi PT Ichiko bisa dikenakan tanggung jawab pidana korporasi.(Tim redaksi)
Editor Jul







