RIAU- Siak.Penimbunan BBM Subsidi Pertalite dan Solar Diduga telah lama hampir dua tahun usaha berjalan. Belum tersentuh hukum wilayah Siak kota. Sangat aneh operasi anlktifitas itu sangat cukup lama belum terjamah pihak hukup Polsek Siak kota. Ada apa pihak Polsek Siak kota diam begitu saja. Padahal aktifitas itu sudah cukup lah, Sabtu 07/12/2024.

RIAU- Siak.Penimbunan BBM Subsidi Pertalite dan Solar Diduga telah lama hampir dua tahun usaha berjalan. Belum tersentuh hukum wilayah Siak kota. Sangat aneh operasi anlktifitas itu sangat cukup lama belum terjamah pihak hukup Polsek Siak kota. Ada apa pihak Polsek Siak kota diam begitu saja. Padahal aktifitas itu sudah cukup lah, Sabtu 07/12/2024.

“Yangmana lokasi tak jauh dari bundaran Belantik ada ruko tiga pintu warna orens tepat samping ruko tenda trapal warna biru Diding seng. Jelas didalam pondok itu ada tersedia Beby teng tiga biji berisi minyak BBM Subsidi jenis pertalit.

Selain itu ada juda timbangan dan mesin robin didalam pondok disamping roko tersebut.

“Disaat awak media menerima informasi dari warga sekitar enggan disebut namanya bahwa ada aktifitas penimbunan minyak BBM subsidi. Awak media langsung kelokasi menchek kebenaran nya. Jelas ditemukan digudang tersebut ada Beby tenk tiga biji, timbangan, dan mesin robin sebagai alat penyedot.

Tempat itu sangat tersembunyi Melali jalan belum diaspal dan tiga ruko warna orens. Ada juga terlihat mobil box terparkir didepan ruko tersebut. Diwaktu awak media kelokasi terlihat ada pengelangsir menggunakan along-along menggunakan Honda jantan membawa jeigen.

“Awak media mencoba konfirmasi kepada Polsek Siak kota KOMPOL. ALI AZAR S. SOS lewat seluler whasapp. bahwa beliau mengatakan kewak media, saya belum tau adanya tempat itu, kita coba nanti konfirmasi kasat polres Siak,” ucap kapolsek

“Diminta kepada APH polres Siak. agar ditindak para mafia penimbun minyak BBM subsidi jenis pertalit dan solar, yang mana telah melanggar UU penimbunan BBM,

Sesuai peraturan hukum bagi pelaku penimbun BBM dapat dipidana penjara paling lima tahun dan denda lima puluh miliar rupiah, menurut pasal 40 angka 8 UU nomor.6 tahun 2023 yang mengubah pasal 53 UU nomor.22 tahun 2001.

Dengan ini diminta tegas Kapolda Riau tindak MAFIA BBM tersebut yang ada di ranah hukum kapolsek kota Siak diduga pembiaran terhadap para MAFIA BBM tersebut.yang telah melanggar peraturan undang-undang pemerintahan republik Indonesia.

REPORTER: Indrasyarial,s,”

EDITOR:KUSJAYA