Onewsmedia.co.id.Labuhanbatu/Sumut – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Labuhanbatu kembali menggelar Pelaksanaan Debat Publik atau Debat Terbuka kedua di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Labuhanbatu periode 2024-2029.
Acara yang diselenggarakan, Sabtu 16 Nopember 2024 bertempat di Ball Room Suzuya di kawasan jalan Ahmad Yani, Rantauprapat.

Seperti diketahui, Pilkada Labuhanbatu 27 Nopember 2024, diikuti tiga pasangan calon Bupati/Wabup Labuhanbatu, Faizal Amri Siregar – Raja Fanny Fatahila (FAJA) nomor urut 01, Maya Hasmita – Jamri (MARI) nomor urut 02 dan Hendri Syahputra Daulay – Ellya Rosa Siregar (HERO) nomor urut 03.
Debat Publik kedua ini juga lanjutan dari Debat Publik Pertama yang diselenggarakan KPU Labuhanbatu juga sebelumnya di Ballroom Suzuya hotel Rantauprapat Senin 28 Oktober 2024 lalu.
Pada Debat Terbuka kedua ini, memiliki tema debat terbuka antar Pasangan Calon secara umun merujuk pada visi, misi, dan program rencana pembangunan jangka panjang daerah provinsi atau rencana pembangunan jangka panjang daerah kabupaten/kota.
Tema debat publik mencerminkan upayad alam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Memajukan daerah.
Meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Menyelesaikan persoalan daerah. Menyerasikan pelaksanaan pembangunan daerah kabupaten/ kota dan provinsi dengan nasionaldan memperkokoh Negara Kesatuan Republik Indonesia dan kebangsaan.
KPU Kabupaten Labuhanbatu dalam menetapkan materi debat publik dibantu dan berkoordinasi dengan sejumlah Tim Perumus dan Panelis. Diantaranya, tim perumus, DR Muhammad Nuh Siregar . DR Walid Musthafa Sembiring, MA. Elfi Hadriani. Muhammad Fadli dan Yulhasni.
Sedangkan tim Panelis terdiri dari dua profesor dan doktor. Yakni, Prof Abdurrahman. Prof. Sondang. DR Toni Situmorang. DR Faisal Reza dan Hatta Ridho.
Kegiatan ini berdasarkan UU Nomor 10 tahun 2016 terkait dengan Pilkada serentak pemilihan Bupati/Wakil Bupati dan Gubernur/Wakil Gubernur yang diselenggarakan serentak pada tahun 2024.
Dimana Pasal 10 huruf b mewajibkan KPU menyampaikan dan menginformasikan seluruh informasi terkait penyelenggaraan Pilkada serentak tahun 2024. Dan, berdasarkan PKPU nomor 13 tentang pelaksanaan kampanye yang mengatur tentang pasal 19 poin 1 menyatakan bahwa pelaksanaan difasilitasi oleh penyelenggara pemilu KPU dalam hal ini Kabupaten Labuhanbatu.
Tujuan Pelaksanaan Debat Publik sebagai salah satu cara penyebarluasan profil visi misi dan program kerja calon Bupati dan Wakil Bupati Labuhanbatu. Selain dari pada itu debat publik ini juga bertujuan untuk menyampaikan dan menyebarluaskan pertimbangan kepada masyarakat agar dapat menentukan pilihan politiknya.(Julip effendi)
Red/Gugun






