Bulukumba, onewsmedia.co id – Ketua KNPI Bontobahari Kabupaten Bulukumba, Edy Azwar, menyampaikan kekecewaannya terhadap penegakan hukum Gakkum Provinsi Sulawesi Selatan yang dinilai lebih mengutamakan penanganan kasus pertambangan dibandingkan kasus pembakaran dan pembabatan hutan di kawasan Taman Hutan Raya (Tahura) Bontobahari. Dalam pertemuan dengan beberapa aktivis di sebuah warung kopi di Makassar, Edy Azwar menyuarakan pandangan bahwa Gakkum Provinsi Sulsel tampak lebih berfokus pada isu tambang yang dianggap bernilai ekonomis, mengabaikan persoalan kerusakan hutan yang berdampak signifikan pada lingkungan dan kesejahteraan masyarakat.

Pada 27 September 2024, Edy Azwar secara resmi mengajukan surat aduan ke Gakkum Provinsi Sulsel dengan nomor 009/A/DPK-KNPI/IX/2024. Dalam aduannya, ia menuntut pihak Gakkum untuk mengklarifikasi terbitnya Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) di kawasan Tahura Bontobahari yang dinilai melanggar aturan, mengingat hutan lindung dan Tahura seharusnya dikecualikan dari pungutan pajak. Edy menegaskan bahwa kewajiban pajak untuk kawasan hutan lindung seperti Tahura sudah dibiayai oleh negara.
Lebih dari sebulan setelah pelaporan, Edy menyebutkan belum ada tindak lanjut atau komunikasi dari pihak Gakkum mengenai perkembangan laporan ini. Meskipun dalam surat aduannya ia telah menyertakan kontak yang dapat dihubungi, hingga kini tidak ada pemberitahuan mengenai langkah yang telah atau akan diambil oleh Gakkum terkait kasus ini.
“Kami sudah sampaikan secara resmi agar pemerintah segera mengambil tindakan, namun belum ada respon hingga kini. Ini mengecewakan, terutama karena kasus ini menyangkut kelestarian Tahura yang terus menerus terancam oleh praktik pembabatan dan pembakaran hutan,” ujar Edy.
Lebih lanjut, Edy Azwar mengungkap adanya dugaan maladministrasi yang dilakukan pemerintah setempat terkait penerbitan SPPT di kawasan hutan lindung. Berdasarkan informasi yang dihimpun, Edy menyebutkan dugaan keterlibatan oknum DPRD Bulukumba yang bekerja sama dengan pihak terkait untuk mengeluarkan izin SPPT tersebut. “Kami sudah memiliki bukti-bukti transaksi yang menunjukkan adanya unsur gratifikasi dalam penerbitan SPPT ini,” tambah Edy.
Bersama beberapa aktivis dari lembaga Gamasi, serta aktivis lain yang memiliki kepedulian terhadap lingkungan di Makassar, Edy Azwar menegaskan perlunya perhatian serius dari pihak Gakkum Provinsi Sulsel terhadap kasus-kasus yang merusak lingkungan, bukan hanya mengedepankan penanganan kasus pertambangan yang bernilai ekonomis lebih tinggi.
“Kasus tambang memang berdampak ekonomi, namun kasus pembabatan hutan punya dampak yang jauh lebih besar terhadap ekosistem dan masyarakat luas. Kami harap Gakkum tidak pilih kasih dalam menjalankan tugasnya,” pungkas Edy Azwar dalam akhir wawancara, menegaskan tuntutannya terhadap Gakkum agar menegakkan aturan secara tegas dan tanpa diskriminasi.
Redaksi







