Terjadi Sertifikat Tanah Ganda: BPN Jangan Melempar Tanjung Jawab !!!

Pontianak, onewsmedia.co id – Selama ini terkesan pembatalan sertifikat hanya dapat dilakukan di pengadilan. Setiap warga komplin atas sertifikat yg di duga ganda, atau di duga cacat administrasi ats sertifikat itu BPN selalu mengarahkan agar di selesaikan di Pengadilan. Seolah olah tidk ada mikanisme lain selain di Pengadilan. Padahal dapat dilakukan di luar mekanisme peradilan. BPN berwenang utk membatalkan sertifikat hak atas tanah jika di duga cacat administrasi. Bukan kan Sertifikat itu produk BPN, tidak ada instansi lain yang berwenang mengeluarkan sertifikat tanah selain BPN. Tetapi ketika terjadi sertifikat ganda BPN seolah-olah mau cuci tangan warga di arahkan untuk berperang di pengadilan.

Sangat jarang di temukan BPN mau bertanggung jawab atas produk BPN sendiri. Mestinya BPN juga dapat menyarankan alternatif lain. Seperti pembatalan sertifikat melalui mikanisme dengan cara mengajukan permohonan tertulis pada Menteri atau Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional melalui BPN daerah tenpat atau lokasi tanah dimaksud.
Hal ini diatur dalam permen Agraria No.9 th 1999. pada Pasal 110 jo. Pasal 108 ayat.
Permohonan itu dilakukan jika diduga terdapat cacat hukum administratif dalam penerbitan sertifikat itu. dan bahkan tampa permohonan pun BPN dapat membatalkan sertifikat tsb jika di yakini adanya cacat hukum administrasi dlm penerbitan nya. Hal ini di atur dalam Psl 106 (1) Permen Agraria/BPN 9/1999.
Apa saja cacat hukum administrasi atas perbitan sertifikat hak atas tanah Kesalahan prosedur, Kesalahan subjek hak, Kesalahan objek hak,Kesalahan jenis hak, Kesalahan perhitungan luas, dan Data yuridis atau data data fisik tidak benar, atau kesalahan akibat administrasi.
Namun selama ini BPN tidk mau aktif selalu melemparkan masalh di Pengadilan… Jadi dalam upaya memberantas mafia tanah akan lebih cepat kalau BPN Pro aktif.
Red/Gugun







