A. Pada hari Minggu tanggal 24 Maret 2024 sekira jam 23.00 wib Polsek Simpang Hulu mendapatkan informasi terkait adanya peredaran narkotika yang bertempat di Simpang Petebang, Desa Balai Pinang, Kecamatan Simpang Hulu, Kab. Ketapang tepatnya Di samping Kantor Bank Kalbar Kecamatan Simpang Hulu, kemudian pada hari Senin tanggal 25 Maret 2024 sekira jam 00.45 wib personil Polsek Simpang Hulu, yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Simpang Hulu:iptu Dewa Made melakukan pengecekan dan mengamankan dua orang laki laki yang diduga menguasai serbuk putih diduga narkotika jenis sabu-sabu.


A. Pada hari Minggu tanggal 24 Maret 2024 sekira jam 23.00 wib Polsek Simpang Hulu mendapatkan informasi terkait adanya peredaran narkotika yang bertempat di Simpang Petebang, Desa Balai Pinang, Kecamatan Simpang Hulu, Kab. Ketapang tepatnya Di samping Kantor Bank Kalbar Kecamatan Simpang Hulu, kemudian pada hari Senin tanggal 25 Maret 2024 sekira jam 00.45 wib personil Polsek Simpang Hulu, yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Simpang Hulu:iptu Dewa Made melakukan pengecekan dan mengamankan dua orang laki laki yang diduga menguasai serbuk putih diduga narkotika jenis sabu-sabu.

Dalam hal itu Kapolsek simpang hulu:iptu Dewa Made mengatakan kepada Awak media,,Adapun identitas orang yang diamankan tersebut adalah sbb:

1).
Nama: Antonius Fadli
JK : laki laki
Pekerjaan: Pelajar/mahasiswa
Kecamatan Simpang Hulu.

2).
Nama : Ferdi Anto
JK : Laki-laki
Pekerjaan : Belum Bekerja
Alamat : Kecamatan Simpang Hulu.

C. Adapun barang bukti yg diamankan dari sdr. Antonius Fadli dan Sdr. Ferdi Anto adalah sebagai berikut :

1). 1 klip serbuk putih di duga narkotika jenis sabu pungkas Kapolsek.

Red:Kusjaya