LANDAK ~ KALIMANTAN BARAT ~ Proyek Kontruksi pembanguan Jembatan / Gorong – gorong di jalan pemuda hilir kantor dan Proyek Kontruksi di jalan Lintas Kalimantan Amboyo Inti depan Kantor Bupati Kecamatan Ngabang Kabupaten Landak menjadi sorotan masyarakat dan publik tanpa papan nama (Selasa – 06 – Oktober – 2026).
Informasi yang beredar di lingkungan masyarakat Ngabang Kabupaten Landak proyek jika pembangunan Jembatan / gorong- gorong tersebut yang menggunakan anggaran APBN Pusat dan proyek tersebut juga tidak ditemukan adanya pemasangan papan plang proyek diduga kuat proyek siluman.
Untuk mendapatkan fakta dan data akurat, awak media melakukan Investigasi dilapangan pada hari selasa 06 Oktober 2026 dan mendapatkan informasi dari salah satu yang merupakan tokoh masyarakat Ngabang yang tidak mau disebutkan namanya menyampaiakan kepada awak media bahwa proyek Kontruksi di jalan Lintas Kalimantan di Kecamatan Ngabang Kabupaten Landak merupakan Proyek Kontuksi satu Paket dengan dana anggaran dari APBN Pusat, Proyek Kontruksi dikerjakan oleh salah satu Kontraktor yang bernama Arso Alias Arif ( +62 821-4961-XXXX ) .
Hasil Investigasi dilapangan hari selasa tanggal 06 Oktober 2026 pukul.15.20 Wib telah ditemukan adanya aktivitas kegiatan proyek kontruksi tersebut, kemudian Awak media melakukan pengecekan menelusuri namun tidak ada ditemukan Papan plang informasi proyek yang di pasang di areal proyek tersebut ,awak media juga melakukan pengambilan Video dan foto kegiatan proyek serta melakukan Comfirmasi kepada pekerja yang saat itu ada dilokasi proyek.
Dari salah satu orang proyek proyek menyampaikan kepada awak media bahwa mereka tidak tau berapa besar anggaran untuk pembanginan Proyek Kontruksi tersebut namun yang kita tahu bahwa Proyek tersebut mengunakan dana anggaran APBN Pusat , untuk Kontraktornya namanya Arso alias Arif dan Bos dari Kontraktornya Wahyu.
Untuk keberimbnagan dalam pemberitan di Jurnalis awak media melakukan Comfirmasi Pessan Whtsap kepada kontraktor proyek kontruksi terswbut menanyakan terkait dana anggaran yang dialokasikan untuk pembangunan proyek kontuksi tersebut namun tidak ada tangapan dan jawaban dari Arso alias Arif selakuk kontraktor proyek.
Masyarakat dan awak media menyoroti adanya indikasi diduga jika proyek jembatan / gorong-gorong yang menggunakan dana yang begitu besar merupakan proyek siluman karena tidak ada papan plang proyeknya.
Sampai berita ini di naikan awak media belum ada mendapat comfirmasi dari pihak Kontraktor proyek jembatan / gorong-gorong di Jalan Pemuda Hilir Kantor dan proyek Kontruksi di jalan Lintas Kalimantan depan Kantor Bupati Landak di Kecamatan Ngabang.
Masyarakat dan Media mendorong agar Aparat Penegak Hukum dan Instansi dari Pemerintahan Kabupaten Landak untuk segera turun tangan dalam melakukan pengecekan. bila mana ditemukan adanya indikasi penyimpangan Agar segera dilakukan penindakan secara tegas dalam kasus kejahatan dalam kegiatan proyek tersebut sesuai dengan ketentuan undang-undang dan hukum yang berlaku pungkasnya.
Hak Jawab dan Hak Koreksi
Sebagai bagian dari penerapan prinsip keberimbangan dan etika jurnalistik, redaksi siap memberikan ruang hak jawab dan hak koreksi kepada pihak Pelaksana/kontraktor Proyek aparat penegak hukum, maupun pihak lain yang disebut atau merasa dirugikan oleh pemberitaan ini.
Berdasarkan UU Nomor 14.Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik serta undang-undang UU Nomor 40.tahun 1999 tentang Pers mendefinisikan hak jawab sebagai hak pihak yang dirugikan oleh pemberitaan untuk memberikan tanggapan atau sanggahan, sedangkan hak koreksi merupakan hak untuk membetulkan informasi yang keliru.
Sumber : Masyarakat Kab.landak /dan Tim INVESTIGASI
Tim:Redaksi







