Pontianak , onewsmedia.co id – Fenomena baru di kota pontianak perilaku anak di bawah umur yang semakin beringas secara berkelompok membawa sajam melakukan penyerangan pada kelompok anak lain nya dengan motif ada alasan yang tidak jelas. Pihak kepolisian sepeti nya perlu kerja keras untuk mengetahui motif apa ,dan apakah tidak mungkin ada kelompok lain yang mendalanginya, dengan motif tertentu.

“Ini sangat mendesak untuk dilakukan langkah langkah pencegahan, sebab bukan tidak mungkin masyarakat marah sehingga melakukan dengan cara mereka sendiri.”
Yang sering para bocil ini dengungkan bahwa mereka tidak bisa ditangkap atau tidak bisa ditahan sehingga mereka semau mereka melakukan kejahatan ini. Mungkin saja informasi yang tidak benar ini mereka dapatkan dari orang dewasa yang akan memperalat para bocil ini.
Anggapan para bocil ini bahwa menganggap anak yang di bawah umur itu tidak dapat dijerat hukum adalah keliru.
Kejahatan tetap kejahatan yang harus dihentikan, agar keseimbangan sosial masyarakat kembali normal. Menghentikan kejahatan tidaklah selamanya dengan cara penegakan hukum pidana. Penggunaan pidana itu hanya bersifat ultimum remedium atau upaya akhir cara yang terpaksa harus dilakukan pemidanaan.
Tindakan pidana yang dilakukan anak di atas umur 12 tahun itu harus dipertanggung jawabkan. Hal ini di atur dalam UU tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Sanksi pidana yang diterima oleh pelaku di bawah umur ada 2 pidana, yaitu Pidana Pokok dan Pidana Tambahan.
Pidana penjara yang dapat dijatuhkan kepada Anak paling lama setengah dari maksimum ancaman pidana bagi orang dewasa. jika tindak pidana yang dilakukan anak merupakan tindak pidana yang diancam dengan pidana mati atau pidana seumur hidup, pidana yang dijatuhkan adalah pidana penjara paling lama 10 tahun.
Anak yang dimaksudkan anak yang yang telah berumur 12 tahun tetapi belum berumur 18 tahun yang diduga melakukan tindak pidana.
Jika tindak pidana itu dilakukan anak belum berumur 12 tahun dapat mengambil keputusan utk menyerahkanan kepada orang tua/wali atau mengikutsertakannya dalam program pendidikan, pembinaan pada instansi pemerintah atau lembaga penyelenggaraan kesejahteraan sosial yang menangani bidang kesejateraan sosial.
(Sumber:Herman Hofi)
Red : Gugun