Diduga Rugikan Negara 5,4 Miliar Dua Pemilik KpL Dikerinci Kanan Ditahan Kejari Siak,Terkait Penyimpangan Pupuk Bersubsidi.
Siak , onewsmedia.co.id – Jaksa penyidik tindak pidana khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Siak melakukan penahanan terhadap dua orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dalam pendistribusian pupuk bersubsidi di Kecamatan Kerinci Kanan Kabupaten Siak tahun anggaran 2021, Senin (18/9).
Hal tersebut sebagai mana disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Siak, Tri Anggoro Mukti melalui Kasi Intelijen Rawatan Manik lewat keterangan tertulisnya, sanin (18/9) petang yang diterima media.
Rawatan manik menjelaskan, dua orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan oleh pihaknya adalah MY selaku pemilik KPL UD.Riau Rakyat Tani dan SHF selaku pemilik KPL UD Rangga.
“Untuk saat ini baru dua orang tersangka yang disebutkan diatas kita lakukan pemanggilan dan langsung dilakukan penahanan,” beber Kasi Intelijen Rawatan Manik.
Dalam perkara tersebut ada enam orang yang kita tetapkan sebagai tersangka, selain dua orang yang disebutkan diatas empat orang lainnya adalah : SKMI selaku kepala bidang sarana dan prasarana Dinas Pertanian Kabupaten Siak, AMZ selaku mantan kepala seksi (Kasi) pupuk Dinas Pertanian Kabupaten Siak, SPMN selaku Pegawi Negeri Sipil (PNS) pada Dinas Pertanian Kabupaten Siak dan SYJ selaku penyuluhan pertanian lapangan Kecamatan Kerinci Kanan atau petugas verifikasi dan validasi, sambung Rawatan Manik.
Lebih jauh Rawatan menyampaikan, akibat ulah mereka, negara mengalami kerugian sebesar Rp5,4 Milyar lebih. Hal tersebut diketahui berdasarkan laporan hasil penghitungan kerugian keuangan negara oleh BPKP perwakilan Provinsi Riau.
Selain itu, kata dia melanjutkan, terkuaknya perkara ini berdasarkan keterangan yang berhasil digali penyidik dari 323 orang petani di Kecamatan Kerinci Kanan yang namanya tercantum dalam form penebusan pupuk bersubsidi.
Usai mendapatkan keterangan dari para petani, diketahui sebagian para petani tidak pernah melakukan penebusan pupuk bersubsidi pada PKL yang ditunjuk Dinas Pertanian Kabupaten Siak.
“Jadi modus operandi dalam perkara ini yaitu, distributor melakukan penunjukan pengencer pupuk bersubsidi atas persetujuan dari produsen, yakni dua KPL di kecamatan Kerinci Kanan untuk tahun 2021 yaitu UD Riau Rakyat Tani dan UD Toko Rangga,” sebutnya.
“Berdasarkan surat dari PT Pupuk Indonesia (Persero) tentang data penyaluran pupuk bersubsidi di Kabupaten Siak tahun 2021, jumlah nilai subsidi untuk Kecamatan Kerinci Kanan yang dibayarkan pemerintah sebesar Rp20 miliar lebih,” terangnya.
“Jadi dari nilai yang dibayarkan pemerintah untuk Kecamatan Kerinci Kanan pada tahun 2021 sejumlah Rp20 milyar lebih itu, negara mengalami kerugian ditaksir mencapai Rp5,4 Milyar lebih,” beber Rawatan Manik.
Sementara itu, untuk empat orang lainnya yang disebutkan diatas, dalam waktu dekat akan kita lakukan pemaanggilan. Terkait apakah akan bernasib sama dengan dua orang rekannya yang sudah ditahan, rawatan manik menjawab sudah pasti.
“Pasti akan kita lakukan penahan terhadap ke empat orang tersebut, tinggal kita menunggu waktu untuk pemanggilan terhadap mereka.”Jelasnya.
Para tersangka disangka melanggar pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Jo pasal 18 ayat (1) huruf A , huruf B, dan ayat (2), undang-undang Republik Indonesia nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
“Penahanan terhadap kedua tersangka ini dilakukan untuk kepentingam penyidikan, kedua tersangka dititipkan di Rutan Mapolres Siak hingga dua puluh hari kedepan,” pungkas Rawatan Manik.
(19-08-2023).”, Indrasyarial,s,”
Editor : Gugun