Perjudian Jenis Meja Ikan-ikan Di Riau Kandis Meraja Lela dan diDuga Tidak Tersentuh APH

RIAU Siak , onewsmedia.co id – Maraknya Perjudian di Kandis, jenis meja ikan-ikan atau Gelper diduga tidak tersentuh Aparat Penegak Hukum seperti temuan Tim wartawan Gempar sumatera Indonesia, Lokasi berada di kawasan jalan raya poros lintas, Pekanbaru duri kilometer 74 kandis simpang blutu Kecamatan kandis Desa Kelurahan Simpang blutu, Kandis, tepat di belakang dialer motor Honda Capella kandis, bangunan ruko besar warna PING les hitam Bangunan tinggi dan megah.Jumat.(1-03-2024).

Terlihat di lokasi Perjudian Jenis meja tembak ikan tersebut, ada Beberapa orang, baik laki-laki maupun perempuan, Bukan hanya itu saja ternyata perjudian tersebut sama sekali tidak tersentuh oleh Hukum, wilayah Kandis, jelas-jelas tindak pidana yang di atur oleh undang Undang-Undang.

“Dalam pasal 303 KUHP, ketentuan hukuman untuk tindak pidana terkait perjudian diatur dalam ayat 1, yakni maksimal penjara 10 tahun atau denda Rp25.000.000,00 (Dua puluh lima juta rupiah), Hukuman itu diberikan kepada pelaku yang terlibat dalam berbagai perbuatan terkait dengan usaha menyelenggarakan perjudian, Menurutnya Pantauwan Kami Sebagai awak media atau Kontrol sosial banyak berdampak pada warga Sekitar, dan warga lainnya, Kami berharap kepada Aparat Penegak Hukum agar segera Bertindak tegas.

“Diminta Pada APH Wilayah Kapolsek Kandis, Juga Pak Kapolda Riau tindak tegas Pengusaha atau Pemilik Perjudian jenis Meja Ikan-ikan tersebut, yang Merusak Ekonomi Masyarakat juga Telah abaikan UU dan Pasal tentang Perjudian Di Negara Republik Indonesia.

Dengan ini kami meminta kepada pihak pemerintahan pusat provinsi kabupaten serta Kapolri Kapolda Kapolres serta jajaran nya agar segera menindaklanjuti laporan tersebut di tutup.karena telah merusak generasi lingkungan hidup sosial.

(02-03-2024).

“, REPORTER: INDRASYARIAL,S,”

Editor : Gugun