JENDELA INFORMASI

Hasmirawati Menanyakan Perkembangan Penanganan Kasus Penembakan terhadap Adiknya, Malah Diusir Petugas Oleh piket SPKT Mapolres Ketapang

ONEWS MEDIA

PONTIANAK | KALBAR

Dr.Herman Hofi Munawar, dalam pandangan hukum nya terkait kasus penembakan terhadap Agus Tino, yang dilakukan oknum anggota Polisi polsek nanya Tatap terhadap Agustino Warga Mendaok, Kecamatan Nanga Tayap telah berlangsung berbulan bulan terkesan mengambang tidak  ada kepastian hukum  atas peristiwa memilukan ini terlebih lagi penembakan dilakukan didepan anak-anak korban. Hingga  saat ini  anak anak korban sangat trauma atas peristiwa itu.

Senin (07/08/2023).

Dr Herman Hofi Munawar, Patut di apresiasi langkah KPAD Provinsi Kalimantan Barat cepat mengambil sikap  pengamanan terhadap anak anak korban untuk melakukan treatment agar tidak merusak perkembangan anak anak.

Keluarga korban telah melakukan berbagai upaya agar proses hukum dapat dilakukan terhadap  oknum polisi ini namun terkesan institusi kepolisian terkesan melindungi pelaku.

Hingga saat ini pelaku masih bebas bertugas seolah olah tidak terjadi apa apa, hingga kini sudah lebih dari 3 (bulan), belum ditetapkan tersangka, imbuhnya.

Jangankan ditetapkan tersangka di proses pun tidak.Setelah 3 (tiga) hari kejadian tersebut, kakak korban yang bernama Hasmirawati pergi mendatangi Mapolres Ketapang, dengan tujuan untuk menanyakan perkembangan terhadap kasus Adiknya.

Menurut Dr.Herman Hofi Munawar, menjelaskan pada saat Hasmirawati datang di Mapolres Ketapang ,untuk menanyakan perkembangan penanganan kasus penyerangan dan penembakan terhadap Adik yang bernama AgusTino.

Hasmirawati jangan kan dilayani, ia malah di usir oleh petugas  piket SPKT yang bernama Catur, Apa yang dilakukan oleh oknum polisi ini, seharusnya pimpinan nya segera melakukan penindakan terhadap oknum tersebut.Namun justru terkesan ada proses pembiaran”cetusnya.

“Dr.Herman Hofi Munawar, mengingatkan bahwa didalam perkap Polri, sudah jelas Pada pasal  11 ayat 1 PERKAP POLRI No.8 Thn  2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia dalam Penyelenggaraan Tugas POLRI menyatakan bahwa Setiap petugas/anggota Polri dilarang melarang anggota Polri menggunakan kekerasan dan/atau senjata yang berlebihan.

Sedangkan dalam pasal 11 ayat (2) mengatur, anggota Polri yang melakukan tindakan melanggar HAM wajib mempertanggung jawabkan sesuai dengan kode etik profesi kepolisian disiplin dan hukum yang berlaku,”Ucapnya.

Tambahnya lagi, selanjutnya pada UU No. 12 tahun 2005, dimana dengan tegas pula menjelaskan bahwa” Hak Asasi Manusia, merupakan hak dasar yang secara kodrati melekat pada diri manusia, bersifat universal dan langgeng, dan oleh karena itu, harus dilindungi, dihormati, dipertahankan, dan tidak boleh diabaikan, dikurangi, atau dirampas oleh siapa pun. Kejadian ini telah mencederai wibawa institusi Kepolisian Republik Indonesia yang sejatinya menjaga ketertiban dan melakukan penegakan hukum.

“Menurut  Herman Hofi menilai dalam perbuatan Oknum Polisi yang telah menembak mati warga sipil merupakan pelanggaran HAM, yang telah merampas nyawa seseorang dengan sewenang – wenang, dan tentunya masalah ini tidak hanya harus diadili secara etik tetapi secara hukum perbuatan ini adalah kejahatan yang merampas nyawa seseorang secara sengaja dan pelanggaran terhadap Hak Asasi Manusia.

“Dan terhadap sikap Polsek Nanya Tayap, Polres Ketapang yang telah menolak laporan pengaduan keluarga korban dengan alasan tidak rasional.

Kapolda Kalimantan Barat, harus segera mengevaluasi semua pimpinan kepolisian yang berhubungan langsung dengan pelaku, pimpinan harus bertangung jawab  atas perilaku anak buahnya, yang bekerja secara tidak profesional termasuk berupaya melindungi pelaku.

Selain itu  KOMNAS HAM Kalimantan Barat harusnya proaktif untuk melakukan penelitian terhadap dugaan pelanggaran HAM Extra Judicial Killing, yang diduga dilakukan oleh anggota Oknum Polisi Polsek NangaTahap  dan  yang tidak kalah pentingnya memberikan perlindungan pada keluarga korban dan memastikan proses hukum berjalan,” Tegasnya.

Red_Muhammad