Han Boen Korban Tindak Pidana Pencucian Uang (TTPU), Pidana Pencurian dan Penggelapan emas yang di lakukan oleh Sellfie Tjwangdra dan Maria Agustina terus perjuangkan haknya

Jakarta, onewsmedia.co id – Hans sebagai korban dari Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sesuai dengan surat dari Karowassidik tanggal 20 September 2022 Nomor B/9651/IX/RES.7.5./2022/Bareskrim Polri, dikarenakan pada tanggal 18 Juli 2022 Han Boen melalui Penasihat Hukumnya mengadukan kepada Kapolri dengan Nomor: 40/HCO-LiemBoenHans/VII/2022, Pidana Penggelapan dan Pencurian Emas yang dilakukan Selffie Tjwangdra alias Cik Tan dan menantunya Maria Agustina.

Tersangka sudah menjadi DPO Kejari Surabaya dan diduga disembunyikan oleh pemilik PT King Halim Jewelry disebuah Vila diwilayah Ledug Tretes Pasuruan Jawa Timur. Sumber informasi dan data diserahkan Han Boen ke awak media.

Minggu, 07 mei 2023, Saat tim awak media bersama korban mendatangi salah satu villa tersebut dengan tujuan menemui pemilik vila untuk mengkonfirmasi keberadaan Sefffie Tjwangdra alias Cik Tan malah dihadang oleh oknum yang mengaku dari Kepolisian K9 dan Gegana selaku penjaga vila tersebut.

Dengan tidak menyurutkan semangat awak media menanyakan kebenaran yang menjaga vila tersebut dan menanyakan ke penjaga vila lainnya dan juga awak media menanyakan ke security dirumah pemilik vila dijalan Darmo Permai Selatan dan memang benar kalau yang menjaga di vila tersebut dari Brimob dan K9.

Padahal sudah jelas Peraturan Kapolri (Perkap) no 9 tahun 2017 pada pasal 2 ayat 2 Polisi dilarang menjalankan usaha yang dapat merugikan Negara, Polisi dilarang untuk bekerja sendiri atau bekerja sama dengan orang lain didalam atau diluar lingkungan kerja dengan tujuan mencari keuntungan pribadi, golongan atau pihak yang dapat merugikan Negara.

Apakah aparatur Negara kita khususnya Kepolisian sudah tidak peduli akan masyarakat yang menginginkan keadilan.

Pesan moral untuk Penegak Hukum di Negara Republik Indonesia khususnya Kepolisian sebagai Penegakan Hukum seharusnya melindungi masyarakatnya, melayani dengan hati, mengayomi dengan bijaksana.

Sampai tiga kali awak media bermaksud bertemu dengan pemilik vila dan awak media telah memberi nomer Wa dengan harapan supaya dihubungi oleh pemilik vila namun hingga berita ini terbit tidak ada konfirmasi balik dari pemilik vila.

Awak media juga ke jalan Tidar Surabaya pabrik perhiasan emas milik pemilik vila yang digunakan untuk produk lokal dan untuk eksport oleh Selffie Tjwangdra alias Cik Tan dan menantunya Maria Agustina sesuai dengan surat pengajuan ke Menteri Perindustrian dan Perdagangan untuk mengajukan Ekspor Perhiasan Emas dan awak media sampai hari ini belum ada konfirmasi.

Harapan Han Boen, kasus ini mendapat perhatian dari pihak terkait agar haknya bisa dikembalikan. “Saya berharap pihak-pihak yang berkompeten dengan kasus ini segera intervensi agar gak saya bisa saya peroleh,” ungkap Hans.

Kuat

Editor : Gugun