JAKARTA

Dr. Bambang Widjojanto

Tindakan pemecatan yang tidak didasarkan atas hukum serta melawan prinsip dan asas di Lembaga penegakan hukum tidak hanya bisa disebut sebagai cara yang tidak bertanggungjawab tapi juga suatu perbuatan melawan hukum.

Jika tindakan di atas didukung dan atau dilakukan sendiri oleh Pimpinan Lembaga Penegakan Hukum maka kepantasannya untuk tetap menjadi Pimpinan lembaga penegakan hukum harus dipersoalkan dan bahkan Pimpinan tersebut layak dipaksa untuk mundur, demi hukum dan kewarasan.

Pada konteks KPK, pencopotan Direktur Penyelidikan KPK yang tidak dilakukan berdasarkan penghormatan atas asas akuntabilitas, kepastian hukum, kepentingan umum dan penghormatan terhadap HAM yg dirumuskan di dalam Pasal UU No. 19 Tahun 2019 tentang KPK. Belum lagi ada syarat dalam tata cara pemulangan instansi ASN di KPK. Tindakan yang bertentangan dan melawan hukum dapat dikualifikasi sebagai tindakan KORUPTIF yang mengarah pada perilaku BRUTALITAS dan hal ini sangat mengerikan apalagi terjadi di tahun politik.

Apalagi jika Tindakan pencopotan Direktur Penyidikan KPK dikaitkan dengan adanya surat dari Kapolri, Jendral Listyo Sigit Prabowo No. B/2471/III/KEP./2023 tanggal 29 Maret 2023 yang merupakan jawaban usulan pembinaan karier anggota di KPK, khususnya Brigjen Endar Priantoro yang memutuskan penugasannya diperpanjang sebagai Direktur Penyelidikan di KPK.

Belum lekang dari ingatan dan memori publik atas tindakan “pemecatan” puluhan Insan KPK melalui instrumentasi TWK. Tindakan “pemecatan masal” itu adalah pengalaman yang sangat buruk, kini, terulang kembali dengan adanya pencopotan Direktur Penyelidikan KPK. Tindakan seperti ini adalah contoh terbaik dari apa yg disebutnya sebagai State Capture Corruption.

Tindakan di atas diyakini dapat menjadi penyebab yang membuat Indeks Persepsi Korupsi Indonesia makin merosot tajam di masa depan, setelah tahun lalu anjlok 4 poin hanya menjadi 34 di Tahun 2022. Itu artinya, Ketua KPK dapat dituduh sebagai pelaku utama yang yang menjadi penyebab Indeks Persepsi Korupsi Indonesia makin anjlok dan merosot tajam di tahun depan.

Tindakan pemecatan Direktur Penyelidikan KPK tidak bisa dilepaskan efek Tahun Pilitik dimana ada sinyalemen berupa dugaan keras berkaitan atas adanya upaya sebagian Pimpinan KPK untuk mentersangkakan Anis Baswedan, Bakal Calon Presiden yang sudah dideklarasikan Partai Nasdem, PKS dan Demokrat.

Hal pemecatan di atas juga berkaitan dengan kejanggalan lainnya dalam kasus Formula E, seperti misalnya: tidak pernah terjadi dalam sejarah KPK ada sekitar 9 kali ekspose untuk meningkatkan tahapan pemeriksaan ke tingkat penyidikan; Ketua Satgas Penyidikan dan Direktur serta Deputi Penindakan diindikasikan “dipaksa” mengikuti keinginan Pimpinan, dan juga “ditenggarai” adanya “perdebatan” internal antara pejabat struktural di dalam ekspose yang dilakukan dihadapan unsur Pimpinan Lembaga BPK.

Kewarasan di tahun Politik ini memang harus ditingkatkan dan dioperasionalkan agar demokrasi yang mensyaratkan adanya penegakan hukum yang konsisten dapat terjadi secara paripurna.

Dr. Bambang Widjojanto, Dosen Paska Sarjana Universitas Djuanda, 4 April 2023.

red_Fahri