JENDELA INFORMASI

Tindaklanjuti Surat Dirjenim , Imigrasi Kelas I Tanjungpinang Selenggarakan Sosialisasi

Dalam rangka Menindaklanjuti serta Menyebarluaskan terkait Surat Dirjenim Nomor : IMI–GR.01.01–0070 Tanggal 22 Februari 2023 Perihal pelayanan Penerbitan Paspor RI bagi Jemaah Haji dan Umroh.

Kantor Imigrasi Kelas I Tanjungpinang Kepulauan Riau selenggarakan Sosialisasi kepada Masyarakat melalui peserta Undangan dari berbagai instansi di Aula Van Kaa pada hari Kamis 30/3/2023.

Seperti yang diketahui, dalam hal proses penerbitan paspor bagi pemohon dalam rangka menunaikan ibadah haji khusus dan umroh, Kelengkapan persyaratan permohonan Paspor RI berdasarkan Pasal 4 dan Pasal 5 Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 18 Tahun 2022

Tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 8 Tahun 2014 Tentang Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor dan tidak mensyaratkan melampirkan Surat Rekomendasi dari Kementerian Agama sekarang ini

Selain itu, bagi proses permohonan paspor RI Jemaah haji khusus dan umroh dilaksanakan melalui aplikasi Mobile Paspor (M-Paspor), Dikecualikan proses permohonan penggantian rusak/ hilang/ perubahan data, layanan percepatan dan pemohon kategori kelompok rentan/berkebutuhan khusus/penyandang disabilitas.

Hal ini dilakukan untuk memberikan kemudahan pelayanan penerbitan paspor kepada masyarakat yang hendak berangkat ke tanah suci dalam menunaikan ibadah Haji dan Umroh.

“Jadi mulai sekarang, tidak memerlukan lagi surat rekomendasi dari Kementerian Agama dalam mengurusnya, maka dari itu kami menghimbau agar Masyarakat segera mengurusnya “Ucapnya Kakanim Mirza singkat kepada Media.

(YD)