Ketua GEMAKU Siap Kawal KPK Sampai Tuntas
Ketua GEMAKU Kabupaten Bogor menyoroti serius naiknya perkara dugaan pemotongan hak/upah pegawai Bapenda Kabupaten Bogor ke tahap penyidikan oleh KPK.
“Kami mengapresiasi langkah KPK. Namun, proses ini harus dikawal sampai tuntas. Siapa pun yang terbukti terlibat berdasarkan alat bukti dan proses hukum, harus bertanggung jawab,” tegas Ketua GEMAKU Kabupaten Bogor.
GEMAKU juga meminta KPK menelusuri secara menyeluruh dugaan aliran dana serta pihak-pihak yang menerima manfaat dari praktik tersebut.
“Kami siap mengawal dan mengawasi prosesnya secara kritis, objektif, dan tetap menghormati asas praduga tak bersalah. Jangan sampai perkara berhenti di tengah jalan,” ujarnya.
Dasar hukum. Pengawasan dan partisipasi masyarakat dalam pemberantasan korupsi memiliki dasar Pasal 41 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001.
Sementara proses penanganan perkara KPK mengacu pada UU No. 30 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 19 Tahun 2019 tentang KPK.
“Publik berhak mengawal. Kami akan kawal proses ini sampai terang dan tuntas, tanpa menghakimi siapa pun sebelum ada putusan berkekuatan hukum tetap.”
Kontributor Bogor







