Kepastian hukum dan hak atas tanah menjadi salah satu permasalahan agraria (pertahanan) yang sering terjadi di Indonesia.

Dengan total luas wilayah daratan
sekitar 1.905 juta km², masalah ini penting untuk segera diurai agar mendapat solusi dan mencegah peluang terjadinya korupsi.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, salah satu kewenangan KPK adalah melaksanakan pengkajian terhadap sistem pengelolaan administrasi serta memberikan rekomendasi terkait masalah yang terjadi di lembaga pemerintahan.

Di tahun 2022, KPK melalui Direktorat Monitoring melakukan kajian ‘Pemetaan Layanan Pertanahan Tahun 2022’. Pada kajian tersebut, ditemukan bahwa dalam empat tahun terakhir telah terjadi 31.228 kasus pertanahan.

Selanjutnya, KPK menyusun berbagai
rekomendasi perbaikan yang diharapkan segera ditindaklanjuti.
Selengkapnya: Konflik Agraria, Permasalahan yang Harus Segera Tuntas.

Sepanjang tahun 2022, KPK telah melakukan kajian terhadap layanan
pertanahan di Kementerian ATR/BPN.

Isu strategis kajian:
Masalah Penggunaan jasa kuasa
pada pelayanan pertahanan Hasil Kajian Layanan pertanahan menggunakan kuasa menyebabkan tarif layanan menjadi lebih mahal dari tarif resmi.

Masalah Pengawasan yang lemah
Hasil Kajian Kurangnya pengawasan
dan pembinaan kepada Pejabat pembuat Akte Tanah yang melanggar
aturan.

Masalah Terjadi diskriminasi pelayanan & biaya tambahan di luar PNBP Hasil Kajian Ketidakpastian waktu layanan, diskriminasi pelayanan, dan penggunaan jasa kuasa pengurusan izin membuka peluang suap dan gratifikasi.

Masalah Berkas selesai belum diserahkan Hasil Kajian Lebih dari 12.000 berkas belum diserahkan kepada pemohon mengakibatkan
berkas rawan hilang.

Red_A.H