KUBURAYA_KALBAR
Eksekusi Rumah Beralamat di Jalan Sungai Raya Dalam Komplek Chandra Asri No.12 Desa Sungai Raya Dalam, Diduga Arogan Tidak Manusiawi.
Pengadilan Negeri Kabupaten Mempawah melakukan eksekusi sebuah rumah yang beralamat di Jalan Sungai Raya Dalam, Komplek Chandra Asri No. 12. Desa Sungai Raya Dalam, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kuburaya, Kalimantan Barat, pada hari Jum’at 17/03/2023. Meski sempat mendapatkan perlawanan dari pemilik rumah dan Kuasa Hukum nya, pihak Pengadilan Negeri Mempawah bersama juru sita tetap melakukan eksekusi terhadap rumah tersebut. Sabtu (19/03/202
“Deny Andriansyah, selaku pemilik rumah, Serta kuasa Hukum nya dalam eksekusi sempat memperotes atas dilakukan nya eksekusi tersebut, dan menyampaikan kepada pihak Pengadilan Negeri Mempawah yaitu petugas juru sita, saat eksekusi mulai berjalan.
“Deny dan Dodi Michael Hartanto Damanik,SH., selaku Kuasa Hukum sambil menunjukan Surat yang terdaftar di Pengadilan Negri Mempawah kepada menpetugas, bahwa perkara ini dalam proses Hukum di Pengadilan, dan jangan main eksekusi saja, Ucap Deni dan Kuasa Hukum nya ke petugas Juru sita Pengadilan Negeri Mempawah, untuk tidak melakukan eksekusi,” Ucapnya.
“Bahkan Deny Andriansyah, selaku pemilik rumah tersebut memohon meminta waktu 3 hari untuk ia, mengosongkan rumah nya sendiri.
Karena masih banyak barang- barang yang berharga, seperti Berlian, cincin bertatahkan batu permata berlian, gelang emas , jam tangan bermerk ada 6 buah, 4 sertifikat tanah, 3 buku BPKB mobil, dan banyak lagi barang-berharga lain nya yang belum sempat diamankan oleh Deny, dalam eksekusi tersebut.
Namun aksi oknum petugas Juru sita Pengadilan Negeri Mempawah yang diduga arogan tidak manusiawi dan tetap mengabaikan permohonan saya untuk memindahkan barang- barang saya,”Ucapnya.
“Deny Andriansyah, pesan kepada Petugas Pengadilan Negeri Mempawah, pada saat melakukan eksekusi rumah tersebut, Bila ada hilang barang – barang berharga yang saya sebutkan tadi, maka akan saya tuntut Oknum-oknum Pihak dari Pengadilan Negri Mempawah,” Tuturnya.
Di tempat yang sama, Hadir juga Pak Pitut Dwi Yugono, SE., Kades Sungai Raya Dalam, Hadir juga ditempat eksekusi Rumah Deny Andriansyah.
Pak Kades Sungai Raya Dalam, sewaktu ditanyai tentang eksekusi dan barang-barang nya masih banyak, belum lagi kemungkinan besar barang berharga masih ada dan belum di kemaskan oleh pemilik rumah tersebut, apa tanggapan Pak Kades, tanya Awak Media?.
Pitut Dwi Yugono, SE., kepada Awak Media, ia, menjelaskan, mengapa Juru sita Pengadilan Negeri Mempawah, tidak memberikan Pemilik rumah untuk waktu mengemaskan barang-barang nya sendiri, kasihan lah, ini banyak barang yang belum keluarkan Barangnya, kat pak Kades, ini banyak barang nya pemiliknya, mau disimpan dimana? belum lagi banyak barang yang beharga, milik Sipemilik rumah,” Katanya.
“Pitut Dwi Yugono, SE., menjelaskan kepada Awak Media pada eksekusi rumah tersebut, seharusnya pihak Juru Sita Pengadilan Negeri Mempawah harus dapat memberikan dalam waktu 3 hari untuk Deny Adiansyah selaku pemilik rumah,untuk mengemaskan Barang-barangnya sendiri,” Tuturnya.
Meski Deny Ardiansyah maupun Kuasa Hukum nya, meminta waktu untuk mengosongkan rumah dengan sendirinya ke pada Juru sita, namun eksekusi tetap berjalan. Satu persatu barang-barang yang berada di dalam rumah dikeluarkan oleh petugas Juru Sita bersama orang-orang nya pihak Pemohon yaitu Rendy Andreas.
Suryadiansyah Juru Sita Pengadilan Negeri Mempawah menjelaskan eksekusi dilakukan atas permohonan dari pemohon yang memenangkan lelang atas rumah tersebut.
“Pelaksanaan eksekusi ini berdasarkan hasil lelang, karena pembeli lelang belum bisa menguasai objek yang telah dibeli, maka pemohon mengajukan eksekusi pengosongan rumah ini,” Terang Suryadiansyah
“Sementara itu, Deny Andriansyah baik kuasa hukum nya dalam hal ini sebagai Tergolong, mengaku dari proses pinjaman nya kepada PT. BANK OCBC NISP, Tbk .,Sampai penyampaian pelelangan dari pihak PT. BANK OCBC NISP,Tbk tidak pernah memberitahu kepadanya, yang lebih parahnya lagi bahwa belum terjadinya pelelalangan tersebut, saya sudah mendapat informasi, bahwa sertifikat rumah yang telah di jadikan angunan PT. BANK OCBC NISP,Tbk, tersebut sebelumnya atas nama saya (Deny Andriansyah) , ternyata sudah diroyah menjadi nama Rendy Andreas.
Berarti inikan namanya dari pihak Bank, Rendy Andreas dan BPN sudah melakukan perbuatan melawan Hukum serta pemalsuan Dokumen terhadap saya donk,” Terangnya, kepada Awak Media.
Eksekusi rumah ini berawal saat Saya meminjam uang Rp. 280.000.000.000 ( Dua ratus delapan puluh juta rupiah), selama (120) bulan, dengan dengan suku bunga 10. 75% per tahun. kepada PT. BANK OCBC NISP,Tbk. Dan menjadikan sertifikat rumah sebagai jaminan/angunan.
Namun oleh pihak PT. BANK OCBC NISP,Tbk, dan pada tahun 2019, saya di minta bayar denda dari peminjaman saya, dan dari pinjam Dana tersebut di PT. BANK OCBC NISP,Tbk , yang tadinya sudah saya bayar ke pihak Bank sebesar Rp 190 – an juta, selanjutnya pada bulan Januari di tahun 2015, utang saya menjadi sebesar Rp. 504.480.000 ( Lima ratus empat juta empat ratus delapan puluh rupiah), yang harus saya bayar kepada pihak PT. BANK OCBC NISP,Tbk, dan lebih parah nya lagi tanggungan Saya dalam hal ini ( Kreditur) masih mempunyai kewajiban sejumlah Rp. 209.102.026 ( Dua ratus sembilan juta seratus dua ribu dua puluh enam rupiah), untuk saya bayarkan lagi kepada pihak PT. BANK OCBC NISP,Tbk.
“Menurut Deny Andriansyah, bahwa pada perjanjian kredit tersebut tercantum suku bunga sejumlah 75 % Per tahun dan denda keterlambatan 0,1% perhari dihitung dari jumlah yang menungak, mana perhitungan tungakan kredit yang dilakukan PT. BANK OCBC NISP,Tbk selaku Debitur yang tidak memberitahukan secara rinci di kepada saya, tahunya sudah ada pelelangan. Akhirnya dilakukan nya dilelang terhadap rumah saya, secara diam-diam tanpa memberi tahu ke pada selaku pemilik rumah yang pada waktu itu masih pemilik sah sehingga pemenang lelang mengajukan permohonan eksekusi ke Pengadilan Negeri Mempawah. Saya, tidak terima dan telah mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Mempawah,” Pungkasnya.
Red_Muhammad