Kejari Labusel Diminta Usut Anggaran Pertanian, Peternakan dan Anggaran Covid-19 Desa Perkebunan Normark Rp 238 Juta
Onewsmedia.com,Labusel Sumut – Mencuatnya pengakuan yang berbeda dari Kepala Desa Perkebunan Normark Ali Amran Nasution dengan warganya sendiri terkait jumlah maupun kualitas bantuan bibit sayuran, bibit ternak ayam serta masker dan hand sanitizer untuk warga, yang dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun 2022, senilai Rp 238 juta, mengindikasikan ada masalah dalam kegiatan tersebut.
Karena itu, Kejaksaan Negeri Labuhanbatu Selatan dipandang perlu untuk segera mengambil menyelidiki persoalan tersebut dan memeriksa pihak-pihak terkait dalam kegiatan itu.
Desakan itu disampaikan aktivis pemerhati pemerintahan yang tergabung dalam Koalisi Independen Anti Mafia Terstruktur (KIAMaT), Bung Ishak, menanggapi pemberiaan terkait belanja anggaran bidang pertanian, peternakan serta penanganan Covid-19 itu.
Menurut Ishak, pemberitaan pers di media tentang dugaan penyimpangan pengelolaan APBDes, tentunya dapat menjadi pintu masuk bagi aparat penegak hukum seperti Kejaksaan Negeri Labuhanbatu Selatan, untuk memulai penyelidikan.
Sebab pemberitaan pers yang mengungkap hasil investigasi proyek pemerintah desa yang memakai uang APBDes, adalah hasil dari pelaksanaan fungsi sosial kontrol atau pengawasan yang diamanahkan oleh Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.
” Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers mengatur bahwa salah satu fungsi pers itu adalah melakulan sosial kontrol. Dengan demikian, pemberitaan pers dapat menjadi pintu masuk bagi Kejaksaan Negeri Labusel, paling tidak sebagai informasi awal untuk melakukan penyelidikan. Karena, berita di media merupakan hasil kerja dari pengawasan atau sosial kontrol yang dijalankan oleh pers” terangnya.
Lebih lanjut Ishak mengatakan, persoalan ini harus disikapi serius oleh penegak hukum, sebab menyangkut proyek ketahanan pangan yang merupakan urusan “sejengkal perut” dan menyangkut dana bencana penanggulangan Covid-19.
Dia mengatakan, anggaran pertanian desa, dialokasikan untuk meningkatkan ketahanan pangan desa sebagaimana prioritas pembangunan nasional. Karenanya, kegiatan itu harus dilaksanakan dengan baik agar mendatangkan kesejahteraan bagi warga desa.
Akan halnya dengan dana penanggulangan bencana Covid-19, Ishak memandang persoalan itu tidak kalah serius. Sebab Covid merupakan bencana nasional non alam yang ditetapkan melalui Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2020 tentang penetapan bencana non-alam penyebaran Covid-19 sebagai bencana nasional.
” Urusan pangan merupakan urusan kesejahteraan “perut”. Soal Covid-19 itu urusan bencana. Jangan main-main. Jika ada informasi indikasi yang tidak baik
dalam proyek ketahanan pangan dan penanggulangan bencana, maka harus disikapi dengan serius. Dan jika ada yang terbukti melakukan penyalahgunaan,
ancaman hukumannya sangat berat” jelasnya.
Ishak menegaskan, jika Kejaksaan Negeri Labuhanbatu Selatan, tidak merespon desakan untuk menyelidiki proyek itu, maka KIAMaT akan menggelar unjuk rasa di kantor Kejaksaan Negeri Labusel.
” KIAMaT mendesak Kajari Labusel untuk segera memeriksa persoalan ini. Jika tidak, KIAMaT akan demo Kejari Labusel. Persiapan aksi sedang di proses . Kejari Labusel harus serius menindak lanjuti kasus ini” tegas Ishak.
Diberitakan sebelumnya, pada APBDes Desa Perkebunan Normark tahun 2022 dialokasikan dana Rp 238.175.000 untuk dua kegiatan. Pertama, sub bidang pertanian Rp 175 juta untuk pengadaan bibit sayuran, media tanam hidroponik dan bibit ternak ayam yang selanjutnya dibagikan kepada warga.
Menurut Kepala Desa Ali Amran Nasution, bibit sayuran, media tanam hidroponik dan ternak ayam itu dibagikan dengan cara yang sesuai hasil musyawarah dengan warga, yakni, warga yang dapat bibit sayuran dengan media tanam hidropnik tidak mendapat bibit ternak ayam. Sebaliknya, warga yang dapat ternak ayam tidak dapat bantuan bibit sayuran.
Adapun jumlah warga di desa yang berada dalam kawasan Hak Guna Usaha (HGU) Perkebunan Normark itu, sebanyak 320 Kepala Keluarga.
” Sesuai hasil musyawarah dengan masyarakat itu dibagi-bagi. Untuk yang dapat ternak ayam, maka dia tidak dapat bibit tanaman. Untuk yang dapat bibit tanaman tidak dapat ternak” terangnya.
Namun itu terbantahkan dengan pengakuan warga. Sebab, ada warga yang mengaku sama sekali tidak mendapatkan bantuan baik bibit sayuran maupun ternak ayam.
” Apa pula. Buktinya aku tidak dapat apa-apa. Bantuan bibit sayuran tidak dapat dan bibit ternak ayam juga tidak dapat” kata seorang ibu rumah tangga.
Warga lainnya menambahkan, bantuan bibit sayuran yang menggunakan media tanam hanya ada 8 kepala keluarga yang mendapatkannya.
“Setahu kami cuma ada delapan hidroponik yang dibagikan dari desa. Di desa ini ada dua divisi yang dapat. Setiap satu divisi ada empat hidroponik yang dikasi” terang warga. (Ralat : sebelumnya ditulis, Di desa ini ada dua divisi).
Pengamatan wartawan, di halaman rumah-rumah warga perkebunan disana, tumbuh subur sayur-sayuran ditanam diatas tanah tanpa menggunakan media tanam hidroponik. Ternyata, bibit sayuran yang ditanam adalah bantuan dari perkebunan, bukan dari pemerintah desa.
Warga juga mengeluhkan bantuan bibit ternak ayam. Warga menyebut jika bibit ternak ayam yang diberikan pada tahun 2022 lalu, terlalu kecil sehingga sulit dipelihara. Alih-alih berkembang, bibit ternak tersebut sudah mati.
” Iya. Aku dapat lima belas ekor anak ayam. Tapi ayamnya kecil-kecil kali yang terakhir ini (tahun 2022). Belum cocok lepas dari induk. Jadi sudah modar (mati) semua ayamnya. Kalau yang tahun sebelumnya anak ayamnya agak besar, jadi bisa dipelihara” ungkap seorang ibu rumah tangga.
Kemudian, kegiatan sub bidang Covid19 dengan anggaran sebesar Rp 63.175.000. Menurut Ali Amran, dana itu untuk pengadaan masker dan handsanitizer untuk dibagikan kepada warga.Setiap satu kepala keluarga atau rumah tangga, mendapatkan satu kotak masker dan satu botol hand sanitizer.
Namun pengakuan itu, lagi-lagi dibantah warga. Warga mengaku, pada tahun 2022, setiap satu kepala keluarga hanya mendapatkan setengah kotak masker dan tidak ada menerima hand sanitizer.
“Satu kepala keluarga cuma dapat setengah kotak. Karena satu kotak dibagi untuk dua rumah tangga. Hand sanitizer mana ada dibagi” terang warga.
(julip.ependi)
Editor : Gugun