JENDELA INFORMASI

PKN Pontianak menyerahkan berkas permohonan eksekusi ke pengadilan tata usaha negara Pontianak

Pontianak KALBAR, onewsmedia.co.id-Ketua PKN Pontianak Juliadri SH beserta anggota menyerah kan berkas ke pengadilan negeri provinsi Kalimantan barat,namun pihak pengadilan negeri menolak dan mengarahkan agar permohonan eksekusi ke PTUN Pontianak Kalimantan Barat, semua putusan yang di menangkan oleh PKN Pontianak KIP, PTUN dan putusan dari MA , untuk permohonan eksekusi dari putusan putusan yang dimenangkan oleh pihak PKN Pontianak agar kiranya permohonan eksekusi yang di pohon kan PKN Pontianak agar dapat di kabulkan untuk menginvestigasi dari pemohon PKN terhadap instansi instansi pemerintah daerah Kalimantan barat.(04/01/2023).

PKN Pontianak sebagai pemohon dalam sengketa informasi publik terhadap pemvrop Kalimantan barat yang lalu ,sudah melewati berbagai persidangan dan telah dinyatakan dengan keputusan Mahkamah Agung ( M A ) no 594 K/ TUN/K I/2022 tanggal 22 November 2022 , dengan putusan tersebut pihak PKN Pontianak berharap agar dapat melakukan eksekusi dari permohonan permohonan yang terlampir yang dipohonkan kepada pihak termohon yaitu PERKIM,PUPR, DINAS PENDIDIKAN DAN DINAS PERKEBUNAN.

Dengan demikian ketua PKN Pontianak berharap agar eksekusi yang di pohon kan kepada PENGADILAN TATA USAHA NEGARA,PTUN Pontianak dapat di segerakan dan di laksanakan ujar ketua pemantau keuangan negara Pontianak,”pangkas Juladri SH.

(eddy mrp)