LANDAK ~ KALIMANTAN BARAT ~ Proyek Kontruksi pembanguan Jembatan / Gorong – gorong di Jalan Lintas Kalimantan Poros Tengah Amboyo Inti Depan Kantor Bupati Landak Kecamatan Ngabang Kabupaten Landak menjadi sorotan masyarakat dan publik tanpa papan plang informasi proyek Minggu-04-Oktober-2026.

Informasi yang beredar di lingkungan masyarakat Ngabang Kabupaten Landak proyek jika pembangunan Jembatan / gorong- gorong tersebut yang menggunakan anggaran APBN Provinsi Kalimantan Barat dan proyek tersebut juga tidak ditemukan adanya pemasangan papan plang proyek diduga kuat proyek siluman.

Masyarakat juga menyampaikan kepada awak media bahwa Proyek Kontruksi depan Kantor Bupati landak sudah pernah dibangun namun karena tidak sesuai RAP proyek sehingga roboh/ambruk dan yang dikerjakan sekarang merupakan Proyek Kontruksi yang kedua kalinya tanpa ada terpasang papan plang informasi proyek.

Untuk mendapatkan fakta dan data akurat, awak media melakukan Investigasi dilapangan
Hasil Investigasi dilapangan hari minggu tanggal 04 Oktober 2026 pukul.15:30 Wib telah ditemukan adanya aktivitas kegiatan proyek kontruksi tersebut, kemudian Awak media melakukan pengecekan menelusuri namun tidak ada ditemukan Papan plang informasi proyek yang di pasang di areal proyek tersebut ,awak media juga melakukan pengambilan Video dan foto kegiatan proyek .

Proyek Kontruksi di jalan Lintas Kalimantan Poros Tengah Amboyo Inti Kecamatan Ngabang sudah hampir tiga tahun lamanya pembangunan,namun sampai saat ini belum juga kelar,di duga Aparat Penegak Hukum (APH) dan Instansi terkait tutup mata.

Masyarakat dan awak media menyoroti adanya indikasi diduga jika proyek jembatan / gorong-gorong yang menggunakan dana yang begitu besar merupakan proyek siluman karena tidak ada papan plang proyeknya.

Sampai berita ini di naikan awak media belum ada mendapat comfirmasi dari pihak pengawas maupun kontraktor proyek jembatan / gorong-gorong di Jalan Lintas Kalimantan Poros Tengah Amboyo Inti Kecamatan Ngabang.

Masyarakat dan Media mendorong agar Aparat Penegak Hukum dan Instansi dari Pemerintahan Kabupaten Landak untuk segera turun tangan dalam melakukan pengecekan. bila mana ditemukan adanya indikasi penyimpangan Agar segera dilakukan penindakan secara tegas dalam kasus kejahatan dalam kegiatan proyek tersebut sesuai dengan ketentuan undang-undang dan hukum yang berlaku pungkasnya.

Hak Jawab dan Hak Koreksi

Sebagai bagian dari penerapan prinsip keberimbangan dan etika jurnalistik, redaksi siap memberikan ruang hak jawab dan hak koreksi kepada pihak Pelaksana/kontraktor Proyek aparat penegak hukum, maupun pihak lain yang disebut atau merasa dirugikan oleh pemberitaan ini.

Berdasarkan UU Nomor 14.Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik serta undang-undang UU Nomor 40.tahun 1999 tentang Pers mendefinisikan hak jawab sebagai hak pihak yang dirugikan oleh pemberitaan untuk memberikan tanggapan atau sanggahan, sedangkan hak koreksi merupakan hak untuk membetulkan informasi yang keliru.

Sumber : Masyarakat Kab.landak /dan Tim INVESTIGASI

Redaksi:Tim